Dalam berbagai kasus-kasus yang masuk ke MK, kita mengenal istilah Final dan finding. Artinya Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final dan finding)
Dalam literatur hukum, makna final dan finding dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht).
Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat tersebut, tidak dapat dilepaskan dengan asas erga omnes yang diartikan dengan mengikat secara umum dan juga mengikat terhadap obyek sengketa.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang final, mengikat seluruh komponen bangsa, dan juga mengikat obyek yang disengketakan. Sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang menjalankan fungsi peradilan dan fungsi politik hukum, tentu putusannya memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan politik