Didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita hanya mengenal hukuman maksimal. Kata-kata seperti “barang siapa melakukan tindak pidana… diancam pidana maksimal..”. Sehingga KUHP kemudian menggunakan pasal-pasal ancaman maksimal.
Namun tindak pidana diluar KUHP (sebagian ahli menyebutkan tindak pidana khusus) maka selain adanya ancaman maksimal yang ditandai dengan kata-kata seperti “diancama pidana maksimal”, juga ada ancaman minimal. Ditandai dengan kata-kata “diancam pidana sekurang-kurangnya”, atau kalimat “serendah-rendahnya”.
Menggunakan pasal-pasal ancaman maksimal maupun pasal-pasal ancaman minimal merupakan sejarah panjang penegakkan hukum di Indonesia. KUHP yang merupakan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda dalam suasana penjajahan merupakan salah satu produk hukum selain masih diterapkan berbagai sistem hukum lain seperti hukum adat, masih menggunakan mekanisme penyelesaian pengadilan agraria. Dengan demikian, maka KUHP dapat effektif bekerja untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum pidana.
Namun dalam perkembangannya kemudian, pasal-pasal ancaman maksimal dianggap belum dapat menjawab penghukuman yang dilakukan oleh pelaku. Dalam sistem hukum, kemudian harus diatur dengan ancam