10 April 2021

opini musri nauli : Hak Servituut

 

Dalam konsepsi hak milik di Indonesia yang berkaitan dengan hak milik terhadap kebendaan (terutama benda tidak bergerak) tidaklah mutlak. Hak kebendaan benda tidak bergerak juga harus memperhatikan hak orang lain.


Dalam hukum Perdata, kemudian kita mengenal hak servituut yaitu suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lain yang berbatasan. Hak ini kemudian dikenal dengan hak servituut. Prof. Subekti juga memberikan istilah erfdienstaarbeid.


Prof. Subekti kemudian memberikan contoh. Misalnya pemilik dari pekarangan A harus mengizinkan orang-orang yang tinggal di pekarangan B setiap waktu melalui pekarangan A atau air yang dibuang pekarangan B harus dialirkan melalui pekarangan A. lebih jauh Subekti menulis:


Oleh karena erfdienstbaarheid itu suatu hak kebendaan, maka haknya tetap melekat pada pekarangan yang bersangkutan walaupun pekarangan tersebut dijual kepada orang lain. Erfdienstbaarheid diperoleh karena suatu titel (jual beli, pemberian, warisan, dan sebagainya) atau karena lewat waktu (berpuluh-puluh tahun berlaku dengan tiada bantahan orang lain), dan ia hapus apabila kedua pekarangan jatuh dalam tangan satu orang atau juga karena lewat waktu (lama tidak dipergunakan).


Dalam peraturan, hak Servituut diatur dalam Pasal 674 sampai dengan Pasal 710 KUHPer.


Dalam literatur lain disebutkan, H.F.A. Vollmar dalam buku Pengantar Studi Hukum Perdata, tanda ciri khas dari pengabdian pekarangan itu ialah bahwa pengabdian tersebut tidak terikat kepada seorang orang tertentu, tetapi kepada sebidang pekarangan tertentu yang pemilik langsungnya sebagai demikian melakukan hak pengabdian pekarangan tersebut. Hak pengabdian pekarangan dapat juga diadakan untuk kepentingan atau untuk beban jalan umum


Dalam putusan Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung zaman Belanda, tahun 19120) telah memutuskan bahwa benda-benda yang diperuntukkan bagi dinas umum dapat menjadi obyek dari Hukum Perdata.