11 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM (2)

 


Di Indonesia, Pengadilan HAM pernah memeriksa dan mengadili perkara Tiga kasus lain yang sudah selesai yakni kasus Timor Timur tahun 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura 20005 dari 15 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung. 


12 Perkara yang belum diselesaikan, 8 kasus terjadi sebelum adanya UU HAM. Kedelapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Oeristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998. 

10 Mei 2023

opini musri nauli : Resiko Bisnis atau Korupsi

 


Beberapa waktu yang lalu, suasana heboh di Jambi. Ditahannya salah satu Direktur Bank yang kemudian menggegerkan Suasana sosial di Jambi. 


Nilainya tidak tanggung-tanggung. Sekitar 300 milyar. 


Kisah bermula ketika Direktur Utama dituduh melakukan medium term note atau surat jangka menengah oleh PT. Sunpira Nusantara Pembiayaa (SNP) periode tahun 2017-2018. 


Padahal perusahaan sebelum diturunkan “kredit” diperkirakan sudah mengalami “gagal bayar”. Atau dapat dikategorikan “gagal melaksanakan kewajiban”. 


Pertanyaan yang paling umum adalah “apakah karena gagal bayar” dapat dikategorikan sebagai “resiko bisnis” dan ditempatkan sebagai “urusan keperdataan” atau karena “gagal bayar” dapat dikategorikan sebagai “Korupsi”. 


Untuk menelusuri sekaligus menjawab pertanyaan “resiko bisnis” atau “korupsi”. 


Apabila dilihat secara umum “resiko bisnis” memang masuk kedalam ranah keperdataan. Mekanismenya kemudian ditempuh melalui gugatan perdata. 

08 Mei 2023

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan HAM

 


Akhir-akhir ini tema mengenai Hak Asasi Manusia telah menjadi bagian dari pembicaraan sehari-hari ditengah masyarakat. 


Masyarakat yang semakin Sadar akan hak-haknya kemudian menjadikan HAM sebagai bagian dari perjuangan untuk mendapatkan haknya. 


Tema inilah yang kemudian menjadi kurikulum dan masuk kedalam salah satu mata kuliah di Fakultas Hukum di Universitas. 


Lalu apakah setiap pelanggaran HAM kemudian harus disidangkan di Pengadilan HAM ? 


Secara umum, pelaksanaan di Indonesia, Indonesia kemudian membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM). 


Pengadilan HAM kemudian menjadi Pengadilan Khusus (Pengadilan Ad hock) dalam lingkup Peradilan Umum3 (Pengadilan Ad hock HAM). 

02 Mei 2023

opini musri nauli : Sang Intelektual organic


Mendapatkan undangan via Whatapp dari rekan untuk menghadiri “Syukuran dan Doa Selamat” Prof. Dr. As’ad Isma (As’ad Isma) hari minggu, 1 Mei 2023, sayapun bergegas. 


Kebetulan beliau sehari-hari menjadi Imam mesjid dekat rumah tentu saja berdekatan rumah. 


Hari sempat hujan dari pagi. Namun alhamdulilah menjelang pukul 10.00 wib, hujan berhenti. Seketika saya kemudian “memanaskan” sepeda motor. Kendaraan yang digunakan. 

30 April 2023

Sepeda motor

 "Yah, dedek mau belajar motor !!!, kata sang si bungsu.. Liburan panjang membuatnya mempunyai waktu untk belajar ketika liburan.



Ya. Kelas 3 Pesantren (setingkat SMP) membuat saya sadar. Sudah saatnya sang si bungsu juga belajar.
Padahal seusia dia, aku sudah bawa motor ke sekolah..
3 tahun yang lalu, abangnya juga belajar..



Disaat bersamaan si bungsu belajar sepeda..



Hmm.. Susah.. Jiwa travelling didalam keluarga sudah menjadi darah daging..




Sampai sekarang aku juga masih travelling pake motor..




25 April 2023

Istimewa

Setiap anak adalah istimewa..

Dia mempunyai dunianya sendiri.. yg merdeka dari pandangan siapapun..
Semakin hari semakin bnyk “protes” dan “gugatan” akan nilai2 baru..
Mereka terus bergumul sejak dari sekolah..
mereka “memilih” sekolah keluar rumah untuk “mencari kehidupan”..
Pelan tapi pasti.. Setiap persoalan “harus” memerlukan jawaban rasional, logis”..
Apapun “pendapatmu”, bisa saja berbeda satu dengan lainnya..
Perbedaan itu fitrah..
Namun yg pasti adalah “alasan logisnya” bukan kebenaran semata..
Mungkin “kami sedang berproses”. Belum menentukan “arah” dan kemudi”.
Tapi yg pasti, proses itu terus berlangsung..
Teruslah belajar, nak..

24 April 2023

Bukan Orang Kaya

 


Nak, ayahmu bukanlah orang kaya.. Dan kita bukanlah keturunan oramg kaya..
Namun ayahmu mengikuti nasehat kakek ayah (inyik).. terbanglah tinggi..
pergilah ke negeri orang..
Agar engkau bisa menceritakan kepada anak-cucumu..
Insya allah, selama ayah ada rejeki. Badan sehat dan Tuhan berkenan, ayah akan membawa ke negeri manapun..
Isilah hidupmu dengan mendatangi negeri manapun yg engkau inginkan..

22 April 2023

Ikan Kepala Muaro Bungus

 


Ikan kerang di Bungus.. ritual yg dilalui menjelang Painan..



Covid 19 mengajarkan daya tahan tubuh terhadap pangan lokal..

Mari kembali belajar dan makanan alam nusantara..


21 April 2023

Minal Aidin Wal Faizin

 


Alangkah kagetnya saya ketika sedang santai setelah menikmati Idul Fitri di Padang, tiba-tiba pesan Whatapp masuk. 


“Selamat Hari Raya idul Fitri. Mohon maaf Lahir dan batin, bang”. Diiringi emotion Tanda sembah. 


Kekagetan saya semata-mata ucapan tulus dari Al Haris sebagai Gubernur Jambi. Ditengah-tengah Berita tentang Suasana mudik. 

20 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (6)

 


Salah satu asas hukum acara perdata yang cukup populer adalah asas “AUDI ET ALTERAM PARTEM”. 


Asas ini menegaskan memberikan kedudukan yang sama secara prosesuil dari kedua pihak yang berperkara. Secara umum biasa juga dikenal asas “persamaan dimuka hukum”. 


Dengan demikian maka asas ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya. Sekaligus memberikan kesempatan beban pembuktian yang sama kepada para pihak.