20 April 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Pembuktian Perdata (6)

 


Salah satu asas hukum acara perdata yang cukup populer adalah asas “AUDI ET ALTERAM PARTEM”. 


Asas ini menegaskan memberikan kedudukan yang sama secara prosesuil dari kedua pihak yang berperkara. Secara umum biasa juga dikenal asas “persamaan dimuka hukum”. 


Dengan demikian maka asas ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya. Sekaligus memberikan kesempatan beban pembuktian yang sama kepada para pihak. 

Hakim juga membagi beban pembuktian berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan masing-masing para pihak. 


Sehingga hakim harus adil mendengarkan setiap dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak. 


Dengan demikian maka para pihak mendapatkan kesempatan yang sama, adil untuk mendapatkan Keadilan. Dan mendapatkan kemenangan secara prosedur. 


Asas ini salah pondasi penting didalam Hukum Acara Perdata. 


Dengan menempatkan kedudukan yang sama (AUDI ET ALTERAM PARTEM”), maka para pencari Keadilan akan memperjuangkan Keadilan di Pengadilan. 


Para pencari Keadilan yang tetap yakin memperjuangkan kepentingan hukumnya, menempatkan kedudukan yang sama (AUDI ET ALTERAM PARTEM”) dan mempercayakan Keadilan di Pengadilan maka terciptanya Keadilan ditengah masyarakat. 



Advokat. Tinggal di Jambi