01 Mei 2016

opini musri nauli : Hukum Kebakaran hutan dan Lahan

Musri Nauli[1]
Abstraksi

Fires in 2015 destroyered five province (Riau, Jambi, South Sumatra, West Kalimantan and Central Kalimantan). Burn 2 million hectares. 25.6 million people are exposed to the haze that resulted in 342.152 affected URI (under respiratory infection). Causing losses of US $ 16 billion (Rp 221 trillion).
On the other hand, the paradigm of the theme of the fires were still using the principle of thinking "Geen Straft zonder Schuld". A principle of the continental European system of law should be abandoned.
Whereas the various laws and regulations, principles,  theories have used the principle of "Absolute liability". A principle which departs from the Anglo-Saxon system of law and facilitate verification.

Kebakaran tahun 2015 telah meluluhlantakkan 5 Propinsi (RIau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah). Membakar 2 juta hektar. 25,6 juta orang terpapar asap yang mengakibatkan 342.152 jiwa terserang ISPA. Menimbulkan kerugian US$ 16 milyar (Rp 221 Trilyun).
Namun disisi lain, paradigm tentang tema kebakaran masih menggunakan pemikiran asas “Geen Straft zonder schuld”. Sebuah asas dalam sistem hukum Eropa Kontinengal yang harus ditinggalkan.
Padahal berbagai peraturan perundang-undangan, asas-asas, prinsip, teori telah menggunakan asas “Absolute liability”. Sebuah asas yang berangkat dari sistem Hukum Anglo Saxon dan memudahkan pembuktian.

Keyword
Kebakaran 2015, asas geen straft zonder schuld, Asas Absolute liability, kerugian kebakaran

16 April 2016

opini musri nauli : Pancung alas


Di daerah hilir Jambi terutama di Kuala Tungkal (Tanjabbar), Muara Sabak (Tanjabtim) dan Muara Jambi hilir (Muara Jambi), istilah “pancung alas” biasa dikenal dalam model mengenai  tanah. Arti Pancung yaitu “ujung atau penjuru”. Namun pancung kemudian diartikan sebagai memancung/me-man-cung/ menetak (memenggal) puncak (kepala dan sebagainya). Namun dalam istilah pancung kemudian diartikan “memotong hingga putus”. Sedangkan alas diartikan sebagai “dasar, fondasi” dari posisi rumah.

12 April 2016

opini musri nauli : LOGIKA KORUPSI JAKARTA




Saya harus memutar otak untuk membantu akal sehat agar bertindak wajar. Penangkapan Sn (Partai Gerindra) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja. Raperda yang tak kunjung disahkan DPRD DKI Jakarta itu diduga menjadi obyek suap. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja beserta karyawannya Trinanda.

11 April 2016

opini musri nauli : Panggilan Bebaso di Jambi




Dalam hubungan kekerabatan di Jambi, panggilan menunjukkan derajat hubungan (baik perkawinan maupun hubungan darah).


Untuk saudara Ibu, saudara Ibu laki-laki tertua biasa dipanggil “pak wo (bapak Tuo)”. Ada yang menyebutkan “Paklung” (Bapak Sulung).


 Yang menengah dipanggil Pak Ngah (bapak Tengah). Yang bungsu dipanggil Uncu (uncu sebagai panggilan bungsu). Ada juga menyebutkan “bisu’ (bibi bungsu).


Diatas “uncu” biasa dipanggil Pakci (bapak Kecil) atau Makcik (Mamak Kecil atau tante dari Ibu). Makcik biasa disebutkan dengan Bikcik (bibik Kecik).


Namun ada juga menyebutkan “Pakcik/bicik” sebagai adik Bapak/Ibu yang terkecil.

09 April 2016

opini musri nauli : Model Penghitungan di Jambi




Di kalangan masyarakat Melayu Jambi, sistem penghitungan luas, jauh, lebar, jumlah dikenal di tengah masyarakat.

Terhadap tanah yang dibuka dikenal dengna istilah “depo”. Misalnya kemampuan seseorang membuka tanah diukur menjadi Depo”. Depo berasal dari kata Depa. Didalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan “depa” yaitu sistem pengukuran sepanjang kedua belah tangan mendepang dari ujung jari tengah tangan kiri sampai ke ujung jari tengah tangan kanan (empat hasta, enam kaki). Satu depa kemudian diukur menjadi 1,7 meter.

Proses membuka tanah hanya dibolehkan seluas 60 depo x 200 depo. Terhadap tanah yang telah dibuka maka kemudian dikenal bidang. Jadi walaupun seseorang karena kemampuan membuka tanahnya berbeda-beda namun tetap dengan istilah satu bidang. Sedangkan di Lubuk Mandarsyah biasa dikenal dengan istilah Tapak.

05 April 2016

opini musri nauli : In Memoriam Karim hasan


Tiba-tiba saya mendapatkan kabar telah meninggal Karim Hasan (KH), seorang pejabat karier dan tokoh terpandang di Kabupaten Merangin. Dengan beragam jabatan karir baik Sekwan Sarko (sebelum menjadi Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun), Kepala Bappeda Sarko, Asisten 1 Sarko hingga menjabat Ketua DPRD Sarko dan Ketua DPRD Merangin dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Sarko dan DPD Kabupaten Merangin. Dengan jabatan karir di pemerintahan dan di politik membuktikan kepiawaian dan kematangan politik dari KH.

03 April 2016

Walhi: Perusahaan tambang BUMN cemari sungai Jambi

Jambi. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi menganalisa bahwa lima sungai besar dan 95 anak sungai di Kabupaten Sarolangun, Jambi, telah tercemar limbah tambang. Walhi menuding, aktivitas pertambangan salah satu perusahaan pelat merah yang menjadi biang keroknya.

30 Maret 2016

opini musri nauli : Marga Senggrahan


Marga Senggrahan termasuk kedalam Luak XVI. Luak XVI terdiri dari Marga Serampas, Marga Sungai Tenang, Marga Peratin Tuo, Marga Tiang Pumpung dan Marga Renah Pembarap.

opini musri nauli : Nama Alay Taman Kota


Istilah “Jomblo” kemudian memantik diskusi. Apakah Kota Jambi kekurangan istilah sehingga taman sebagai area public kemudian dinamakan “Jomblo.


Dari pendekatan historis, penggunaan kata “Jomblo” menimbulkan tafsiran yang beragam. Tafsiran pertama kemudian mengerucut. Siapa yang mengusulkan sehingga kata “jomblo” rela diberikan kepada taman. Sebuah “pelajaran” sejarah yang kemudian akan dipersoalkan generasi selanjutnya.

29 Maret 2016

opini musri nauli : Jangkat Timur



Di daerah tinggi Kabupaten Merangin, terdapat kecamatan Jangkat Timur. Nama Kecamatan Jangkat Timur menggantikan istilah kata “Sungai Tenang”. Sebuah penamaan yang cukup lama dikenal di masyarakat.