01 Mei 2016

opini musri nauli : Hukum Kebakaran hutan dan Lahan

Musri Nauli[1]
Abstraksi

Fires in 2015 destroyered five province (Riau, Jambi, South Sumatra, West Kalimantan and Central Kalimantan). Burn 2 million hectares. 25.6 million people are exposed to the haze that resulted in 342.152 affected URI (under respiratory infection). Causing losses of US $ 16 billion (Rp 221 trillion).
On the other hand, the paradigm of the theme of the fires were still using the principle of thinking "Geen Straft zonder Schuld". A principle of the continental European system of law should be abandoned.
Whereas the various laws and regulations, principles,  theories have used the principle of "Absolute liability". A principle which departs from the Anglo-Saxon system of law and facilitate verification.

Kebakaran tahun 2015 telah meluluhlantakkan 5 Propinsi (RIau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah). Membakar 2 juta hektar. 25,6 juta orang terpapar asap yang mengakibatkan 342.152 jiwa terserang ISPA. Menimbulkan kerugian US$ 16 milyar (Rp 221 Trilyun).
Namun disisi lain, paradigm tentang tema kebakaran masih menggunakan pemikiran asas “Geen Straft zonder schuld”. Sebuah asas dalam sistem hukum Eropa Kontinengal yang harus ditinggalkan.
Padahal berbagai peraturan perundang-undangan, asas-asas, prinsip, teori telah menggunakan asas “Absolute liability”. Sebuah asas yang berangkat dari sistem Hukum Anglo Saxon dan memudahkan pembuktian.

Keyword
Kebakaran 2015, asas geen straft zonder schuld, Asas Absolute liability, kerugian kebakaran

I.               PENDAHULUAN
Kebakaran tahun 2015 memasuki tahun kelam[2]. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, WALHI mencatat terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%[3]. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.
Kebakaran kemudian menyebabkan asap pekat. Menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) terutama CO2, N2O, dan CH4 yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. NASA memperkirakan 600 juta ton gas rumah kaca telah dilepas akibat kebakaran hutan di Indonesia tahun ini. Jumlah itu kurang lebih setara dengan emisi tahunan gas yang dilepas Jerman.
25,6 juta orang terpapar asap dan mengakibatkan 324.152 jiwa yang menderita ISPA dan pernafasan lain akibat asap[4]. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) melampaui batas berbahaya. Bahkan hingga enam kali lipat seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. 12 orang anak-anak meninggal dunia akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan. 4 balita di Kalteng, 3 orang di Jambi, 1 orang di Kalbar, 3 di Riau dan 1 orang di Sumsel.
Kualitas udara yang sangat berbahaya juga mengakibatkan anak-anak terpaksa diliburkan dari sekolah. Di Riau, 1,6 juta anak-anak sekolah diliburkan. Di Jambi sudah dua bulan diliburkan. Bahkan di Sumsel, pemerintah baru meliburkan sekolah walaupun status ISPU sudah sangat berbahaya. Penerbangan terganggu di Kalbar dan Sumsel. Bahkan lumpuh di Riau, Jambi dan Kalteng.
Kebakaran terbesar dan terluas terjadi pada tahun 1982-1983 yang mencapai 3,2 juta hektare. Kemudian disusul pada 1997 seluas 1,3 juta hektare. The Singapore Center for Remote Sensing menyebutkan 1,5 juta hektar[5]. Kebakaran tahun 1997 diperparah dengan El Nino, gejala kekeringan yang meliputi 17 Propinsi di Indonesia.
Kelima daerah kemudian menyatakan “darurat asap” sehingga diperlukan upaya Negara untuk memadamkan api selama tiga bula lebih.
Kebakaran dapat mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, bangsa, dan negara serta polusi asap akan mengganggu hubungan regional dan internasional. Malaysia sudah menyampaikan nota protes kepada Indonesia. Singapura melalui National Enviroment Agency (NEA) melayangkan gugatan terhadap lima perusahaan terbakar yang terdaftar di Singapura
Walhi sendiri mencatat, hasil analisis menunjukkan mayoritas titik api di dalam konsesi perusahaan. Di HTI 5.669 titik api, perkebunan sawit 9.168 titik api.
Daftar berbagai grup besar terlibat membakar hutan dan lahan, di Kalteng Sinar Mas tiga anak perusahaan, Wilmar 14. Di Riau, anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) enam,  Sinar Mas (6), APRIL (6), Simederby (1), First Resources (1) dan Provident (1),
Di Sumsel (8) Sinar Mas dan 11 Wilmar, (4) Sampoerna, (3) PTPN, (1) Simederby, (1) Cargil dan (3) Marubeni. Kalbar Sinar Mas (6), RGM/ APRIL (6). Di Jambi Sinar Mas (2) dan Wilmar (2).









Tabel 1. Jumlah Perusahaan yang terbakar tahun 2015[6]



Walhi, 2015                            
Berdasarkan data LAPAN periode Januari-September 2015 ada 16.334 titik api, 2014 ada 36.781. Adapun estimasi luas daerah terbakar di Indonesia ialah Sumatera seluas 832.999 hektar, yang terdiri dari 267.974 hektar lahan gambut dan 565.025 hektar non-gambut, kemudian Kalimantan dengan luas 806.817 hektar. Jumlah tersebut terdiri dari 319.386 hektar lahan gambut dan 487.431 hektar lahan non-gambut. Untuk Papua, lahan yang terbakar seluas 353.191 hektar. Luas tersebut terdiri dari 31.214 hektar lahan gambut dan 321.977 hektar lahan non-gambut, kemudian Sulawesi seluas 30.912 hektar yang merupakan lahan non-gambut. Bali dan Nusa Tenggara mencapai 30.162 hektar, yang terdiri dari lahan non-gambut. Selanjutnya, untuk Pulau Jawa, lahan yang terbakar seluas 18.768 hektar yang terdiri dari lahan non-gambut.  Di Maluku, lahan terbakar mencapai 17.063 hektar, yang juga terdiri dari lahan non-gambut. Selain dari data yang diperoleh menggunakan satelit, hasil tersebut juga diperoleh dengan membandingkan data dari peta lahan gambut Kementerian Pertanian[7].  Bandingkan data NASA FIRM 2015 ada 24.086 titik api,  dan 2014 ada 2.014.





Peta 1. Titik Api tahun 2015 di Propinsi Jambi[8]
Description: 1_ hotspot_2015_
                                                            Sumber Walhi Jambi, 2015                

Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan warga terserang ISPA. Di Jambi ada 20.471 orang, Kalteng 15.138, Sumsel 28.000, dan Kalbar 10.010 orang.
Dalam laporan Indonesia Economic Quarterly (IEQ) yang dikeluarkan hari Selasa, Bank Dunia menyatakan antara bulan Juni dan Oktober 2015 menyebutkan Kerugian akibat kebakaran 2015 mencapai US$ 16 milyar (Rp221 trilyun) dari 2 juta hektar. Atau  setara dengan dengan 1,9% PDB Indonesia atau dua kali lipat biaya rekonstruksi Aceh pasca tsunami[9].
Angka kerugian Rp 221 trilyun masih terlalu kecil. Sekedar gambaran, didalam putusan PT. Kalista Alam akibat kebakaran seluas 1000 ha, Pengadilan Negeri Meulaboh kemudian menjatuhkan putusan dengan total biaya yang harus dikeluarkan oleh PT. Kalista Alam senilai 320 Milyar rupiah[10]. Dengan demikian, maka kebakaran di Jambi saja yang mencapai 133 ribu hektar akan menyebabkan kerugian mencapai 10 bilyun lebih. Atau 5 kali APBN Indonesia.
Bahkan menurut penghitungan Basuki Wasis, peneliti IPB yang melakukan penghitungan kerugian kebakaran tahun 2014, dengan areal terbakar 286 hektar untuk tahun 2014  menimbulkan kerugian 44 trilyun. Sehingga dengan kalkulasi 286 hektar saja kemudian dikonversi ke areal terbakar 2 juta hektar maka merugikan 5,2 bilyun atau 2 kali APBN Indonesia.
Ditengah kebakaran sejak tahun 2010, hukum belum mampu menjangkau korporasi untuk diminta pertanggungjawaban (liability). Selain putusan PT. Kalista alam dan Putusan PT. Adei Plantation, hampir praktis korporasi belum bisa dimintakan pertanggungjawaban (liability).
Untuk menganalisisnya, maka diperlukan penelitian mendalam untuk menjawab persoalan hukum diatas. Penelitian diharapkan dapat menambah diskursus di tengah “keringnya” wacana dengan tema kebakaran didalam melihat persoalan kebakaran.
Untuk memudahkan pembahasan, penelitian ini kemudian didasarkan kepada perumusan masalah yaitu :
  1. Bagaimana aturan normative yang mengatur tentang kebakaran ?
  2. Bagaimana implementasi aturan normative didalam kasus kebakaran ?

II.             METODOLOGI PENELITIAN

Metodologi dilakukan dengan metode pustaka dengan menyandingkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam seperti UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya.
Setelah menggunakan prinsip-prinsip didalam berbagai peraturan maka, penelitan kemudian dilihat bagaimana asas-asas yang melingkupi seperti asas “absolute liability, asas “strict liability”, asas geen straft zonder schuld. Selain itu juga dianalisis teori sebab akibat (causalitet), teori kesengajaan (dolus), teori kealpaan (culpa), teori Kesalahan (schuld), Pertanggungjawaban (liability) dan niat/kehendak jahat (mens rea).
Kemudian setelah menganalisis berbagai peraturan, asas dan teori yang melingkupinya kemudian dilihat putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Putusan Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu kemudian berbagai pemberitaan yang dimuat di Kompas, tribun Jambi untuk menopang pemberitaan berkaitan dengan kebakaran.
Hasil analisis penelitian kemudian dilakukan analisis mendalam dalam kebakaran sejak tahun 2010. Hasil analisis kemudian disajikan untuk memotret dan memandang lebih utuh kebakaran tahun 2015

III.           PEMBAHASAN

Didalam melihat persolan kebakaran, berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari berbagai ketentuan yang berkaitan dengan UU Sumber daya alam. Penulis mencatat 18 UU yang berkaitan dengan sumber daya alam yang memberikan perlindungan terhadap hutan dan lahan. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, UU Kehutanan merupakan UU yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Pasal 69 ayat (1) UU Lingkungan Hidup, Pasal 56 UU Perkebunan dan pasal 50 ayat (3) huruf d  UU Kehutanan  secara tegas mencantumkan “larangan membakar”.
 Namun didalam ketiga UU kemudian dimaknai dengna “perbuatan sengaja (dolus)” yang dilakukan oleh korporasi dan perorangan. Dalam sistem eropa continental kemudian harus dibuktikan hubungan sebab akibat (causalitet) dan hubungan antara kesalahan (schuld) dan pertanggungjawaban (liability). Asas ini kemudian dikenal dengan istilah “tiada pemidanaan tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld/actus non facit reum nisi mens sir rea). Adanya hubungan antara kesalahan dengan pertanggungjawaban, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability based on fault).
Sehingga kemudian membuktikan “perbuatan sengaja (kehendak jahat/mens rea)” menimbulkan kesulitan proses penegakkan hokum. Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 24/Pdt.G/2015/PN.Plg yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengkonfirmasikannya.
Padahal didalam hukum yang mengatur kebakaran hutan dan lahan, mekanisme sistem pembuktian dalam sistem hukum Eropa Kontinental haruslah ditinggalkan. Merujuk pasal 48 ayat (3) UU Kehutanan dinyatakan “Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya”. Pasal 49 justru menegaskan “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal  kerjanya. Pasal 56 ayat (2) UU Perkebunan kemudian memerintahkan kepada “pelaku usaha perkebunan” untuk menyiapkan sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Ketentuan ini kemudian diatur lebih rinci di Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 tahun 2014.
Menilik pasal 48 dan pasal 49 UU Kehutanan, pasal 56 ayat (2) UU Perkebunan maka “pemilik izin bertanggungjawab terhadap areal didalam izinnya. Makna ini kemudian dapat dilihat didalam pasal 20 PP No. 4 Tahun 2001 maupun pasal 18 UU PP No. 45 tahun 2004 dan Permentan No. 47 tahun 2014.
Dengan melihat makna “pemilik izin bertanggungjawab terhadap areal didalam izinnya”, maka pemilik izin kemudian tidak dapat melepaskan tanggungjawab terhadap kebakaran di arealnya. Asas ini kemudian dikenal asas absolute liability.
Absolute liability kemudian mengenyampingkan asas “tiada pemidanaan tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld/actus non facit reum nisi mens sir rea). Dengan demikian maka asas absolute liability kemudian dapat meminta pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault) dan mengenyampingkan asas liability based on fault.
Asas Absolute liability memberikan beban tanggungjawab lebih besar kepada pemilik izin daripada asas "strict liability". Strict liability dimungkinkan untuk melepaskan tanggung jawab dengan berbagai persayaratan. Misalnya dengan pembagian resiko atau berbagai model melepaskan tanggungjwabnya (defende).
Sedangkan terhadap absolute liabilty tidak dimungkinkan lepas dari pertanggungjawaban. Kecuali force mayour, the act of god dan bencana alam. Putusan PT. Kalistra Alam dan PT. Ade plantation[11] jelas menyebutkan tanggungjawab korporasi. Putusan PT. Kalista Alam[12] dapat dijadikan yurisprudensi karena telah mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde). Namun upaya ini kemudian tidak diikuti KLHK dalam perkara melawan PT. BMH di Palembang terhadap kebakaran tahun 2014[13]
Dengan menggunakan pasal 49 UU Kehutanan, pasal 56 UU Perkebunan, Pasal 20 PP No. 4 Tahun 2001, PP No. 45 tahun 204 dan Permentan No. 47 tahun 2014 sebagai dasar penggunaan asas Absolute liability, maka korporasi kemudian bertanggungjawab terhadap kebakaran dan juga menyebabkan penurunan baku mutu emisi. Sehingga berdasarkan pasal 98 atau pasal 108 UU Lingkungan hidup, korporasi tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban. Baik terhadap ganti rugi maupun pemulihan terhadap lingkungan hidup.
Merujuk kepada berbagai peraturan perundang-undangan, maka Pasal 48 dan pasal 49 UU Kehutanan ditujukan kepada “pemegang izin” yang bergerak di sector kehutanan. Atau dengan kata lain aktivitas “pemegang izin” dikawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan Pasal 56 UU Perkebunan ditujukan kepada “pemegang izin” yang bergerak di sector perkebunan. Baik “Pemegang izin” yang bergerak di sector kehutanan maupun di sector perkebunan, berdasarkan pasal 18 PP No. 4 tahun 2001 maupun pasal 20 PP No. 45 tahun 2004 “bertanggungjawab” secara hukum terhadap kebakaran yang terjadi di areal “pemegang izin”. Asas ini sudah menjadi norma yang telah diatur didalam berbagai peraturan perundang-undangan bahkan sudah menjadi yurisprudensi yang ditandai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015. Namun masih banyak ahli hukum yang belum memahami sebagaimana ahli hukum didalam putusan Pengadilan Negeri Palembang.
Dengan memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan, asas “absolute liability”, maka rekonstruksi terhadap pertanggungjawaban yang dibebankan kepada “pemegang izin” dapat diterapkan pasal 108 UU Lingkungan Hidup. Mekanisme ini sudah diterapkan didalam Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh dalam perkara PT. Kalista Alam dan Pengadilan Negeri Pelalawan dalam perkara PT. Ade Plantation.
Namun dalam penegakkan hukum, aparat penegak hukum kesulitan untuk “menjerat” pelaku tindak pidana yang dianggap bertanggungjawab terhadap kebakaran tahun 2015.
Ketika kebakaran semakin massif, medio Oktober, Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan 12 perusahaan yang kemudian dijadikan tersangka[14]. 12 perusahaan tersebut beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat[15]. Kapolri menyebutkan  perusahaan yang dijadikan tersangka di bidang HTI dan sawit. Dari 12 perusahaan yang dijadikan tersangka, ada empat kasus yang masuk tahap satu. Artinya penyidik dari kepolisian telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Selain perusahaan, sebanyak 209 orang juga dikenai status tersangka.
Menempatkan 12 perusahaan yang dijadikan tersangka dengan 209 orang sebagai pelaku yang berasal bukan “pemegang izin” tidak menjawab persoalan “siapa pelaku utama (dader)”. Titik api (hotspot) dari berbagai data dengan tegas telah menempatkan “pemegang izin” harus bertanggungjawab secara hukum dalam kebakaran tahun 2015.
Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memberikan sanksi administratif kepada 124 perusahaan. Mereka diduga terlibat kasus kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan[16].
Di Sumatera Utara ada tiga perusahaan, yakni PT SSL, Kop, HGU (dalam proses). Di Riau 25 perusahaan, yakni PT SPM, PT SPA, PT SRL (IV), PT HSL, PT SRL, PT AA, PT RRL, PT SSL, PT RPT, PT RUJ, PT DRT, PT RAP, PT MMJ, PT SS, PT SDA, PT P (SG), PT SG, Kop, PT EI, PT PU, PT GMS, PT PSA, PT SG, PT AIP, dan PT P (AP). Di Sumatera Selatan terdapat 19 perusahaan, yakni PT BMH, PT RHM, PT SWI, PT BAP, PT BPU, PT GAL, PT WLM, PT CMB, PT TPJ, PT DGS, PT RPP (I), PT IAL, PT BKI, PT BSC, PT SAM, PT RE, PT DAS, PT CT dan HGU.
Sebanyak 14 perusahaan berdiri di Jambi, yakni PT PBP, PT DHL, PT WKS, PT REI, PT PDI, PT AAS, PT TPJ, PT LAJ, PT LKU, PT KU, PT BGR (I), PT JAW, PT BGR (II) dan HGU.
Di Bangka Belitung terdapat lima perusahaan, yakni PT BRS, PT BN, PT AG, PT IH dan HGU. Sementara itu, di Kalimantan Barat terdapat 14 perusahaan, yakni PT MAS, PT BMH, PT IH (3), PT BMJ, PT SP, PT BP, PT FWL, CV P , PT LIM, PT MWP, PT BSS, PT MPK, PT PIG, dan HGU.
Di wilayah Kalimantan Timur terdapat 14 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam pembakaran hutan, yakni PT MTI, PT JBP, PT IHM, PT IH 91, PT TD, PT BJA, PT AHL, HGU, KALSEL, PBT, KALTARA, PT SI, PT BAM dan PBT.
Padahal sebelumnya Pemerintah hanya menetapkan 10 perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan, yaitu PT PMH, PT RPP, PT RBS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP dan PT SKM[17].
Selain dilakukan penetapan tersangka kepada perusahaan, KLHK juga melakukan upaya paksa lain[18] seperti pencabutan hak pengusahaan hutan[19], pencabutan izin lingkungan[20], paksaan Pemerintah untuk menguasai lahan[21] dan pembekuan izin[22].
Dengan melihat luas terbakar mencapai 2 juta hektar, maka penetapan sebagai tersangka terhadap perusahaan yang dianggap bertanggungjawab kebakaran hukum belum memadai. Selain belum menggambarkan “modus operandi” terhadap kebakaran 2015, perusahaan yang disampaikan oleh KLHK belum dapat dikategorikan sebagai actor kunci (dader) yang menyebabkan kebakaran.
Selain itu juga, penggunaan asas “geen straft zonder schuld” dan menggunakan teori “kesalahan” dan pertanggungjawaban” masih menjadi mainstream pola pikir dari pengambil keputusan. Belum lagi dari “bantahan” dari pihak perusahaan yang berkilah “tidak mungkin kami membakar dan justru menjadi korban[23], atau “tidak hanya kami saya terbakar[24]” merupakan pola pikir (mainstream) yang masih mengaitkan kebakaran dengan “teori” kesalahan (schuld) dan pertanggungjawaban (liability). Berbagai upaya melepaskan tanggung jawab dari “pemegang izin” yang ditandai dengan pernyataan “tidak mungkin membakar areal” kemudian menyatakan sebagai “areal yang terbakar dan menjadi korban”. Kesemuanya membuktikan “pemegang izin” masih menggunakan pemikiran asas “geen straft zonder schuld” yang meminta kepada Negara untuk membuktikan teori kesalahan (Schuld). Dengan menggunakan teori kesalahan maka menjadi beban pembuktian terhadap pembuktian dari teori hubungan sebab akibat (causalitet).
Ditambah Pernyataan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyebutkan “petani” yang membakar lahan bertentangan dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh berbagai kalangan[25]. Menempatkan pelaku “petani” sebagai penyumbang asap sama sekali kurang didukung dengan fakta-fakta berbagai sumber yang menyebutkan titik api berasal dari perusahaan “pemegang izin”. Baik pemegang izin kehutanan maupun “pemegang izin” perkebunan. Selain itu juga menempatkan “petani” merupakan sebuah pemahaman yang keliru apabila pernyataan kemudian disandarkan kepada pasal 69 UU Lingkungan Hidup.
Dengan memperhatikan asas “geen straft zonder schuld” yang disampaikan oleh aparat penegak hukum, pertimbangan hakim didalam putusan Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara KLHK vs PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) dan pemikiran dari perusahaan yang diarealnya terbukti terbakar, maka mainstream didalam melihat kebakaran masih merujuk kepada asas “geen straft zonder schuld”.
 Sebuah upaya serius didalam memahami persoalan kebakaran apabila merujuk kepada berbagai ketentuan. Padahal berbagai peraturan perundang-undangan bahkan Mahkamah Agung telah mengabulkan asas “absolute liability” sebagaimana didalam putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015. Dengan demikian maka asas “absolute liability” merupakan asas didalam memotret persoalan kebakaran tahun 2015.
Didalam literature internasional, tema “Absolute liability” masih menjadi tema yang menarik perhatian. Di beberapa Negara, pemisahan “absolute liability” dengan “strict Lialibility” tidak secara tegas dipisahkan. Selain itu juga, literature internasional juga sering mencampuradukkan antara “absolute liability” dengan Strict liability”.
Vernon Palmer[26] didalam tulisannya “A General Theory of The Inner Structure of Strict Liability : Common Law, Civil Law and Comparative law” hanya menyebutkan “Strict liability. Namun didalam menjelaskan Strict liability kemudian menyebutkan unsur-unsur seperti “General theory custodial liability dengan “unlawfulness, causation, defenses (irresistible force yang terdiri “act of god, force majeure, Faulut of third person dan fault of the victim)[27]. Padahal “act of god, force majeure, fault of third person dan fault of the victim merupakan prasyarat untuk melepaskan tanggungjawab (defence) dari asas strict liability.
Sedangkan Lalin Kovudhikulrungsri dan Duangden Nakseeharach[28] didalam tulisannya “Liability Regime of international Space law : Some Lesson From International nuclear Law”[29] menyebutkan sejak tragedi Chernobyl, dunia internasional memberikan respek untuk meminta pertanggungjawaban tanpa membuktikan kesalahan. Walaupun keduanya “meminta pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault) dan mampu merinci definisi antara strict liability dan absolute liability, namun kedua-kedunya tidak merinci secara jelas pemisahan antara “strict liability” dengan absolute liability.
Zeldine Niamh O’Brien didalam tulisannya “Theories of Liability for Space Activities[30]”, menyebutkan, merujuk kepada “Kitab Undang-undang Eropa”, pertanggungjawaban dalam sistem hukum internasional (Liabilitiy in international law), absolute liability dimaknai dan diterapkan diterapkan dalam mekanisme internasional terhadap kegiatan berbahaya termasuk kegiatan dilakukan nuklir. Titik tekan “absolute liability” disandarkan “damage (kerusakan)” sehingga terhadap kesalahan (schuld) tidak perlu dibuktikan. Dengan demikian, maka pertanggungjawaban tanpa  kesalahan (liability without fault) dimana kerusakan dari kegiatan nuklir mengakibatkan kerusakaan terhadap bumi sudah seharusnya dimintakan pertanggungjawaban. Dengan menghitung kerusakan seperti musnahnya kehidupan, kesehatan, musnahnya kepemilikan maka dampak kerusakan merupakan pertanggungjawaban (liability) dari kegiatan yang dilakukan. 
Dengan demikian, maka Absolute liability disandarkan kepada “kerusakan yang massif” yang bisa diminta pertanggungjawaban kepada penanggung jawab kegiatannya.
Pendapat Zeldine Niamh O’Brien apabila kita sandingkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai kebakaran[31], terhadap kebakaran tahun 2015 dapat dikategorikan sebagai “absolute liability”. Dan terhadap penanggungjawab kegiatan (pemegang izin) tidak dapat dilepaskan tanggungjawab (defence).
Maka melihat dampak kebakaran tahun 2015[32], tidak salah kemudian menurut Zeldine Niamh O’Brien dapat dikategorikan sebagai “absolute liability”
Sedangkan didalam Pertemuan Internasional Hukum Lingkungan, Georgetown University, Chicago, 1998[33], disebutkan untuk melihat dari kesalahan (dolus) tidak semata-mata melihat kepada kelalaian (culpa) namun juga diharapkan perlindungan dari pemerintahan yang baik untuk melindungi lingkungan.
Sehingga tidak salah kemudian, Andreas Wibisono didalam makalahnya “Pertanggungjawaban Perdata untuk Kebakaran Hutan[34]” menyampaikan, tema Absolute Liability belum menjadi pengetahuan. Banyak Negara memang tidak begitu membedakan antara strict liability dan absolute liability. Walaupun banyak literature/rujukan yang menggunakan istilah “absolute liability, tetapi sebenarnya merujuk kepada strict liability. Konsep “strict liability” masih menggunakan pertanggungjawaban tanpa kesalahan tetapi masih menggunakan “defence”. Selain itu juga di Indonesia, banyak ahli hukum masih belum memahami strict liability. Konsideran dengan melihat “kesalahan (dolus)” atau “kelalaian (culpa)” masih jamak terjadi[35].
Dengan demikian, maka wacana “absolute liability” sudah termaktub didalam berbagai peraturan perundang-undangan. Asas “absolute liability” merupakan asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault) yang berangkat dari sistem hukum Anglo Saxon. Asas ini berbeda dengan asas Kesalahan dan pertanggungjawaban didalam sistem hukum Eropa Kontinental. Asas “tiada pemidanaan tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld/actus non facit reum nisi mens sir rea),  Adanya hubungan antara kesalahan dengan pertanggungjawaban, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability based on fault) haruslah ditinggalkan.
Paradigma “kesalahan”, kelalaian” dan pertanggungjawaban didalam sistem pembuktian dalam hukum Eropa continental tidak tepat diletakkan dalam persoalan asap tahun 2015.
Sehingga terhadap “pemegang izin” baik sector kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit tidak dapat dilepaskan tanggungjawab dimuka hukum. Baik hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tatausaha Negara. Alasan seperti “kami tidak membakar” atau “bukan kami penyebab kebakaran tahun 2015” merupakan sesat berfikir (mistake) dan “terkesan” untuk menghilangkan tanggungjawab (defence).
Dengan demikian, kerancuan berfikir menurut Andrias Wibisana, baik didalam putusan Pengadilan Negeri Palembang, pernyataan petinggi perusahaan, penegak hukum haruslah dihilangkan. Sudah saatnya penegakkan hukum (law enforcement) dalam kebakaran tahun 2015 dilakukan.



IV.           PENUTUP

A.   Kesimpulan

Berdasarkan kepada paparan yang telah disampaikan, maka terhadap makalah ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.       Kebakaran tahun 2015 Kebakaran tahun 2015 telah meluluhlantakkan 5 Propinsi (RIau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah). Membakar 2 juta hektar. 25,6 juta orang terpapar asap yang mengakibatkan 342.152 jiwa terserang ISPA. Menimbulkan kerugian US$ 16 milyar (Rp 221 Trilyun). Namun upaya meminta pertanggungjawaban dari “pemegang izin” masih jauh dari harapan. Padahal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebakaran telah tercantum didalam Pasal 48, Pasal 49 UU Kehutanan, Pasal 56 UU Perkebunan, Pasal 20 PP No. 4 tahun 2001, PP No. 45 Tahun 2004 dan Permentan No. 47 Tahun 2014.
2.       Hingga tulisan ini dibuat, dalam penegakkan hukum, aparat penegak hukum kesulitan untuk “menjerat” pelaku tindak pidana yang dianggap bertanggungjawab terhadap kebakaran tahun 2015. Bahkan ditambah Pernyataan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyebutkan “petani” yang membakar lahan, Alasan seperti “kami tidak membakar” atau “bukan kami penyebab kebakaran tahun 2015” merupakan sesat berfikir (mistake) dan “terkesan” untuk menghilangkan tanggungjawab (defence). Sehingga upaya penegakkan hukum (law enforcement) dalam kebakaran hutan 2015 belum maksimal.

B.    Rekomendasi

Dalam paparan ini, berbagai rekomendasi diperlukan untuk memberikan penyadaran dan mendudukkan persoalan kebakaran ditinjau dari berbagai asas seperti asas “absolute liability” maupun memudahkan pembuktian. Rekomendasi yang dihasilkan yaitu :
1.         Menyampaikan kepada public edukasi terhadap dampak kebakaran terhadap kesehatan dan tubuh manusia yang terpapar asap.
2.         Menyampaikan kepada public dan sosialisasi pemahaman tentang “absolute liability”, membuka ruang perdebatan public sehingga terhadap kebakaran tahun 2015 dapat diminta pertanggungjawaban.
3.         Meminta tanggungjawab Negara didalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur didalam konstitus.




















DAFTAR PUSTAKA


BUKU

ANOTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Edisi Pertama) Penyunting Henri Subagiyo,S.H.,M.H, Penerbit, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta, 2014
Chairul Huda, DARI TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN MENUJU KESALAHAN MENUJU KEPADA TIADA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA KESALAHAN – Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan TIndak pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Penerbit Kencana, Jakarta, 2008

Deni Bram, HUKUM LINGKINGAN INTERNASIONAL – Penerapan Prinsip Tanggungjawab Negara, Penerbit, Cintya Press, Jakarta, 2008
KEBAKARAN HUTAN INDONESIA – SIAPA YANG MELANGGENGKAN ?, Penerbit Perkumpulan Sawit Watch, Jakarta, 2014

KEJAHATAN KEHUTANAN DI BUMI LANCANG KUNING, , Penerbit Jikalahari – Bahana Press, Jakarta, 2013
Koesnadi Hardjasoemantri, HUKUM TATA LINGKUNGAN, Penerbit Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2009

Moeljatno, ASAS-ASAS HUKUM PIDANA, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1993

Wirjono Prodjodikoro, ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA, Penerbit Refika Aditama, Jakarta, 2010


JURNAL

Jurnal Konsitusi, Penerbit Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Juni 2011



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Nomor  41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang berkaitan dengan kebakaran Hutan dan Lahan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Kehutanan


PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor Perkara Nomor 228/Pid.Sus/2013/PN.Plw

Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor Perkara No 12/PDT.G/2012/PN-MBO

Putusan Pengadilan Negeri Palembang No 24/Pdt.G/2015/PN.PLG

Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 651 K/PDT/2015


MEDIA MASSA


Kompas, 30 Oktober 2015

Kompas, 17 Desember 2015

Kompas, 13 Oktober 2015

Kompas, 20 Oktober 2015

Kompas, 7 Oktober 2015

Kompas, 30 September 2015

Kompas, 7 September 2015

Tribun Jambi, 18 September 2015

Tribun jambi, 21 Desember 2015






[1] Direktur Walhi Jambi, Advokat
[2] Penulis berkonsentrasi di 5 Propinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Pertimbangan berkonsentrasi di 5 Propinsi selain mendapatkan data-data yang mendukung penelitian, peliputan berbagai media massa juga didasarkan informasi di Walhi.
[3]  Untuk mengukur status lingkungan  hidup dilakukan dengan berbagai instrument. Instrumen pertama digunakan adalah merujuk kepada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup). Didalam mekanisme ini digunakan dengan istilah “daya dukung[3] dan daya tampung[3]” lingkungan hidup. Instumen Kedua adalah membicarakan hak. Dengan mengukur instrument mutu lingkungan hidup berdasarkan HAM. Didalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ketiga. Mengukur instrument mutu lingkungan hidup berdasarkan pengetahuan  (scientific). Instrument yang digunakan dengna mengggunakan indeks udara, air dan tanah. Hasil pengukuran dari berbagai peristiwa memberikan penilaian dari lingkungan hidup dan cara beradaptasi masyarakat (mitigasi) menghadapi perubahan lingkungna hidup. Keempat. mengukur instrument mutu lingkungan hidup dengan kondisi faktual. Mekanisme ini digunakan dengan menggali informasi kunci di tengah masyarakat. Baik terhadap penurunan mutu lingkungan dari kehidupan sehari-hari, hilangnya biodiversity hingga tumbuhan endemik.  Konferensi Pers Hari Lingkungan Hidup, Jambi, 5 Juli 2015
[4] Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan warga terserang ISPA. Di Jambi ada 20.471 orang, Kalimantan Tengah 15.138, Sumatera Selatan 28.000, dan Kalimantan Barat 10.010 orang. Data dari berbagai sumber. Diolah Walhi
[5] Walhi, 2015
[6] Didalam melakukan penelitian, berbagai titik api kemudian dikonsentrasikan kepada perusahaan-perusahaan yang berafiliasi kepada group-group besar seperti Sinar Mas (APP dan GAR), Barita Pasifik Group, SIme Darby, Asian Agri dan Wilmar. Konsentrasi mengidentifikaskan perusahaan yang terbakar dengan melihat afiliasi untuk membuktikan tesis “keterlibatan perusahaan besar” dengan penegakkan hukum.
[7] Lapan: Tahun Ini, Dua Juta Hektar Hutan Hangus Terbakar, Kompas, 30 Oktober 2015
[8] Data didapatkan dari NOAAA, LAPAN, situs KLHK kemudian diolah berdasarkan konsesi perizinan yang berada di Jambi. Kemudian diolah Walhi Jambi tahun 2015
[9] Rp 221 Trilyun kerugian akibat kebakaran hutan, Kompas, 17 Desember 2015
[10] Pengaturan tentang biaya kerugian dan biaya pemulihan telah diatur didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2011 (Permen LH). Peraturan ini kemudian menjadi dasar Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh didalam putusannya Nomor 12 Tahun 2012. Putusan ini kemudian diperkuat hingga di tingkat kasasi sehingga layak menjadi bahan pertimbangan hakim terhadap perkara berkaitan kebakaran (yurisprudensi). Permen LH No. 13 Tahun 2013 yang kemudian diperbaharui dengan Permen LH No. 6 Tahun 2013. Didalam Permen LH disebutkan kerugian ekologis, Biaya kerusakan ekonomi terdiri dari Hilangnya umur pakai Akibat kegiatan pembakaran, Kerusakan tidak ternilai (Inmaterial) dan biaya pemulihan.  Dengan menentukan variabel biaya kerugian dan biaya pemulihan, maka kita bisa menentukan besaran angka untuk menentukan besaran ganti rugi yang menjadi tanggungjawab kebakaran.
[11] Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor Perkara Nomor 228/Pid.Sus/2013/PN.Plw
[12] Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor Perkara No 12/PDT.G/2012/PN-MBO
[13] Putusan Pengadilan Negeri (PN Palembang No 24/Pdt.G/2015/PN.PLG
[14] Pelaku kemudian dikenakan pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancamana penjaran minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp 3 milyar maksimal 10 milyar.
[15] PERUSAHAAN JADI TERSANGKA PEMBAKAR HUTAN, PEMILIK “HARUS DIUSUT, Kompas, 13 Oktober 2015
[16] Terkait Kebakaran Hutan, 4 Perusahaan kena Sanksi Kementerian KLHK, Kompas, 20 Oktober 2015
[17] Daftar 124 Perusahaan Diduga Membakar Hutan, Tribun Jambi, 18 September 2015
[18] Inilah Daftar Perusahaan Pembakar Hutan Dijatuhi Sanksi, Tribun jambi, 21 Desember 2015
[19] HSL (Riau)
[20] PT. DHL (Jambi), PT. MAS (Kalimantan Barat)
[21] PT. WKS, PT. KU  (Jambi), PT. IHM (Kalimantan Timur), PT. BSS (Kalimantan Barat)
[22] PT. BMH dan PT. SWI, PT. TPR, PT. WAJ, PT. RPP (Sumatera Selatan), PT. SRL (Riau), PT. PBP (Jambi), PT. BMJ (Kalimantan Barat), PT. IFP (Kalimantan Tengah), PT. TKM (Kalimantan Tengah), PT. KH (Kalimantan Tengah), PT. DML (Kalimantan Timur),  PT. SPW, PT. HE (Kalimantan Tengah), PT. LIH (Riau), PT. BACP (Kalimantan Utara)
[23] Sementara itu, Ketua Bidang Agraria Kelapa Sawit Indonesia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, perusahaan perkebunan sawit tak mungkin membakar lahannya secara sengaja karena sudah dianggap sebagai bagian dari mesin produksi dan ada ancaman hukuman berat yang akan dihadapi.Lihat Tahun Ini, Dua Juta Hektar Hutan Hangus Terbakar, Kompas, 30 Oktober 2015.
[24] Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengklaim, perusahaan sawit selalu menjadi korban kasus kebakaran lahan dan hutan. Karena itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk menerapkan pembuktian menyeluruh ketika menetapkan sejumlah perusahaan sawit menjadi tersangka kasus kebakaran lahan.  Sementara itu, Ketua Bidang Agraria Kelapa Sawit Indonesia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, perusahaan perkebunan sawit tak mungkin membakar lahannya secara sengaja karena sudah dianggap sebagai bagian dari mesin produksi dan ada ancaman hukuman berat yang akan dihadapi. Pengusaha Sawit menolak dituding sebagai Pembakar Lahan, Kompas, 30 September 2015
[25]   Kompas, 7 September 2015
[26] Vernon Palmer adalah seorang Profesor di bidang hukum di Universitas Sorbonne. Tulisan ini dibuat 1987.
[27] Vernon Palmer, A General Theory of The Inner Structure of Strict Liability : Common Law, Civil Law and Comparative law, Citation : 62 Tul.L. Rev. 1303, 1987-1988, hal. 1342-1352
[28] Lalin Kovudhikulrungsri adalah Doktor dari Universitas Leiden, Belanda. Sedangkan Duangden Nakseeharach Dosen dari Universitas Mahasarakham, Thailand.
[29] Lalin Kovudhikulrungsri dan Duangden Nakseeharach, Liability Regime of international Space law : Some Lesson From International nuclear Law, Citation: 4 J. E. Asia & Int'l L. 291 2011
[30] Makalah disampaikan pada Dublin Legal Workshop, Januari 2007
[31] Pasal 48, pasal 49 UU Kehutanan, Pasal 56 UU Perkebunan, Pasal 108 UU Lingkungan Hidup, Pasal 18 PP No. 4 Tahun 2001, Pasal 20 PP No. 45 tahun 2004 dan Permentan No. 47 Tahun 2014.
[32] Kebakaran tahun 2015 telah meluluhlantakkan 5 Propinsi (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah). Membakar 2 juta hektar. 25,6 juta orang terpapar asap yang mengakibatkan 342.152 jiwa terserang ISPA. Menimbulkan kerugian US$ 16 milyar (Rp 221 Trilyun).
[33] Resolution on Responsibility and Liability, Final Report Prepared for The Eighth Committee of International Law By The Rapporteur On The Subject Of Environmental Responbility and Liability, Georgetown University, Chicago, 1998
[34] Makalah disampaikan pada pembuatan Gugatan Asap tahun 2014, Palembang, 30 September 2014
[35] Pertimbangan Hakim didalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara PT. BMH mengkonfirmasikan.