12 Januari 2020

MELANCONG




Yang saya kagumi dari tempat-tempat melancong adalah kreasi dan daya cipta untuk menjadi tempat yang dikunjungi.

Terlepas dari “proposal” dari sang Bungsu, tempat-tempat yang dikunjungi adalah “buah” dari “konsep” yang dari alam pemikiran, perenungan, desain konsep yang kemudian diwujudkan dalam sebuah karya seni. Karya yang mengagumkan.

Yang paling dikagumi, justru dari bahan-bahan yang ada disekitarnya, bahan yang luput dari pemantauan, bahan yang mudah didapatkan, murah namun menghasilkan karya seni yang begitu memukau.

Teringat dari cerita sang sahabat. Hanya bangsa yang maju yang bisa menghasilkan karya-karya seni yang bermutu. Karya yang memukau. Karya yang kemudian menyentak dan menyadarkan kita. Ternyata manusia adalah makhluk yang diberi “Seni keindahan” dari sang pencipta

Bangsa yang besar justru yang tidak “silau” dengan identitas semata. Bangsa yang sudah selesai “urusan perut”. Bangsa yang tidak lagi memikirkan dirinya sendiri.

Persia, Mesir, Tiongkok, India dan Indonesia adalah “daya Tarik” dari bangsa-bangsa dunia untuk mengagumi keindahan karya-karya seninya.

Namun hanya di Indonesialah, semua peradaban dunia lengkap dihadirkan. Meminjam istilah teman saya arkeologi muda yang “sambleng”, nekat, gila kemudian memantapkan saya.   Jambi adalah “ornament” pusat peradaban dunia. Dari zaman megalitikum yang ditandai di Kerinci, Serampas, Sungai Tenang dan Dusun Tuo hingga pusat peradaban Islam.

Saya kemudian memilih Jambi untuk “dahaga intelektual” saya”, katanya sembari menghirup kopi disudut depan kampus UNJA Mendalo.

Oya, selain mengunjungi tempat-tempat yang disebutkan didalam “proposal” si Bungsu, “bonus” yang saya terima adalah kegembiraan si bungsu.

Baru kali ini Dedek senang”, yah”, katanya sembari mengirimkan photo.

Strategi cara “Melayu Jambi” mengucapkan terima kasih. 
-->

11 Januari 2020

opini musri nauli : Problema Yuridis Pasal Perambahan Hutan









Pasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 (UU Kehutanan) menyebutkan “Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”. Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling denda Rp 5 milyar (Pasal 78 ayat (2)).

Negeri Astinapura : Kerumuman ditengah Pasar

 

“Sampai sekarang hamba masih bingung. Mengapa Adipati tidak mempersiapkan kuda-kuda terbaik, pasukan terlatih untuk menghadapi serangan dari dewa Air, sobat”, kata sang pengelana sembari mencicipi ubi rebus di lopak pasar. Suaranya terdengar penghuni lopak.


“Iya, malah adipati menyiapkan kentongan kepada punggawanya. Dengan kentongan maka apabila ada serangan dari dewa air, maka penduduk akan segera mengungsi”, kata temannya. Tangannya tidak lupa mencomot pisang. Rokok terus mengebul di lopak.

08 Januari 2020

opini musri nauli : Paradigma MK dalam Fidusia




Dalam suatu kesempatan, saya berdiskusi dengan praktisi hukum senior tentang “campur aduk” makna Fidusia dan “beli kredit”. Termasuk juga kekeliruan memakna fidusia dalam prakteknya.

07 Januari 2020

Negeri Astinapura : Gundah Gulana Sang Maharaja


Didalam balairung Kerajaan negeri Alengka begitu sunyi. Semuanya diam. Tertunduk diam tidak bersuara. Sang maharaja begitu murka. Tidak seperti biasanya Sang Maharaja begitu murka.


“Mengapa Adipati tidak mau mengurusi negerinya dari serangan Negara Air. Apakah Sang Adipati begitu penakut. Atau memang begitu dungu sehingga tidak berani menghadapi serangan dari negara air’, Kata Sang Maharaja begitu murka.

06 Januari 2020

opini musri nauli : Slogan




Disaat Ultah Jambi, alangkah eloknya kita mengingatkan slogan-slogan yang digunakan daerah. Sebagai gambaran masyarakat yang berangkat dari Hukum Adat Melayu Jambi.

Negeri Astinapura : Kisah Raja Astinapura



Entah apa yang terjadi dibelakang Istana Astinapura. Suara nyaris tidak terdengar. Saling bertatapan mata dan berbicara sambil membisikkan.


“Tuanku, sampai sekarang hamba belum mengerti. Mengapa keluarga istana masih menginginkan paduka agar tetap berkuasa. Padahal Paduka ingin istirahat setelah usia semakin menua”, tanya sang abdi dalem kepada Para pengawal Raja Astinapura.

opini musri nauli : Tafsir Sesat Tentang Jambi


Menjelang tanggal 6 Januari, suasana menyambut Jambi sebagai Provinsi begitu terasa. Provinsi Jambi terbentuk tanggal 6 Januari 1958 berdasarkan UU No. 58 Tahun 1958 sebelumnya dikenal sebagai suatu daerah keresidenan dalam wilayah Propinsi Sumatra Tengah, yang meliputi daerah kekuasaannya ialah Kabupaten Merangin, Kabupaten Batang Hari dan Kotamadya Jambi. Sedangkan Kabupaten Kerinci semula termasuk kedalam Kewedanaan Pesisir Selatan Kerinci, Sumbar). (Sejarah Sosial Jambi – Jambi Sebagai Kota Dagang, Depdikbud, Jakarta, 1984)

05 Januari 2020

opini musri nauli : Tips Menjadi Kepala Daerah




Suasana hiruk pikuk menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah terasa. Ditengah umbul-umbul yang bersilewaran disana-sini mengganggu pemandangan sudah dirasakan.

Belajar dari beberapa Pilkada, ada beberapa tips yang dapat digunakan untuk memenangkan Pilkada.

04 Januari 2020

Negeri Astinapura : Cengengesan


Dari laporan telik sandi, Sang Maharaja Alengka begitu murka melihat kelakuan Adipati.


Bukan menyiapkan pasukan terbaik menghadapi serangan Dewa Air, Adipati dinegara dalam kekuasaan Negeri Alengka malah sibuk duduk bercengkrama dengan Sang Permaisuri. Sembari menyiramkan kembangnya.