07 April 2021

opini musri nauli : Dimuka Umum


Istilah dimuka umum sering menimbulkan perbedaan intepretasi baik dalam penegakkan hukum maupun terhadap hak-hak konstitusional. Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28 E ayat (3), Pasal 10 UU No. 9 tahun 1998, Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan tegas menyatakan “kebebasan menyampaikan pendapat” yang kemudian diikuti dengan dimuka umum.

opini musri nauli : Keadilan Substantif.

Keadilan dalam terminologi hukum diterjemahkan sebagai keadaan  yang dapat diterima akal Sehat secara umum waktu tertentu tentang apa yang benar. Menurut John Rawls yang terkenal dengan a Theory of justice, keadilan ditempatkan sebagai fairness. Kondisi yang dibangun atas dasar pandangan setiap individu memiliki kebebasan, menegaskan kesepakatan fundamental dalam kontrak sosial. 

opini musri nauli : Air

 


Didalam kamusi besar Bahasa Indonesia, air adalah benda cair seperti yang biasa terdapat di sumur, sungai, danau, yg mendidih pd suhu 100°C dan membeku pd suhu 0°C. 

opini musri nauli : Alhamdulilah


Alhamdulilah. www.musri-nauli.blogspot.com, menembus angka rangking Alexa  5.831. 


Hanya sedikit diatas merdekapost.com 5.853, detail.id 6.138, metrojambi.com 6.576 dan jamberita.com 6.405. 

opini musri nauli : Hikayat Angso Duo

 


Menurut Kamus Bahasa Indonesia, hikayat diartikan sebagai cerita kuno yang berisikan roman klasik, bersifat khayal dan sering dihiasi dengan peperangan besar, dahsyat Serta kesaktian pelakunya. 


Hikayat juga sering diartikan riwayat, sejarah dan kisah. 

opini musri nauli : Artefak di Kerinci

 



Walaupun keberadaan masyarakat di daerah hulu Sungai Batanghari diperkirakan sudah berada jauh sebelum masuknya kedatangan Agama-agama Besar seperti Budha, Hindu dan Islam, namun belum menemukan dokumen-dokumen untuk mendukung pernyataan tersebut. 

opini musri nauli : Alhamdulilah

Alhamdulilah. www.musri-nauli.blogspot.com, menembus angka rangking Alexa 5.831.

Hanya sedikit diatas merdekapost.com 5.853, detail.id 6.138, metrojambi.com 6.576 dan jamberita.com 6.405.
Semoga energi ini dapat belajar dari inilahjambi.com yang mencapai rangking 4.775, jambiindenpendent.co.id yang terus bertahan di rangking 4.826 dan dinamikajambi.com mencapai 2.917.

opini musri nauli : kejahatan kesusilaan 2003



 Menarik perhatian ketika kita peristiwa terjadi tahun 2003. Peristiwa tersebut selain juga melibatkan tokoh-tokoh yang telah dikenal publik seperti Rektor Unja dalam kasus Poco-poco gate, oknum anggota DPRD diberbagai DPRD daerah dan Propinsi, suami yang membakar istrinya, pacar yang mengajak temannya untuk memperkosa pacarnya, juga perhatian penulis terhadap tindak kejahatan kesusilaan. Kejahatan kesusilaan ini sengaja penulis soroti karena titik persoalan tahun 2002 belum selesai dibahas muncul persoalan baru terhadap tindak pidana kesusilaan. 

06 April 2021

opini musri nauli : Umbu Landu Paranggi




Cintalah yang membuat diri betah untuk sesekali bertahan

Karena sajak pun sanggup merangkum duka gelisah

Kehidupan

Baiknya mengenal suara sendiri dalam mengarungi 

Suara-suara diluar sana

Sewaktu-waktu mesti berjaga dan pergi, membawa

Langkah kemana saja

Karena kesetiaanlah maka jinak mata dan hati pengembara

opini musri nauli : Penyelesaian Diluar Pengadilan (out of settlement/Mediasi)


Dalam praktek hukum acara perdata, kita mengenal mekanisme penyelesaian diluar pengadilan (out of settlement). Setiap dimulai sidang perdata, hakim selalu mengajak dan menghimbau agar dilakukan musyawarah agar dapat diselesaikan diluar pengadilan. Bahkan sampai belum diputusnya perkara perdata, hakim selalu memberikan kesempatan. Aturan ini sebenarnya dapat dilihat didalam Hukum Acara Perdata. (Reglemen Indonesia yang diperbahrui (HIR) Staatsblad 1941 Nomor 44 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg) Staatsblad 1927 Nomor 227)