UU Perkawinan telah mengatur tentang batasan usia untuk melangsungkan pernikahan. Untuk Laki-laki minimal berusia 19 Tahun. Sedangkan Perempuan berusia 16 Tahun.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
UU Perkawinan telah mengatur tentang batasan usia untuk melangsungkan pernikahan. Untuk Laki-laki minimal berusia 19 Tahun. Sedangkan Perempuan berusia 16 Tahun.
Dari sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, hanya dua pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara, yaitu Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 dan perubahannya.
Unsur “kerugian negara” merupakan unsur yang penting didalam tindak pidana. Definisi Kerugian negara dapat dilihat UU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA Pasal 1 ayat (22) Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Masih banyak yang belum mengetahui secara persis perbedaan antara sebuah Ketetapan (Regeling) dan Keputusan (beschkking). Didalam literatur ilmu hukum, biasa dikenal keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling). Sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.Kesalahan memahami perbedaan ini selain juga menyebabkan kesulitan melakukan perlawanan terhadap Ketetapan dan keputusan.
Didalam berbagai peraturan Perundang-undangan terhadap Ketetapan mekanisme pengajuan melalui Mahkamah Agung (dibawah UU). Sedangkan terhadap sebuah keputusan harus diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam praktek Hukum acara perdata, dikenal putusan Mengabulkan gugatan penggugat, menolak gugatan penggugat dan tidak dapat menerima gugatan perdata.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur berbagai tindak pidana yang dapat diberi sanksi. Tindak pidana seperti Makar, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, penggelapan, penipuan merupakan tindak pidana yang sering terjadi di sekitar kita.
Dalam praktek Hukum acara perdata, dikenal putusan Mengabulkan gugatan penggugat, menolak gugatan penggugat dan tidak dapat menerima gugatan perdata.
Putusan yang mengabulkan gugatan penggugat dapat berupa mengabulkan seluruh gugatan atau sebagian gugatan. Gugatan yang dikabulkan dikarenakan fakta (posita) dan permintaan gugatan (petitum) menurut hakim adalah sesuai dan diterima menurut hukum.
Pasal 3 KUHP menegaskan “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia
Dengan melihat rumusan yang ditegaskan pasal 3 KUHP maka dapat ditafsirkan, terhadap perbuatan pidana sebagaimana didalam KUHP, selain berlaku kepada warganegara Indonesia yang didalam wilayah Indonesia, maka tindak pidana juga berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan yang termasuk kedalam yurisdik hukum Indonesia
Pada pasal 10 huruf b ayat (1) dinyatakan “Pidana tambahan yang dimaksudkan termasuk pencabutan hak untuk memilih dan hak untuk dipilih”.