08 April 2021

opini musri nauli : Usia Perkawinan

UU Perkawinan telah mengatur tentang batasan usia untuk melangsungkan pernikahan. Untuk Laki-laki minimal berusia 19 Tahun. Sedangkan Perempuan berusia 16 Tahun.

Di bawah usia yang telah ditentukan didalam perkawinan menyebabkan “pembatalan perkawinan”. Bahkan didalam KUHP telah diatur ancaman pidana bagi yang melakukan perkawinan terhadap anak dibawah umur.


Menentukan usia anak di bawah umur sudah ditentukan didalam UU Perlindungan Anak. Usia 18 Tahun merupakan usia yang menjadi batas dalam perlindungan hukum.


Namun jamak terjadi. Dalam berbagai lapisan sosial masih sering terjadi yang melakukan perkawinana di bawah umur.


Tanpa memasuk wilayah perdebatan psikologi dan wilayah reproduksi perempuan, penentuan usia minimal bagi perempuan melakukan perkawinan sudah tegas diatur didalam ketentuan UU Perkawinan. Dan Sebagai warga negara yang tunduk kepada hukum, sudah semestinya, dihormati hukum perkawinan dengan cara tidak melakukan perkawinan anak dibawah umur.