Dari sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, hanya dua pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara, yaitu Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 dan perubahannya.
Unsur “kerugian negara” merupakan unsur yang penting didalam tindak pidana. Definisi Kerugian negara dapat dilihat UU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA Pasal 1 ayat (22) Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dalam pembuktian tindak pidana korupsi, unsur “kerugian negara” merupakan salah satu unsur yang essensial dalam pembuktian apakah perbuatan terdakwa telah “merugikan negara” atau tidak. Apabila unsur ini tidak terpenuhi maka terdakwa haruslah dibebaskan atau setidak-tidanya dilepaskan dari segala dakwaan Jaksa penuntut umum.
Membaca kalimat “kerugian negara” haruslah dilihat juga adanya perbuatan melawan hukum. Terjadinya “kerugian negara” namun tidak adanya “perbuatan melawan hukum”, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi