Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur berbagai tindak pidana yang dapat diberi sanksi. Tindak pidana seperti Makar, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, penggelapan, penipuan merupakan tindak pidana yang sering terjadi di sekitar kita.
Sebagai kitab yang dibuat pada pemerintahan kolonial, tentu saja berbagai tindak pidana modern belum diadopsi di dalam KUHP. Tindak pidana seperti “pencucian uang”, korupsi, terorisme, narkotika, human trafffiking, kehutanan, kesehatan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, merupakan tindak pidana yang dirumuskan pada abad modern. Karena belum dirumuskan didalam KUHP, maka tindak pidana itu kemudian dikenal sebagai tindak pidana diluar KUHP.
Selain itu juga, berbagai perkembangan dunia hukum juga membuat KUHP semakin tertinggal. Pertanggungjawaban korporasi, tanggungjawab mutlak, pertanggungjawaban komando adalah sebagian kecil dari perkembangan dunia hukum yang belum diadopsi didalam KUHP.
Belum lagi adanya mekanisme restitusi, out of settlement, restoraktive justice merupakan jalan keluar dari kerumitan hukum yang belum diadopsi didalam KUHP.
Terlepas banyak sekali rumusan tindak pidana diatur diluar KUHP, harus diakui, KUHP masih banyak mengatur berbagai perlindungan terhadap masyarakat. Berbagai tindak pidana didalam KUHP belum mengalami kemajuan berarti. Tindak pidana konvensional masih merujuk kepada KUHP dan berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung yang masih kokoh mempertahankan KUHP.