07 April 2021

opini musri nauli : Pencabutan Hak-hak tertentu


Didalam KUHP, hakim mempunyai kewenangan selain menjatuhkan pidana pokok sebagaimana diatur didalam pasal 10 KUHP, maka hakim juga mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan pidana tambahan. Pasal 10 huruf b ditegaskan “ pidana tambahan (1) pencabutan hak-hak tertentu; (2) perampasan barang-barang tertentu; (3) pengumuman putusan hakim.

Pada pasal 10 huruf b ayat (1) dinyatakan “Pidana tambahan yang dimaksudkan termasuk pencabutan hak untuk memilih dan hak untuk dipilih”.


Rumusan ini kemudian diperkuat oleh Putusan MK yang menyatakan terhadap “hak untuk memilih dan hak untuk dipilih merupakan hak asasi manusia. Hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dapat dicabut berdasarkan putusan Pengadilan.


MK melihat terhadap hak untuk dipilih tidak dapat diterapkan apabila tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan dicabut. Dalam peristiwa terhadap mereka yang diduga terlibat dalam keanggotaan PKI tidak dapat berlaku karena tidak ada putusan pengadilan yang pernah menyatakan mencabut hak untuk memilih.


Begitu juga terhadap terpidana. Seseorang terpidana dapat mencalonkan diri menjadi kepala Daerah. Karena terhadap terpidana tersebut tidak pernah dinyatakan dicabut haknya untuk dipilih.