Dalam praktek Hukum acara perdata, dikenal putusan Mengabulkan gugatan penggugat, menolak gugatan penggugat dan tidak dapat menerima gugatan perdata.
Putusan yang mengabulkan gugatan penggugat dapat berupa mengabulkan seluruh gugatan atau sebagian gugatan. Gugatan yang dikabulkan dikarenakan fakta (posita) dan permintaan gugatan (petitum) menurut hakim adalah sesuai dan diterima menurut hukum.
Sedangkan gugatan yang ditolak disebabkan karena gugatan penggugat tidak berdasarkan hukum, gugatan yang disampaikan tidak ada fakta yang mendukung, gugatan yang disampaikan kurang didukung bukti-bukti yang dilampirkan di persidangan. Sehingga hakim menjadi ragu-ragu terhadap fakta-fakta yang dikemukakan.
Sedangkan gugatan yang tidak sesuai dengan kepentingan para pihak, penggugat tidak dapat menentukan para pihak, penggugat kurang bisa merumuskan gugatan, pengadilan tidak berwenang untuk mengadili, kurang sesuai hubungan antara fakta (posita) dengan permintaan penggugat (petitim) adalah materi-materi yang dapat dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Dengan melihat berbagai putusan pengadilan perdata, maka dengan mudah kita menentukan bagaimana putusan akhir oleh pengadilan.