Pasal 3 KUHP menegaskan “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia
Dengan melihat rumusan yang ditegaskan pasal 3 KUHP maka dapat ditafsirkan, terhadap perbuatan pidana sebagaimana didalam KUHP, selain berlaku kepada warganegara Indonesia yang didalam wilayah Indonesia, maka tindak pidana juga berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan yang termasuk kedalam yurisdik hukum Indonesia
Asas ini kemudian dikenal dengan istilah asas nasional aktif. Artinya. Hukum Indonesia berlaku selain terhadap perbuatan tindak pidana didalam wilayah yurisdiksi Indonesia, juga berlaku terhadap perbuatan tindak pidana bukan warga negara Indonesia namun masih termasuk kedalam wilayah Indonesia
Asas ini kemudian dapat kita lihat dalam kejadian matinya Munir, pejuang HAM Indonesia yang diperkirakan tewas dalam pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta – Amsterdam. Pesawat Garuda Indonesia Airways merupakan pesawat berbendera Indonesia yang kemudian dirumuskan sebagai wilayah yurisdiksi hukum Indonesia. Maka terhadap kematian Munir kemudian para pelaku pembunuhan diterapkan hukum Indonesia.
Dalam perdebatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para ahli kemudian sepakat terhadap para pelaku harus diterapkan hukum Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan para pelaku terbukti melakukan pembunuhan yang berencana terhadap Munir. Dan Para pelaku kemudia dijatuhi hukum pidana sebagaimana rumusan didalam KUHP.
Pelajaran penting yang dapat ditarik dari persidangan terhadap perencanaan pembunuhan terhadap Munir, Indonesia berhasil menegakkan kedaulatannya dengan menerapkan hukum Nasional. KUHP kemudian diterapkan dalam kasus Munir.