31 Januari 2022

opini musri nauli : Pendaftaran Tanah

 

Untuk memberikan kepastian kepada pemegang hak atas tanah, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) maka kemudian Pemerintah ditugaskan untuk melakukan pendaftaran tanah. 


Turunan UUPA kemudian diatur didalam PP No. 61 Tahun 1961. PP No. 61 Tahun 1961 kemudian diubah berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997. 

29 Januari 2022

opini musri nauli : GSL


Ketika saya menghadiri pertemuan di sebuah Desa di daerah Kumpeh, saya mendengar sebuah istilah yang cukup menarik saya. GSL. 


Semula istilah GSL saya pikir adalah salah satu vendor ataupun provider sebuah jaringan komunikasi. 

25 Januari 2022

opini miusri nauli : Hak Guna Bangunan (3)

 


Membicarakan Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha dibandingkan dengan Hak milik terdapat perbedaan yang sangat penting. 


Hak milik adalah hak yang melekat kepada diri seseorang. Tidak mengenal waktu. Bandingkan dengan hak guna usaha dan Hak guna bangunan yang mengenal waktu tertentu. Waktu yang telah diatur didalam UU. 

24 Januari 2022

Bercengkrama

 


Usai 10 bulan bersama-sama dengan teman-teman Fasilitator Desa BRGM Provinsi Jambi tahun 2021. Tentu saja kebersamaan harus senantiasa dirayakan. 

23 Januari 2022

Cara Membaca Undang-undang Yayasan




Akhir-akhir ini, polemik melanda kampus swasta terbesar dan tertua di Jambi menyita publik. Kampus yang dikenal ditengah masyarakat Jambi diwarnai kehebohan yang menyita energi. 


Tanpa harus memasuki persoalan sebenarnya, ada baiknya sebelum menilai ataupun melihat persoalan lebih utuh, tidak dapat dipungkiri membicarakan polemik dengan melihat dasar hukum yang melingkupi persoalan yang sebenarnya. 

18 Januari 2022

opini musri nauli : Hak Guna Bangunan (2)

 


Setelah sebelumnya membahas tentang Hak Guna bangunan dari UU No. 5 Tahun 1960 maka selanjutnya membahas tentang hak Guna bangunan dalam praktek peradilan hukum acara Perdata. 


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.200 K/Pdt/1988 disebutkan “Dalam Gugatan mengenai sengketa pemilikan bangunan rumah yang didasarkan atas perbuatan hukum jual beli tanah di muka PPAT, maka menurut Hukum Acara si pemilik bangunan rumah yang telah memberi kuasa Mutlak kepada seseorang selaku penjual, maka penarikan pemilik sebagai pihak dalam perkara aquo adalah mutlak perlu dan tidak cukup ia hanya dijadikan sebagai saksi saja tanpa menariknya sebagai pihak Tergugat atau Turut Tergugat, dan dengan tidak lengkapnya pihak Tergugat dalam perkara ini, maka Gugatan ini, oleh Hakim harus dinyatakan tidak dapat diterima.

13 Januari 2022

Negeri Astinapura : Muhibah Negeri Tetangga

 


Syahdan. Terdengar pasukan kerajaan Astinapura. lengkapnya dengan kuda tungganggan, gajah dan prajurit dengan membawa umbul-umbul istana. Menyampaikan kabar sukacita kepada negeri tetangga. 

Negeri Astinapura : Mencuri kepingan Emas

 


Syahdan. Terdengar suara gaduh di padepokan negeri Astinapura. Sang Pemimpin padepokan resah. Kepingan emas yang biasanya terletak didalam brangkas padepokan terbuka. Beberapa kepingan emas terlihat berantakan. Bahkan adanya kepingan emas yang hilang. 

12 Januari 2022

opini musri nauli : Juru Ukur

 


Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (online), kata ukur dapat diartikan sebagai “sukat, pengukur atau ukuran”. Kata ukur juga dapat diartikan sebagai “patut, selayaknya dan sudah tentu”. 


Sedangkan orang yang melakukan pengukuran kemudian disebut sebagai “juru ukur”. Entah sebagai orang yang bertugas untuk mengukur jalanan ataupun orang yang sedang menghitung takaran/ukuran tertentu. 

opini musri nauli : Hak Guna Bangunan


Setelah sebelumnya membahas tentang hak milik dan hak guna usaha, maka kali ini kita membahas tentang hak guna bangunan (HGB). 


Didalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria ((UUPA) juga mengatur tentang HGB. Didalam pasal 16 ayat (1) Huruf c UUPA jelas tercantum HGB.