04 Agustus 2022

opini musri nauli : Pabrik Minyak Goreng


Disaat menandatangani Kerjasama Pemprov Jambi dengan PTPN VI, Al Haris sebagai Gubernur Jambi kemudian mengusulkan PTPN Jambi mendirikan pabrik minyak sayur (minyak goreng) di Jambi. 


Menurut Al Haris, harapan kepada PTPN yang merupakan badan usaha milik negara dapat merambah usahanya untuk produksi minyak goreng. Tidak semata-mata hanya menghasilkan CPO. 

02 Agustus 2022

opini musri nauli : Angka Kemiskinan

Tidak dapat dipungkiri. Setiap program Pembangunan harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Istilahnya mempunyai “impact langsung” dirasakan oleh masyarakat. 


Namun untuk mengirisnya, tentu saja tidak dapat dilepaskan cara Pandang didalam melihat Sumber data yang digunakan. 


Sebagaimana seloko “Mengaji diatas kitab.. menangis diatas bangkai.. 

opini musri nauli : Aksi Cepat Tanggal

 


Beberapa waktu yang lalu, Mabes Polri telah menetapkan tersangka dalam berbagai tindak pidana yang dikelola oleh Aksi Cepat Tanggap”. Tuduhan serius setelah dimuatnya berita investigasi oleh Tempo. 


Angka yang diraup tidak main-main. Sebagaimana diumumkan oleh Divisi Humas Polri, yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)  mengelola dua anggaran, yaitu anggaran implementasi dan anggaran operasional. Hasil penyidikan menemukan fakta bahwa ACT turut mengelola dana umat setidaknya Rp 2 triliun.Tentu saja irisan Rp 130 miliar dana Boeing. 


Dalam paparannya, dari dana Rp 2 triliun, dilakukan pemotongan setidaknya Rp 400 miliar dengan alasan operasional. Sehingga sejak 2015 - 2019, dasar yang dipakai untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina yayasan ACT dengan pemotongannya berkisar 20 sampai 30 %. Angka yang memang tidak main-main. 


Bayangkan. Organisasi donasi mengelola dana Rp 2 Trilyun. Lebih besar dari APBD Kabupaten di Sumatera. 


Angka yang dipotongnya juga tidak main-main. Rp 400 milyar. Atau seperempat dari APBD. 

opini musri nauli : Perjalanan Ke Bangko

 

Lagi-lagi saya dikagetkan dengan semakin mulusnya jalan dari Jambi ke Bangko. 


Hanya ditinggalkan seminggu sebelumnya, jalan semakin mulus dan semakin nyaman dikendarai. 


Jangan tanya jalan Ness. Kendaraan dipacu hingga mantap mengendarai. 

opini musri nauli : Tunggul

 


Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, tunggul dapat diartikan sebagai pangkal pohon yang Masih tertanam didalam tanah sehabis menebang/ditebang. 


Kata tunggul juga dapat diartikan sebagai pokok batang yang Masih Tertinggal sehabis dituai, disabit. 


Kata tunggul juga dapat diartikan sebagai tonggak untuk menambatkan perahu. 

01 Agustus 2022

opini musri nauli : Tumbuh

 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “tumbuh” dapat diartikan “hidup”. Bisa juga diartikan sebagai sedang berkembang (baik menjadi besar, menjadi sempurna). 


Istilah “tumbuh” banyak sekali terdapat didalam Seloko Masyarakat Melayu Jambi. 

opini musri nauli : Makar (3)


Definisi Makar selain menggulingkan Pemerintah yang sah, juga kejahatan terhadap Presiden/Wakil Presiden Pemerintah yang sah. 


KUHP juga mengatur terhadap rongrongan kepada Pemerintah Asing. 

31 Juli 2022

opini musri nauli : Jalan Kumpeh

Sudah lama saya sudah tidak ke Kumpeh. Praktis sebelum bulan Puasa (Maret 2022). 


Kebetulan akhir minggu ini, “ada urusan dikit”, saya kemudian mampir ke Tanjung. Pusat Ibukota Kecamatan Kumpeh. 

30 Juli 2022

opini musri nauli : HUKUM ACARA PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

 



Pengantar


Sebagai pelaksanaan HAM di Indonesia, Indonesia kemudian membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM). 


Pengadilan HAM kemudian menjadi Pengadilan Khusus (Pengadilan Ad hock) dalam lingkup Peradilan Umum (Pengadilan Ad hock HAM). 


Menurut UU HAM, Pengadilan Ad hock HAM berwenang untuk mengadili terhadap perkara pelanggaran HAM berat yang terdiri dari kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

28 Juli 2022

opini musri nauli : Makar (2)


Melanjutkan tema tentang makar pada edisi sebelumnya, makar terhadap negara Indonesia dan keinginan memisahkan diri dari wilayah Indonesia, makar juga dapat diterapkan apabila kejahatan terhadap negara Sahabat. 


Pasal 140 ayat (1) KUHP menyebutkan “Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.