28 Juli 2022

opini musri nauli : Makar (2)


Melanjutkan tema tentang makar pada edisi sebelumnya, makar terhadap negara Indonesia dan keinginan memisahkan diri dari wilayah Indonesia, makar juga dapat diterapkan apabila kejahatan terhadap negara Sahabat. 


Pasal 140 ayat (1) KUHP menyebutkan “Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Begitu juga diatur didalam pasal 140 ayat (2) Jika makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun. 


Selanjutnya diatur didalam pasal 140 ayat (3) KUHPJika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”. 


Tema ini sengaja dihadirkan untuk menjawab berbagai isu yang sempat heboh dan memancing polemik di tanah air beberapa waktu yang lalu. 


Berkedok untuk “menyumbang” dana Umat namun kemudian ternyata bukan diberikan kepada negara yang disokong. Bahkan tidak tanggung-tanggung malah diberikan kepada pemberontak terhadap negara yang sah. 


Penggunaan pasal 140 KUHP dapat diterapkan kepada mereka yang memberikan dukungan kepada pemberontak yang merongrong negara Sahabat. 


Ketentuan ini juga mengikat dan dapat diterapkan hukum sebagaimana diatur didalam KUHP untuk melindungi kepentingan negara Sahabat yang sah. 


Dengan diatur didalam pasal 140 KUHP maka warganegara Indonesia yang ternyata melakukan makar kepada negara Sahabat yang sah dapat diterapkan ketentuan hukum nasional (KUHP)


Advokat. Tinggal di Jambi