01 Agustus 2022

opini musri nauli : Makar (3)


Definisi Makar selain menggulingkan Pemerintah yang sah, juga kejahatan terhadap Presiden/Wakil Presiden Pemerintah yang sah. 


KUHP juga mengatur terhadap rongrongan kepada Pemerintah Asing. 

Dapat dikatakan makar adalah perbuatan yang dilakukan tanpa harus menyebabkan apakah makar itu berhasil atau tidak. Jadi tidak lagi melihat “akibat” dari perbuatan itu. 


Mekanisme ini dapat dilihat didalam pasal 87 KUHP yang tegas menyebutkan “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53. 


Tindak pidana ini biasa dikenal sebagai tindak pidana formal. Atau dengan kata lain, Tanpa harus menimbulkan akibat. Apakah makar yang dilakukan dikategorikan berhasil menggulingkan Pemerintah yang sah atau tidak. 


Didalam Pasal 88 bis KUHP malah ditegaskan “Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 


Perbuatan maka tidak semata-mata hanya mengangkat senjata sebagaimana diatur didalam Pasal 108 ayat (1) KUHP  “Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata” atau diatur didalam pasal 108 ayat (2) “Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata”. 


Namun upaya memisahkan wilayah Indonesia ataupun keinginan wilayah Indonesia jatuh ke negara musuh sebagaimana diatur didalam Pasal 106 KUHP “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. 


Begitu pentingnya melindungi kedaulatan Indonesia sekaligus meneguhkan tegaknya Indonesia berdiri maka pengaturan Makar justru ditempatkan sebagai ketentuan penting didalam pengaturan utama didalam KUHP. 


Makar kemudian ditempatkan sebagai norma hukum pidana yang diatur didalam Pasal 104 KUHP - Pasal 145 KUHP. 


Norma pertama yang diatur didalam Buku II - Kejahatan didalam KUHP


Advokat. Tinggal di Jambi