Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “tumbuh” dapat diartikan “hidup”. Bisa juga diartikan sebagai sedang berkembang (baik menjadi besar, menjadi sempurna).
Istilah “tumbuh” banyak sekali terdapat didalam Seloko Masyarakat Melayu Jambi.
“Tanaman tumbuh’ kemudian disebutkan didalam seloko.
Tanaman tumbuh dapat diartikan sebagai “tanaman yang tumbuh” atau tanaman yang ada diatas tanahnya.
Begitu pentingnya “tanaman tumbuh” sekaligus sebagai bukti tidak terbantahkan, sang pemilik menjaga dan merawat tanahnya dengan cara menanam.
Tanaman tumbuh juga sekaligus sebagai tanda didalam upaya penyelesaian sengketa tanah.
Apabila ternyata tidak ditemukan “tanaman tumbuh” maka dipastikan tanah itu dapat dikategorikan sebagai “sesap rendah. Jerami tinggi” atau “belukar mudo-belukar tuo-belukar lasah” atau “hilang celak jambu kleko”.
Mekanisme ini biasa disebutkan sebagai “tanah terlantar’. Sehingga terhadap haknya terhadap tanah kemudian dapat hilang (hapusnya hak tanah).
Tanda atau jejak didalam menyelesaikan sengketa tanah berdasarkan hukum adat Melayu Jambi juga ditandai seperti “kuat tali jejawi”. Atau “mentaro”.
Kata yang menggunakan kata tumbuh juga dikenal dalam seloko “tumbuh diatas tumbuh”. Biasanya dipadankan dengan Seloko Pulai berpangkat naik. Tinjau Ruas dengan bukunya.
Seloko “tumbuh diatas tumbuh” biasa dikenal dengan teori sebab akibat (teori causalitet).
Konsepsi Seloko ini juga berangkat dari teori yang disampaikan oleh von Buri yang kemudian dikenal Teori hubungan sebab akibat yang biasa dikenal dengan istilah teori kausalitas (Teori conditio sine qua non). Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat).
“Tumbuh diatas tumbuh”, “Yang berjalan dengan air”, atau “Pulai berpangkat naik. Tinjau Ruas dengan bukunya adalah nilai filosofis yang fundamental. Dalam bacaan modern, nilai ini merupakan nilai fundamental (ground norm) dalam pemikiran Hans Kelsen yang kemudian dapat ditarik menjadi norma-norma yang dapat diterapkan secara praktis.
Begitu pentingnya kata “tumbuh” didalam Seloko masyarakat Melayu Jambi menyebabkan, tumbuh, tanaman tumbuh, tumbuh diatas tumbuh adalah mekanisme pembuktian didalam upaya penyelesaian sengketa tanah.
Bukti yang tidak terbantahkan didalam melihat tanah sebagai identitas dan hak yang melekat terhadap pemiliknya.
Advokat. Tinggal di Jambi