16 November 2023

opini musri nauli : Hak tersangka (11)

 


Setelah sebelumnya dibahas tentang Penasehat Hukum yang berhak dihubungi dan berbicara dengan tersangka demi kepentingan pembelaannya, maka terhadap haknya sama sekali tidak boleh dikurangi kebebasannya. 


Ketika kemudian perkara kemudian dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri, maka tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasehat hukum serta pihak lain dalam proses. 


Makna ini tegas dicantumkan didalam KUHAP. Selain tersangka diberikan kesempatan dalam rangka untuk pembelaannya, maka seluruh proses baik ketika proses dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum (biasa dikenal P21) dan Jaksa penuntut umum kemudian melimpahkan maka proses administrasinya harus ditembuskan. Baik kepada tersangka maupun penasehat hukum. 

14 November 2023

opini musri nauli : Ingkar didalam Seloko Jambi

 


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, terhadap kesalahan berdasarkan hukum adat maka kemudian dijatuhi sanksi. Namun ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan hukuman ataupun sama sekali tidak mau mematuhi berbagai perintah maupun hukum adat Melayu Jambi kemudian dikenal sebagai “ingkar”. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata “ingkar” diartikan sebagai “menyangkal”. Atau “tidak membenarkan” atau “tidak mengakui”. 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, kata ingkar dilekatkan kepada orang yang telah dijatuhi denda adat. Maka setelah diputuskan oleh pemangku adat, maka terhadap sanksi haruslah dilaksanakan. 


Tidak dapat dipungkiri, terhadap sanksi adat yang telah dijatuhkan, kadangkala adanya pihak yang tidak mau mematuhinya untuk membayar Denda adat. 

13 November 2023

opini musri nauli : Pseudo Demokrasi

Ketika pernyataan “semua dipilih rakyat” yang kemudian disandingkan dengan kalimat “kalau tidak suka, tidak usah pilih saya” maka “seakan-akan” menggambarkan demokrasi. Menyerahkan kepada pilihan rakyat terhadap nama yang mengikuti Pilpres 2024. 


Makna ini “seakan-akan” menyembunyikan “peristiwa sesungguhnya” dibalik latar proses Bacalon Presiden/Wapres 2024. 

11 November 2023

opini musri nauli : Mahfud - Sang Pendekar Hukum


Ketika Prof. Dr. Mahfud, MD (Mahfud) kemudian ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo yang diusung PDIP, PPP, Partai Hanura dan Perindo, ada “kelegaan”. Seketika terbayang optimis menatap Pilpres 2024. Sekaligus harapan untuk menatap masa depan. 


Secara Intelektual, saya mengagumi pemikiran Mahfud ketika menuliskan Disertasinya yang kemudian dapat dibaca didalam buku “Politik dan Hukum di Indonesia”. 


Didalam disertasi, Mahfud mampu menjungkalkan teori-teori hukum yang meletakkan undang-undang sebagai dasar hukum dan menempatkan sebagai produk hukum. 

09 November 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (10)

 

Didalam KUHAP, ditegaskan “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.


Dengan demikian maka  tersangka juga mempunyai hak untuk mendapatkan turunan Berita acara pemeriksaan. Kepentingan hukum tersangka untuk mendapatkan turunan Berita acara pemeriksaan semata-mata didasarkan untuk kepentingan pembelaannya. 

opini musri nauli : Palestina di mata Indonesia

 


Ketika Isral kemudian membombardir kawasan Gaza, tiba-tiba dunia kemudian memberikan dukungan kepada Palestina. Dukungan Palestina kemudian menggema dan mengutuk Isral. 


Di Indonesia sendiri, dukungan kepada Palestina terus dikumandangkan. Termasuk aksi-aksi besar yang kemudian semakin menggumpal. 


Israel kemudian ditempatkan menjadi “musuh bersama (common enemy)”. 

08 November 2023

opini musri nauli : Sang Pengadil menurut Masyarakat Melayu Jambi

 


Ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman (AU) dari jabatan Ketua MK dan dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, tentu saja menarik perhatian. 


Putusan ini dijatuhkan berdasarkan laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

07 November 2023

opini musri nauli : Cerita Gambut Jambi

 


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi terutama di daerah Pesisir (daerah Jambi Timur) yang dikenal sebagai daerah “gambut” maka kemudian disebutkan tanah payau dalam, Soak, danau, lopak, lubuk dan hutan hantu pirau. Menurut masyarakat gambut tempat ini tidak boleh digunakan. Hal ini ditandai dengan akar berkait, tanaman pakis dan Jelutung (Riset Walhi Jambi 2015). Atau “duo-tigo mata cangkul” (Desa Sungai Beras, 15 Januari 2018). 


Kata Soak (ada juga yang menyebutkan Suak) kemudian dikenal “Sungai Mati”. Menunjukkan sungai yang tidak mengalir (Desa Sungai Beras, 10 Februari 2018)


Penggunaan nama Suak kemudian dikenal di Desa Suak Samin (Kecamatan Senyerang), Desa Suak Labu (Kecamatan Kuala Betara) dan Suak Kandis (Kecamatan Kumpeh). 

06 November 2023

opini musri nauli : Hak terdakwa (9)

 



Selain itu menurut KUHAP, Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Didalam penjelasan KUHAP hanya dicantumkan “cukup jelas” terhadap penafsiran “terdakwa  berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum”. 


Didalam penjelasan umum disebutkan “Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang- undang” adalah asas yang melekat yang diatur didalam KUHAP. 


Menurut penjelasan umum, asas ini disebutkan dan ditempatkan sebagai asas sebagai bagian tercermin perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dan adanya kewajiban warganegara. 

01 November 2023

opini musri nauli : Alam Ganjar

 


Alam Ganjar

Musri Nauli 


Beberapa waktu yang lalu, dengan waktu yang berdekatan, acara Kompas “ROSI” Silalahi mewawancarai Keluarga Ganjar Pranowo dan Keluarga (Atikoh dan alam. Muhammad Zinedine Alam Ganjar. Biasa dikenal panggilan “alam. Putra semata Wayang Ganjar Pranowo) dan Gibran Rakabuming Raka (Gibran) (22 September 2023). Keduanya ditanya tentang Politik Dinasti. Hingga kini di YouTube telah ditonton 113,483 views 


Dari keduanya kemudian kita dapat menarik pelajaran bagaimana mereka melihat tentang politik Dinasti yang heboh belakangan ini dan memantik polemik ditengah masyarakat. 


Untuk melihat bagaimana pandangan alam, saya kemudian mengikuti wawancara mendalam Alam dengan Grace Thaher (Grace). Grace sendiri memfokusnya di kanal YouTube dengan pernyataan “Dia juga adalah seorang yang istimewa dan apa pandangan dia dari politik gen z sampai ke politik dinasti ini? Dan apakah satu hari dia akan mengikuti jejak ayahnya di dunia politik?. (26 Oktober 2023). Hingga kini telah ditonton 1,215,606 views. 


Pertama. Tentang Putusan MK yang berkaitan dengan usia pencapresan. Dengan enteng Alam setuju dengan penurunan usia pencapresan. Namun dengan enteng alam berujar. Kenapa tidak sekalian 21 tahun ? 


Sayapun sempat Ngakak mendengarkan jawaban spontan. Dari jawaban yang disampaikan oleh alam maka memiliki  Makna Majas. Didalam kaidah Bahasa Indonesia, majas adalah menyindir seseorang. Tujuannya adalah mengungkapkan maksud dengan cara menyindir sehingga kesan dan pesan yang disampaikan justru terbalik dengan maksud dari kalimat itu. 


Didalam Bahasa Melayu Jambi, majas sering digunakan didalam berbagai seloko. Seperti “Capek-capek ambek kayu di rimbo. Dekat sini banyak jugo”. Demikian kata-kata yang terdengar dari sang penutur ketika menghadiri acara lamaran di sebuah acara. 


Kata-kata spontan yang terdengar sekaligus menunjukkan derajat penggunaan kata menggambarkan peristiwa yang terjadi. 


Secara sekilas, kata-kata itu menunjukkan makna harfiah proses pengambilan kayu. Dengan menggunakan kata “capek-capek”, para penutur sedang menunjukkan upaya yang berat untuk mendapatkan Kayu di Tengah rimbo (hutan lebat).  Kata capek adalah istilah untuk menggambarkan kata lelah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, lelah diartikan sebagai penat, letih, payak dan tidak bertenaga. 


Secara harfiah “capek-capek” adalah upaya yang luar biasa dari sang penutur menggambarkan peristiwa mengambil kayu. Ditengah rimbo. 


Lalu apabila kita hubungkan dengan kata-kata selanjutnya “dekat sini banyak jugo”, apakah upaya yang dilakukan sang penutur menjadi sia-sia.