Selain hak-hak tersangka/terdakwa yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tersangka/terdakwa juga mempunyai hak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Kepentingan hukum tersangka/terdakwa untuk menghadirkan saksi/ahli yang menguntungkan berkaitan dengan hak-hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan Keadilan.
Di Lapangan hukum pidana, kadangkala saksi/ahli yang dihadirkan untuk menerangkan bagaimana hak-hak tersangka/terdakwa berkaitan dengan tanggungjawab hukum.
Misalnya apakah tepat tersangka/terdakwa dihadirkan didalam perkara pidana. Sehingga apabila tersangka/terdakwa tidak tepat dijadikan terdakwa, maka Didalam sistem hukum pembuktian dikenal sebagai “error en persona”.
Atau bisa saja apakah perkara yang Tengah disidangkan termasuk kedalam Hukum pidana atau hukum Perdata.
Atau bisa saja apakah terdakwa tepat disandingkan dengan terdakwa lain.
Sedangkan saksi dihadirkan untuk menguntungkan kepentingan hukum tersangka/terdakwa berkaitan apakah tersangka/terdakwa berada didalam tempat kejadian perkara. Atau berada ditempat yang lain (alibi).
Kepentingan hukum menghadirkan saksi/ahli untuk menguntungkan tersangka/terdakwa harus dilindungi didalam KUHAP.
advokat. Tinggal di Jambi