26 November 2014

Walhi: KPK Rekomendasikan Cabut 121 Izin Pertambangan


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah merekomendasikan mencabut 121 izin tumpang tindih di kawasan hutan di Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.

"Ada 121 izin perusahaan yang diketahui terjadi tumpang tindih dan itu seharusnya di dilakukan pencabutan berdasarkan rekomendasi dari pihak KPK," kata Manajer Hutan dan Perkebunan Walhi Zenzi Suhadi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan dalam perkembangannya hanya delapan izin yang dicabut dan hal itu menunjukan kepala daerah di Bangka Belitung tidak serius melakukan penataan izin sektor pertambangan.

Sedangkan untuk Sumatera Selatan, Jambi serta Bangka Belitung perkembangan pencabutan izin dinilai sangat lamban.

Untuk itu hal penting yang harus diingat, kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli, adanya kepastian izin yang sudah dicabut tidak beroperasi lagi di lapangan namun perusahaan yang telah dicabut izinnya tetap melaksanakan kewajibanya.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan juga mengatakan bahwa sejak 2010 hingga 2013 perkiraan potensi kerugian penerimaan mencapai Rp248.693 miliar lebih di Sumsel, Rp50.467 miliar lebih di Jambi, dan Rp6.596 miliar lebih di Bangka Belitung.

Dengan demikian total kerugian penerimaan di tiga provinsi tersebut adalah sebesar Rp305.757 milia lebih dan kerugian itu harus cepat ditangani.

Terkait masalah itu Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung agar secepatnya dilakukan perbaikan tata kelola minerba kemudian mendesak aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum dan kepada pemeribtah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak patuh pada peraturan serta mencabut izin.

"Pencabutan izin jangan serta merta membebaskan pelaku kejahatan pertambangan dari segala tuntutan tindak pidana yang dilakukan mereka," tutur Zenzi berdasarkan keluhan rekan Walhi di daerah

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt546dcc2b6c90c/walhi--kpk-rekomendasikan-cabut-121-izin-pertambangan

opini musri nauli : Batanghari – Romantis dan Merkuri


Sungai Batanghari tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Jambi. Daerah Aliran Sungai Batanghari merupakan salah satu DAS besar yang terletak di Pulau Sumatera dan DAS terbesar kedua di Indonesia. Mencakup luas areal tangkapan (catchment area) ± 4.9 juta Ha. Sekitar 76 % DAS Batang Hari berada pada provinsi Jambi, sisanya berada pada provinsi Sumatera Barat.

Aliran Sungai Batanghari dan anak-anak sungainya dapat dilayari sepanjang 3.224 km dengan lebar 50-65 meter. Kedalaman alur pelayaran antara 1-10 meter. Sekitar 95 % ekspor Jambi setiap tahunnya diangkut melalui Sungai Batanghari. Disamping itu, bahan bakar minyak. Disamping itu, bahan bakar minyak, bahan kebutuhan dan muatan umum lainnya diangkut dan didatangkan ke Jambi melalui Sungai Batanghari.

25 November 2014

opini musri nauli : CATATAN TERCECER NKB 12


Setahun terakhir ini, KPK berkonsentrasi terhadap potensi korupsi di sektor Sumber daya alam. Pada tanggal 11 Maret 2013 lalu, Nota Kesepakatan Bersama telah ditandatangani 12 Kementerian/Lembaga, yang dimaksudkan untuk menyelesaikan akar masalah sektor sumber daya alam atau sektor kehutanan. Ke-12 instansi itu antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komnas HAM, dan Bappenas (NKB). NKB ini berlaku sejak ditandatangani hingga 11 Maret 2016 dan dilaksanakan secara keseluruhan di 18 provinsi.

Izin Tambang Dicabut. Apakah Jerat Hukum Tetap Dilakukan? -


Kolam batubara di Lahat, Sumsel. 
Eksploitasi batubara diduga merupakan faktor pendorong alih fungsi kawasan hutan.  Empat provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, dan Riau diminta KPK mencabut sejumlah izin pertambangan yang dinilai bermasalah. 

19 November 2014

opini musri nauli : Senamat Ulu


Istilah senamat masih menimbulkan berbagai versi. Versi pertama menyebutkan, kata senamat berasal dari istilah “seni amat”. Seni amat berarti adik bungsu. Atau terkecil. Sebagai adik bungsu atau terkecil ditandai dengan Batu patah sembilan (Menhir). Sedangkan versi kedua menyebutkan arti kata senamat berasal dari istilah senang amat. Senang amat berarti hidup senang1.

opini musri nauli : MERASAKAN SENSASI PELAYANAN LOKAL

Secara tidak sengaja, setahun yang lalu saya menaiki pesawat Citilink di terminal 1 C Bandara Soekarna – Hatta. Saya kaget ternyata ada penerbangan Jakarta-Lubuk Linggau. 


14 November 2014

opini musri nauli : Seni Dendang Khas Pinoraya


Seni dendang Mutus Tari. Itu sebagian kata-kata yang menarik dari Undangan dari Zenzi Suhadi, Sang Kampanye Walhi dari Desa Tungkal I, Kecamatan Pinoraya, Bengkulu Selatan, Bengkulu. Kata-kata itu merupakan rangkaian panjang dari prosesi adat setelah “Ambil bambu dan Daun”, “Melemang – Menunggu Mendah”, “Tari Andun”, “Bimbang Adat – Menjamu”.

opini musri nauli : BAHASA INGGERIS JOKOWI



Dunia politik dihebohkan Bahasa Inggeris Jokowi yang masih “medhok” bahasa Jawa. Dalam forum-forum internasional seperti G-20 dan KTT Asean, Bahasa Inggeris Jokowi sempat disindir oleh mereka yang “mengaku”sebagai pengamat Bahasa Inggeris. Namun sebaliknya justrumengapresiasi Bahasa inggeris Jokowi yang membuat hadirin memberikan applaus terhadap paparan Jokowi dan peluang investasi di Indonesia.

08 November 2014

Musri Nauli: Moratorium Tidak Tepat Sasaran


Terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Jambi menilai, rencana moratorium dinas kehutanan tidak  tepat sasaran. Ini disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Provinsi Jambi saat dikonfirmasi Tribunjambi.com Sabtu (8/11).
Di katakan Musri, kebijakan moratorium yang dicanangkan Dishut Jambi tidak sesuai dengan seharusnya. Alasannya, kawasan yang dikenakan moratorium merupakan kawasan hutan garapan milik masyarakat.

04 November 2014

Walhi Jambi Gugat Perusahaan Perkebunan Pembakar Lahan



VIVAnews - Organisasi lingkungan hidup Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berencana menggugat sejumlah perusahaan perkebunan yang ditengarai membakar lahan mereka untuk pembukaan lahan baru. Pembakaran lahan itu menyebabkan bencana kabut asap menyelimuti wilayah Jambi.