30 Oktober 2017

opini musri nauli : Makna Inlander dalam Hukum Belanda


Jejak Inlander dapat dilihat didalam pasal 131 Indische Staatsregeling (IS). Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) kemudian diteruskan didalam Pasal 163 IS yang membagi penduduk di Hindia Belanda menjadi tiga Golongan penduduk, yaitu : Penduduk golongan Eropa, Penduduk golongan Timur Asing dan penduduk Golongan pribumi (Bumi Putera).

opini musri nauli : Batin VI Mandiangin




Disebut Batin VI Mandiangin terdiri dari 6 Dusun Asal. Dusun Muara Ketalo, Dusun Kertopati, Dusun Mandiangin, Dusun Rangkiling, Dusun Gurun Tuo Dan Dusun Gurun Mudo. Batin VI Mandiangin berpusat di Mandiangin. Setiap Dusun dipimpin oleh Seorang pemangku Dusun yang disebut Depati. Di bawah Depati adalah Punggawa.

Kata Mandiangan juga terdapat di Musi Rawas. Kabupaten yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun.

Sehingga Sejarah kedatangan berasal dari Beringin Teluk dari Mandiangin di Musi Rawas. Mereka kemudian menyebar ke Muara Ketalo, ke Dusun Kertopati, menetap di Mandiangin,

Sedangkan Dusun Rangkiling mengaku keturunan dari Serampas. Salah satu marga yang termasuk kedalam Luak XVI (Marga Serampas, Marga Sungai Tenang, Marga Peratin Tuo, Marga Tiang Pembarap, Marga Renah Pelaan dan Marga Senggrahan). Terletak di dataran tinggi Bangko.

Sehingga Disebut Dusun Muara Ketalo adalah Dusun yang terletak di Muara Ketalo. Sedangkan Kertoparti adalah keturunan yang diperkiran dari Kertopati. Nama Kertoparti adalah nama tempat di Palembang.

Pengakuan yang berasal dari Beringin Teluk, Mandiangin, Musi Rawas dapat ditemui dalam berbagai dialek yang berbeda dengan masyarakat Jambi pada umumnya. Sehingga jejaknya masih diketahui berasal dari Sumsel.

Cerita berasal dari Rawas juga terjadi di Dusun Batu Ampar. Cerita berasal dari Rawas menimbulkan berbagai versi.

Barbaya Watson Andaya menyebutkan “ikrar” masyarakat yang kemudian memilih untuk “berajo” kepada Sultan Palembang dan kemudian bagian dari daerah uluan Musi adalah ketegangan antara Kerajaan Jambi dengan kerajaan Palembang.

Daerah hulu Tembesi, Merangin dan Hulu Batanghari terlalu jauh dari Ibukota. Namun aliran ke Sungai Musi. Bahkan Merangin terkenal sebagai penghasil merica.

Berbeda dengan Sungai Batanghari yang kemudian mengalir ke hilir Jambi sehingga menjadi kontrol Raja Jambi.

Namun cerita berasal Rawa kurang dikenal di Batu Ampar. Desa Batu ampar merupakan kampong tertua sejak 1889, sebelum berada di Muaro Merangin dengan sebutan dusun Balai Melintang di pimpin oleh depati Gelar singo delago.

Mengenai Dusun Guruh Tuo dan Dusun Guruh Mudo mempunyai banyak versi. Menurut  Survey Sebaran Suku Anak Dalam, AMAN Wilayah Jambi, 2012, Dusun Sepintun, Dusun Lamban Sigatal, Dusun Lubuk Napal, Dusun Seko Besar, Dusun Guruh Baru dan Dusun Taman Bandung termasuk kedalam Marga Telisak Sekamis Batin Sembilan. Tahun 1926 kemudian bergabung ke Marga Simpang Tiga Pauh.

Namun menurut Ketua Lembaga Adat Kecamatan Pauh, Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Simpang III Pauh adalah Dusun Pauh, Batu Ampar, Karang Mendapo, Pangindaran, Batu Kucing, Kasang Melintang, Pangkal Bulian, Samaran, Lubuk Napal, Sepintun, Lamban Sigatal.

Dengan demikian maka Dusun-dusun yang semula termasuk kedalam Marga Telisak Kamis Batin Sembilan seperti Lamban Sigatal, Dusun Lubuk Napal, Dusun Sepintun kemudian masuk tergabung kedalam Marga Simpang III Pauh. Sedangkan Dusun Taman Bandung, Dusun Guruh Tuo dan Dusun Guruh Mudo termasuk kedalam Batin VI Mandiangin.   

Batin VI Mandiangin berbatasan dengan Marga Simpang III Pauh, Batin 24 di Durian Luncuk, Batin 5 berpusat di Matagual.

Wilayah Batin VI Mandiangin berbatasan dengan Marga Air Hitam. Yang ditandai dengan Tembo “Kebun nenas, Pematang kancil, Air Bekuak yang terletak di Dusun kasang Melintang. Terus ke Batu nangoi.

Dengan Marga Simpang III Pauh ditandai dengan daerah “Semapit besar” di Sungai Itam. Dan langsung berbatasan dengan Propinsi Sumatera Selatan yang ditandai dengan Sungai Kapas dan Batang Merekeh.

Dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat, batas Jambi - Sumsel biasa disebut didalam Tembo “Sialang belantak besi”.

Dusun-dusun Batin VI Mandiangin kemudian berkembang menjadi Dusun Guruh Baru, Dusun Buntang Baru, Dusun Petiduran Baru, Dusun Jati Baru, Dusun Meranti Baru, Dusun Meranti Jaya. Dan kemudian berkembang menjadi Kecamatan Mandiangin yang terdiri dari Desa Bukit Peranginan, Desa Butang Baru, Desa Guruh Baru, Desa Guruh Mudo, Desa Gurun Tuo, Desa Gurun Tuo Simpang. Desa Jati Baru, Desa Jati Baru Mudo, Desa Jernang Baru, Desa Kertopati, Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin, Desa Mandiangin Pasar, Desa Meranti Baru, Desa Meranti Jaya, Desa Muara Ketalo, Desa Pemusiran, Desa Petiduran Baru, Desa Rangkiling, Desa Rangkiling Simpang, Desa Simpang Gurun Tuo, Desa Simpang Kertipati, Desa Suka Maju, Desa Sungai Butang, Desa Sungai Rotan, Desa Talang Serdang dan Desa Taman Dewa.

28 Oktober 2017

opini musri nauli : Koto Sebagai Simbol Pertahanan


Dalam menyusuri perjalanan ke berbagai tempat di Jambi, penamaan “Koto” menunjukkan jejak peradaban. Koto adalah simbol penghormatan terhadap leluhur sekaligus sebagai benteng pertahanan.

27 Oktober 2017

opini musri nauli : SESAT PIKIR MEMANDANG GAMBUT - Catatan Hukum Putusan MA tentang Gambut


Dunia hukum geger. Permohonan pengajuan keberatan terhadap berlakunya peraturan (hak judicial review) yang diajukan oleh DPD RIau - KSPSI) kemudian dikabulkan Mahkamah Agung yang amarnya  "Menyatakan Pasal 1 angka 15 d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C ayat (1), Pasal 8D huruf a, Pasal 8E ayat (1), Pasal 8G dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,”

26 Oktober 2017

opini musri nauli : Buku Putih Orang Rimba Bukit 12


Akhir-akhir ini pembicaraan mengenai Orang Rimba Bukit 12 menarik perhatian publik. Kedatangan Jokowi menemui SAD dari kelompok Ninjo dan kelompok Tumenggung Grip termasuk dengan Tumenggung Tarib akhir tahun 2015 membuat berita tentang Orang Rimba menjadi pembicaraan nasional. (Detik, 2 November 2015).

opini musri nauli : NEGARA MENGURUSI PERIBADATAN


Ketika saya menemukan sebuah peristiwa peribadatan yang diposting di Facebook lengkap dengan “anjuran” dari Kepala Daerah, pertanyaan menggelitik seketika mengemuka. Apakah “diperlukan” campur tangan negara” didalam mengatur tentang peribadatan ?

25 Oktober 2017

opini musri nauli : Marga Air Hitam


Disebut sebagai Marga Air hitam adalah sungai yang berwarna air hitam. Sungai air hitam mengelilingi Marga dan mengitari Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Air Hitam. Pusat Marga terletak di Lubuk Kepayang.

Adapun dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Air Hitam adalah Dusun Lubuk Kepayang, Dusun Baru, Dusun Semurung, Dusun Jernih Tuo dan Dusun Lubuk Jering.

Kisah rakyat tentang Marga Air Hitam tidak dapat dipisahkan dari cerita rakyat tentang Orang Kayo Hitam. Orang Kayo hitam adalah putra dari Datuk Paduko Berhalo. Datuk Paduko berhalo sering disebut sebagai orang yang meneruskan kerajaan Tanah Pilih. Saudara Rang Kayo Hitam adalah Orang Kayo Pingai, Orang Kayo Pedataran dan Orang kayo Gemuk.

Orang Kayo hitam adalah Kemenakan Tumenggung Merah Mato. Tumenggung Merah Mato berasal dari Pagaruyung. Istri Tumenggung Merah Mato disebut Susu Tunggal. Disebut sebagai Susu Tunggal karena menurut legenda, setiap menyusu putranya, putranya selalu meninggal. Akhirnya diperah air susu dan diberikan anjing. Melihat anjing mati maka salah satu susunya mengandung racun. Sejak itu disebut Susu Tunggal.

Lubuk Kepayang berasal dari tempat Lubuk yang terdapat buah kepayang. Buah kepayang berupa sejenis asam belimbing yang dicampurkan dengan gulai dan ditambah daging. Apabila tidak tepat penyajiannya, maka akan menimbulkan seperti mabuk. Pusing-pusing kepala.

Istilah Kepayang sering didalam perumpamaan. “Mabuk kepayang” adalah orang yang sedang jatuh cinta. Sehingga tempat pemukiman yang terdapat buah kepayang kemudian dikenal dengan nama Lubuk Kepayang.

Sedangkan disebut Dusun Jernih Tuo dimana dusun terdapat sungai yang jernih. Penamaan Tuo adalah Dusunnya adalah termasuk dusun Tuo. Sehingga penamaan kemudian disebut Dusun Jernih Tuo.

Sedangkan Dusun Lubuk Jering adalah tempat (lubuk) yang terdapat pohon jering. Jering adalah istilah yang digunakan masyarakat di Jambi untuk penamaan jengkol. Sehingga Lubuk Jering adalah Lubuk yang terdapat pohon jengkol (jering).

Marga Air Hitam dipimpin seorang pesirah. Setiap Dusun kemudian dipimpin Kepala Dusun. Namun dengan penamaan yang berbeda-beda antara satu dusun dengan dusun yang lain. Untuk pemangku Dusun Lubuk Kepayang diberi gelar Penghulu. Pemangku Dusun Baru disebut Menti. Untuk pemangku Dusun Semurung adalah Patih. Sedangkan pemangku Dusun Jernih Tuo dan Dusun Lubuk Jering diberi gelar Rio.

Lubuk Kepayang disebut “Penghulu” karena Desanya adalah penghulu. Penghulu artinya “keduluan”. Atau Dusun pertama.

Sedangkan Dusun Baru disebut “Menti” karena Dusun Baru dikenal sebagai tempat pemberhentian.

Penggabungan antara Penghulu, Menti, Patih, Rio adalah keunikan tersendiri dari marga Air Hitam. Istilah penghulu dikenal di Marga-marga yang terletak di daerah hilir Jambi. Seperti Marga Kumpeh Ulu, Marga Kumpeh, Marga Jebus.

Sedangkan istilah menti adalah perangkat dari Pemangku Dusun di Marga Sumay. Jadi kedudukan menti dibawah kepala Dusun. Dibawah Penghulu/Menti/Patih/Rio adalah Punggawa.

Istilah patih hanya dikenal di Dusun Simarantihan. Dusun simarantihan termasuk kedalam Marga Sumay. Selain itu praktis tidak dikenal istilah patih. Dusun Simarantihan kemudian menginduk kepada Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Tebo.

Sedangkan istilah Rio berbeda-beda penggunaannya. Didalam Luak XVI, Depati membawahi Rio atau Mangku. Misalnya Depati Suko Merajo yang membawahi “Rio Penganggung jagobayo di Tanjung Mudo, Depati Gento Rajo yang membawahi “Rio Pembarap” dan “Rio Gento Pedataran”. Depati Kuraco membawahi Rio Kemuyang.

Begitu juga di Marga Senggrahan. Marga Senggrahan yang terdiri dari Dusun Kandang, Dusun Lubuk Beringin, Dusun Lubuk Birah dan Dusun Durian Rambun. Setiap pemangku Dusun kemudian diberi gelar Depati. Kecuali Dusun Durian Rambun yang diberi gelar rio. Disebu Rio Kemunyang yang kemudian dilekatkan dengan Nama Hutan Desa.

Didalam dokumen Tideman didalam buku klasiknya “Djambi” menyebutkan Rio dan Depati di wilayah dusun. Sedangkan Elizabeth “Rio” di tingkat Marga, sedangkan Depati di tingkat dusun didukung oleh dokumen Tijdschrift voor Nederlandsch Indië.

Namun berbeda di berbagai Marga didalam dusun. Depati membawahi Dusun dengan dibantu “Rio” di Kampung.

Didalam catatan lain ditemukan, “Rio” adalah Kepala Pemerintahan Margo. “Rio” merupakan Putra Asli. Pernyataan ini didukung oleh Elizabeth justru menyebutkan “Rio pemimpin di tingkat Marga. Depati di tingkat Dusun”. Bandingkan dengan Keterangan F. J. Tideman yang menganggap “Rio” adalah Kepala Pemerintahan setingkat Dusun.

Didalam Marga Sumay disebutkan yang menyatakan “Margo adalah kepala Pemerintahan. Pesirah merupakan orang semendo. Rio merupakan putra asli.  Sedangkan Depati dan Bathin merupakan Kepala Pemerintahan di tingkat Dusun. Depati merupakan orang semendo. Bathin merupakan putra asli.

Sedangkan menurut F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Dusun adalah kumpulan kampung atau kelabu. Pembagian kekuasaan dalam negeri atau dusun di daerah hulu adalah bathin dengan gelar Rio, Rio Depati atau Depati, di daerah hilir penguasanya adalah Penghulu atau Mangku dibantu oleh seorang Menti (penyiar, tukang memberi pengumuman).

Dengan melihat keterangan yang disampaikan oleh Khatib Karim dan F. J Tideman, maka ada perbedaan yang mendasar mengenai istilah “Rio”. Khatib Karim menyatakan “Rio” adalah Kepala Pemerintahan Margo. “Rio” merupakan Putra Asli. Bandingkan dengan Keterangan F. J. Tideman yang menganggap “Rio” adalah Kepala Pemerintahan setingkat Dusun.

Dalam penjelasan lebih lanjut F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar diterangkan, “Kepala-kepala Adat di Kesultanan – Federasi, dusun, kampung menggunakan berbagai macam-macam gelar, seperti Rio, Rio Depati, Rio Pamuncak, Tumenggung, Depati, Kedenang, Lurah, Penghulu, Mangku. Mereka memiliki wewenang pelaksanaan hukum besar atau hukum kecil.

Di  Kabupaten Bungo, penggantian Nama Desa menjadi “dusun” dan Kepala Desa menjadi “rio”.

Didalam Marga/batin di Jambi, hanya Marga Air Hitam dikenal sebagai Tanah Bejenang.
Istilah Jenang adalah penamaan dari “orang yang dipercaya” dari Tumenggung yang Orang Rimba yang terdapat di Taman Nasional Bukit Dua Belas.

Sehingga Tanah bejenang diartikan sebagai tempat yang dipercaya orang Rimba dari Bukit Dua Belas untuk bertemu, berdagang hingga mengadakan berbagai aktivitas sosial lainnya.

Penamaan Tanah bejenang kemudian dipadankan seperti “tuo kampung, tanah bejenang, rajo bepenghulu, negeri bebatin.

Wilayah Marga Air berbatasan dengan Marga Batin 6 Mandiangin. Yang ditandai dengan Tembo “Kebun nenas, Pematang kancil, Air Bekuak yang terletak di Dusun kasang Melintang. Terus ke Batu nangoi.

Kemudian berbatasan dengan Sungai Ruan yang ditandai dengan daerah Kejasung. Di daerah tabir berbatasasn dngan Muara Delang. Sedangkan Pamenang berbatasan dengan Ulu Mentawak. Ulu Mentawak berbatasan dengan Dusun Empang Benao. Dusun Empang Benao dan Pamenang dikenal termasuk kedalam Marga Batin IX Ilir. Sedangkan batas dengan Merangin (Bangko) ditandai dengan “Jelatang”.

Perbatasan Marga Air Hitam dengan Marga Maro Sebo Ulu, Marga Simpang Tiga Pauh dan Marga IX Ilir telah disesuaikan dengan penggalian Marga di Marga di Maro Sebo Ulu , Marga Simpang Tiga Pauh dan Marga IX Ilir.

20 Oktober 2017

opini musri nauli : Kisah Batam


“Bang, abang berangkat ke Batam, ya” ujar suara diujung telephone dari Alm Arif Munandar pada pertengahan Agustus. Kalimat “Berangkat, ya” lebih tepat perintah daripada ajakan.

Saya kemudian mempersiapkan diri untuk mengikuti kegiatan yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup. Tema yang tidak jauh dengan disiplin ilmu hukum. Materi yang berkisar tentang “hak gugat” negara didalam penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup.

19 Oktober 2017

opini musri nauli : KESESATAN


Akhir-akhir ini wacana hukum mempengaruhi pandangan publik. Suara yang disampaikan “seakan-akan” membenarkan kesemrawutan. Publik kemudian memandang “problema” hukum disebabkan oleh ahli hukum (jurist) yang “mengacaukan” hukum.

opini musri nauli : memilih berdiri


Akhir-akhir ini banyak yang bertanya kepada saya tentang sikap saya yang “dituduh” tidak membela agama saya. Agama Islam.

Entah dengan kalimat satire ataupun sindiran bahkan sampai “hardikan”, saya kemudian “dituduh” tidak mendukung tokoh agama tertentu.

Entah mengapa ada pemikiran terlintas dari sang penanya. Sayapun kemudian tidak terpikir dengan sikap saya, kalimat saya ataupun pandangan saya tentang tema tertentu.