19 Oktober 2017

opini musri nauli : KESESATAN


Akhir-akhir ini wacana hukum mempengaruhi pandangan publik. Suara yang disampaikan “seakan-akan” membenarkan kesemrawutan. Publik kemudian memandang “problema” hukum disebabkan oleh ahli hukum (jurist) yang “mengacaukan” hukum.
Padahal seorang ahli hukum (jurist) sebelum mengemukakan pandangannya haruslah disandarkan kepada nilai-nilai universal (pendekatan filsafat hukum), asas, prinsip (meta norma) hingga norma yang diatur (dogma). Argumentasi yang dipaparkan selain memaparkan pandangannya juga disandarkan kepada logika (common sense), hubungan antara logika dengan kesimpulan, hubungan antara logika satu dengan logika lain hingga kesimpulan yang dihasilkan.

Didalam menafsirkan norma hukum, ahli hukum (jurist) tidak serta merta menafsirkan gramatikal semata (content) tapi juga membahas maksud dari pembuat peraturan (asbabul nuzul).

Masih ingat ketika Tommy Soeharto. Kisah bermula ketika dimulai Sidang kasus ruislag PT Goro dan Bulog, terdakwa Beddu Amang, Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael dengan kerugian negara Rp 95,6 miliar. PN Jakarta Selatan kemudian membebaskannya.

Namun di tingkat kasasi, Ketua Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, memvonis Tommy bersalah, wajib bayar ganti rugi Rp 30 miliar, denda Rp 10 juta, dan hukuman kurungan 18 bulan penjara.

Tidak lama kemudian Tommy Soeharto kemudian mengajukan Peninjauan Kembali ke MA. Keesokan harinya mengajukan grasi kepada Presiden.

Problema hukum muncul. Pengajuan PK dan grasi pada saat bersamaan menimbulkan polemik. Sebagian kalangan membenarkan dengan argumentasi “tidak ada dasar hukum yang melarang ataupun yang mengaturnya”. Sedangkan sebagian ahli hukum kemudian menolak terhadap mekanisme pengajuan PK dan grasi bersamaan.

Dari pendekatan positivisme, pengajuan PK dan grasi tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan. Namun dari pendekatan prinsip menimbulkan problema.

Pertama. Pengajuan PK merupakan upaya hukum luar biasa. PK diatur didalam Pasal 263 -. Pasal 269 KUHAP. PK dikenal sebagai upaya hukum luar biasa (herziening).

PK berbeda dengan upaya hukum biasa (banding dan kasasi). Sebagai upaya hukum luar biasa maka materi PK harus berisikan (a) apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. (b) apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain. (c) apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. (Pasal 263 ayat (2) KUHAP).

Bandingkan dengan grasi yang diatur didalam UUD 1945. Sebelumnya “Presiden memegang kekuasaan yang mutlak terhadap pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi” (Pasal 14 UUD 1945). Namun setelah amandemen UUD 1945, pemberian “pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi” setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sehingga grasi kemudian dimaknai “pengampunan” dari pemohon grasi.

Menilik dari makna PK “upaya hukum luar biasa” sebagai bentuk perlawanan putusan Kasasi disandingkan dengan “Grasi sebagai bentuk pengampunan” maka menimbulkan ambigu terhadap permohonan yang diajukan oleh Tommy Soeharto.

Dengan demikian maka tidak dibenarkan mengajukan PK bersamaan dengan pengajuan grasi. Untunglah UU Grasi kemudian menegaskan “Dalam hal permohonan grasi diajukan dalam waktu bersamaan dengan permohonan peninjauan kembali atau jangka waktu antara kedua permohonan tersebut tidak terlalu lama, maka permohonan peninjauan kembali diputus lebih dahulu” (Pasal 14 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002).

Argumentasi kedua dilihat didalam putusan PK dalam perkara pemilik pablik narkotika Hengky Gunawan. Sebelumnya dalam tingkat kasasi MA menjatuhkan hukuman mati. Namun di tingkat PK kemudian hakim menganulir hukuman mati.

Namun yang menarik pertimbangan hakim untuk menolak hukuman mati. Menurut Majelis Hakim di tingkat PK, "Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM. Hakim kemudian menjatuhkan 15 tahun penjara.

Terhadap pandangan hakim yang menolak hukuman mati merupakan “ranah” yang terpisah dari pembahasan. Yang janggal adalah “pandangan menolak hukuman mati” namun menjatuhkan pidana penjara 15 tahun.

Padahal apabila hakim menolak hukuman mati, hakim dapat menjatuhkan pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun. Genus “hukuman mati” adalah pidana penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun. Sehingga argumentasi “menolak hukuman mati” namun kemudian menjatuhkan pidana 15 tahun penjara tidak dapat dibenarkan oleh hukum.

Di tengah masyarakat, kesesatan sering terjadi. Masih ingat polemik pemutaran film G 30 S. Sebagian mendukung pemutaran film yang sejak 2008 tidak pernah diputar. Sebagian menolak.

Namun yang menggelikan terjadi ketika yang setuju pemutaran film kemudian menuduh yang menolak sebagai pendukung komunis. Tuduhan yang dilakukan menggambarkan sebagaimana disebutkan dalam kesesatan (Fallacy of Dramatic Instance). Kecendrungan mengambil kesimpulan dengan satu atau dua pendapat untuk mendukung pemikirannya.

Atau tokoh partai yang mengejek Presiden dengan mengatakan “Rakyat puas dengan Jokowi karena memberi sepeda”. Pernyataan ini menggambarkan kesesatan Argumentum ad Hominem (abuse).

Tentu saja masih banyak contoh kesesatan yang dipertontonkan “petinggi negeri”. Kesesatan itu harus diluruskan karena selain bertentangan dengan logika (common sense) juga tidak mendidik.