28 November 2020

opini musri nauli : Air Berbagi. Bukan dikuasai

AIR BERBAGI. BUKAN DIKUASAI

Kesaksian Supervisi Perusahaan Penyebab Kebakaran 2015

Musri Nauli




Didalam Peraturan Presiden yang memberikan mandat kepada BRG adalah melakukan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (42)




Melihat begitu intens dan aktifnya perjalanan politik (roadshow) Al Haris ke Kecamatan VII Koto dan Kecamatan VII Ilir maka harus dilihat dari begitu pentingnya daerah ini. 


Sebagaimana telah disampaikan, sebelum pemekaran Kecamatan VII Koto dan Kecamatan VII Ilir maka wilayah ini dikenal sebagai Marga VII Koto. 


Cerita dan tutur Marga VII Koto dikenal di Marga Pemayung Ulu. Menurut tutur dan cerita masyarakat, Puyang masyarakat Marga Pemayung ulu berasal dari Marga VII Koto. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (41)


Untuk mematangkan persiapan perjalanan Al Haris, Al Haris kemudian menyempati mampir di Desa Balai Rajo dan Desa Pasir Mayang. 


Ditengah masyarakat, nama tempat Balai Rajo dan Pasir Mayang begitu melekat. Sebagai nama tempat dalam ingatan (memorial collective), nama Pasir Mayang dan Balai Raja tidak terpisahkan masyarakat di daerah Tebo (Dulu dikenal sebagai Tebo Ulu). 


Menurut penuturan ditengah masyarakat, Pasir Mayang atau Balai Rajo (dalam dialek sehari-hari sering disebut Bale Rajo) dikenal didalam wilayah Adat Marga VII Koto. Marga VII Koto dikenal sebagai tempat berkumpulnya “Debalang Rajo. Tempat untuk berkumpulnya dan menentukan rapat. Berpusat di Sungai Abang. 

27 November 2020

Utra petita





Pada prinsipnya, Hakim tidak boleh mengabulkan melebihi dari apa yang diminta para penggugat. Prinsip ini kemudian dikenal Utra petita. 


Sebagai prinsip, ultra petita tidak dibenarkan. Selain akan merugikan tergugat, prinsipnya ini juga melambangkan prinsip hukum acara Perdata. 


Didalam hukum acara perdata, hakim bersifat pasif. Hakim tidak dibenarkan untuk mengabulkan melebihi apa yang diminta oleh penggugat. 


Prinsip ini sudah sering ditegaskan didalam berbagai putusan hakim (Yurisprudensi). Sebagai yurisprudensi yang sering disampaikan oleh Mahkamah Agung, maka yurisprudensi kemudian mengikat kepada hakim maupun para pencari keadilan. 


Prinsip ultra petita juga menjadi dasar bagi tergugat untuk melaksanakan putusan hakim. Dan agar pihak tergugat walaupun dikalahkan oleh putusan hakim namun tergugat tidak dibebani kewajiban untuk melaksanakan putusan melebihi dari kewajibannya. 

26 November 2020

Opini musri nauli : Keep spirit, KPK

 



Masih ingat ketika protes dan gelombang penolakan terhadap RUU KPK dan terpilih paket pimpinan KPK setahun yang lalu. 


Gelombang besar penolakkan kemudian diterima sebagai bagian kritik publik terhadap RUU KPK. 


Sebagai Lembaga negara, KPK harus tetap dikritik. KPK harus independent. Demikian kesan yang kuat saat itu. 


Belum usai pembahasan RUU KPK, terpilihnya pimpinan KPK diterima dengan apatis. Terlepas dari nama-nama yang menjadi pimpinan KPK, kesan publik mulai tidak respek lagi dengan KPK. 


Namun seorang temanku berbisik. Dengan pelan dia berkata. “Tenang, ketua. Ada kak Lili. Dia komit, kok dengan agenda pemberantasan korupsi SDA”. Sembari menunjukkan berbagai agenda pertemuan dengan KPK. 


“Tidak ketua. Saya mungkin menjadi masyarakat biasa saja. Mendukung KPK dengan cara saya”, kataku menghindar. Sembari menjadi masyarakat biasa tentu saja pandanganku tidak mewakili siapapun. 


“Pergantian kekuasaan harus terjadi. Sekarang kita yang lagi leading. Masa mereka aja yang bisa berbicara dengan KPK”, katanya meneguhkan. 

opini musri nauli : Pendekar Perempuan Yang kukenal

 

Photo : dari internet


Mau perusahaan negara, mau swasta, 

pokoknya yang merampas tanah rakyat,

 berhadapan ama gue

(Nurhidayati, 2013)



Kata-kata bak “petir ditengah bolong”, kata-kata itu membungkam sekaligus telak. Sekaligus sikap dan pandangan yang tanpa kompromi. 


Teringat kata-kata yang disampaikan ketika menjadi Kepala Departemen Advokasi Walhi 2012-2016. Dia Tangguh sekaligus tegas. 


Kata-kata bak mantra sekaligus mengakhiri perdebatan tentang sikap perusahaan yang kemudian merampas tanah rakyat. 

25 November 2020

opini musri nauli : Selamat hari Guru, Ibu Anakku

 


Pagi-pagi mendapatkan ucapan Selamat Hari Ibu dari putra-putriku kepada ibunya membuat aku teringat masa-masa kelam dan sulit sebagai guru. 


Sebagai guru yang ditempatkan didesa terpencil di Muara Jambi, teringat bagaimana ibu anak-anaku tetap bertahan. 


“Mungkin sebagai guru di desa lebih dibutuhkan daripada di kota”, kata istriku sembari bertahan memilih di desa. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (40)


Membicarakan perjalanan politik (roadshow) Al Haris ke Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari tidak dapat dipungkiri sejarah panjang. 


Ditengah masyarakat, istilah Pemayung tidak dapat dilepaskan dari Marga Pemayung ulu dan Marga pemayung Ilir. 


Menurut tutur dan cerita ditengah masyarakat, Pemayung adalah “orang yang memayung. Payung digunakan untuk kedatangan Raja dari Jambi ketika mendatangi dusun-dusun yang dilewati Raja. Setiap dusun kemudian mengantarkan Raja dari satu dusun ke dusun lain. 


Di Marga Pemayung Ilir kemudian dikenal kata Pemayung berasal “payung” Raja yang dikenal sebagai Pangeran Prabo. “Pemayung” adalah Pemayung rajo. Pusat Marga Pemayung Ilir di Dusun Lubuk Ruso. Lubuk Ruso adalah tempat “guru sembah”. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (39)



Ketika Al Haris mendatangi Lima Desa yaitu Desa Lopak Air, Desa Ture, Desa Teluk Ketapang, Desa Lubuk Ruso, Desa Tebing Tinggi dan Kelurahan Jembatan Mas maka tidak dapat dipungkiri, perjalanan politik (roadshow) mempunyai cerita dan tutur ditengah masyarakat. 


Kebetulan keseluruhan Desa dan Kelurahan yang didatangi termasuk kedalam Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. 


Sebelum mengenal kecamatan Pemayung yang menjadi pusat pemerintahan di Kabupaten Batanghari, ditengah masyarakat dikenal Marga Pemayung Ulu dan Marga Pemayung Ilir. 

24 November 2020

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (38)

 



Tidak dapat dipungkiri, sebagai negeri yang memegang mandat “sakti alam Kerinci”, mendatangi negeri Kerinci tidaklah sembarangan. Berbagai kisah maupun cerita tentang negeri Sakti alam Kerinci sudah terbukti. 


Kerinci tidak dapat dipisahkan dalam sejarah panjang. Berbagai sumber menyebutkan Kerinci dikenal sebagai Wilayah Depati Ninik mamak yang kemudian dikenal sebagai “ajun arah’. 


Seloko “ajun Arah” pernah disebutkan oleh Al Haris ketika bersilaturahmi dengan Lembaga Adat Provinsi Jambi. “ajun arah” juga dikenal didalam pengetahuan alam di Marga Serampas. Marga yang dihormati oleh rakyat Jambi. 


Kesaktian Marga Serampas pernah menjadi bagian dari perjalanan oleh Depati Parbo sebelum melawan Belanda revolusi di Kerinci. Kesaktian Depati Parbo membuat Belanda kemudian beberapa kali dikalahkan oleh Depati Parbo.