25 November 2020

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (40)


Membicarakan perjalanan politik (roadshow) Al Haris ke Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari tidak dapat dipungkiri sejarah panjang. 


Ditengah masyarakat, istilah Pemayung tidak dapat dilepaskan dari Marga Pemayung ulu dan Marga pemayung Ilir. 


Menurut tutur dan cerita ditengah masyarakat, Pemayung adalah “orang yang memayung. Payung digunakan untuk kedatangan Raja dari Jambi ketika mendatangi dusun-dusun yang dilewati Raja. Setiap dusun kemudian mengantarkan Raja dari satu dusun ke dusun lain. 


Di Marga Pemayung Ilir kemudian dikenal kata Pemayung berasal “payung” Raja yang dikenal sebagai Pangeran Prabo. “Pemayung” adalah Pemayung rajo. Pusat Marga Pemayung Ilir di Dusun Lubuk Ruso. Lubuk Ruso adalah tempat “guru sembah”. 


Sejarah Marga Pemayung Ilir tidak dapat dilepaskan dari kisah Pangeran Prabo yang berasal dari Kerajaan Tanah Pilih Jambi. Maka dikenal nama “Kemas” atau “Raden”. “Kemas” dan “Raden” merupakan keturunan Raja.


Sebagai orang kepercayaan Raja, maka “orang yang memayung” merupakan Dubalang Raja. Selain menjaga keselamatan Raja, maka Dubalang Raja juga bertindak untuk “memayung Raja’. Sehingga keselamatan Raja ditentukan sebagai “orang kepercayaan” untuk menjaga secara fisik. 


Sedangkan Di Dusun Bajubang Laut, Pemayung adalah “pelayan Raja”. Dusun Tuonya dikenal “Dusun Gedang”. 


Sebagai kekuasaan kerajaan Tanah Pilih, maka Rajo kemudian menyusuri Sungai Batanghari untuk melihat wilayah Kerajaan Tanah Pilih. Menggunakan perahu yang dikenal dengan cara “mengayuh mencalang”. Setiap pemberhentian maka diperlukan “kermit” untuk mengabarkan kampong sebelumnya. Biasa dikenal “kemit”. Di Marga Pemayung Ulu di Kuap maka telah menunggu pula “kemit” untuk mengayuh perahu (ngayuh mencalang). Dengan demikian maka Kermit selain bertugas mengayuh perahu (ngayuh mencalang), kermit juga “pemayung Rajo”. 


Kermit bertugas “disuruh pergi. Dipanggil datang’. Melihat tugasnya maka “Kermit” juga dikenal sebagai “kepak rambai hululang”. “Menjemput yang tinggal. Mengangkat yang berat. 


Selain itu dikenal “Debalang rajo’ yang berkedudukan di Dusun Kuap. Orang Kuap terkenal dengan omongan yang tegas dan keras. Sebagai keturunan “debalang Rajo”. Debalang Rajo juga bertugas kepada rakyat Jambi “agar bersatu padu. Untuk masyarakat sejahtera”. 



Menurut Mukti Nasruddin didalam bukunya, Jambi Dalam Sejarah, Sultan Jambi yang kemudian di buang di Pulau Banda tahun 1690 adalah Sultan Abdul Mahyi Sri Ingalago. Sehingga yang disebutkan oleh masyarakat Dusun Bajubang Laut “Pangeran Singodilago” adalah Sultan Abdul Mahyi Sri Ingalago. 


Berbagai versi menyebutkan dusun/desa yang termasuk kedalam Marga Pemayung Ulu. 


Versi yang pertama menyebutkan Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Pemayung Ulu adalah Dusun Kuap, Dusun Kubu Kandang, Dusun Tebing Tinggi, Dusun Rantau Puri, Dusun Bajubang Darat, Dusun Sungai Baung, Dusun Aro, Dusun Olak, Dusun Singoan, Dusun Teratai, Dusun Durian Hijau, Dusun Napal Sisik, Dusun Muara Bulian. Dusun Tenam. 


Sedangkan menurut tutur di Dusun Bajubang Darat, Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Pemayung Ulu adalah Dusun Baung, Dusun Muara Singoan, Dusun Olak, Dusun Durian hijau, Dusun Rantau Puri, Dusun Tebing Tinggi, Dusun Kubu Kadang, Dusun Kuap, Dusun Muara Bulian, Dusun Malapari, Dusun Napal Sisik, Dusun Muara Bulian Lamo, Dusun Pelayangan, Dusun Pematang Lalang, Dusun Bajubang Laut, Dusun Rantau Puri dan Dusun Sungai Baung. 


Di Dusun Bajubang Darat, dikenal 15 Dusun dalam Marga Pemayung Ulu. Sedangkan di Tebing Tinggi dikenal 14 Dusun. 


Setiap dusun dipimpin oleh Penghulu. Penghulu kemudian dibantu oleh Mangku yang menguasai Kampung. 


Didalam perkembangannya berdiri Desa-desa baru yang bagian dari Marga Pemayung Ulu. Desa Sridadi merupakan wilayah Dusun Muara Bulian. Sedangkan Sungai Buluh merupakan wilayah Dusun Bajubang Darat. 


Nama-nama Dusun kemudian masuk kedalam Kecamatan Muara Bulian kecuali Dusun Tebing Tinggi, Dusun Olak Rambahan, Dusun Kubu Kandang yang dimasukkan kedalam Kecamatan Pemayung. 


Sehingga Kecamatan Pemayung terdiri dari Desa Awin, Desa Kaos, Desa Kuap, Desa Kubu Kandang, Desa Lopak Aur, Desa Lubuk Ruso, Desa Olak Rambahan, Desa Pulau Betung, Desa Pulau raman, Desa Selat, Desa Senaning, Desa Serasah, Desa Simpang Kubu Kandang, Desa Tebing Tinggi, Desa Teluk, Desa Teluk Ketapang dan Desa Ture. 


Sedangkan Kecamatan Muara Bulian terdiri dari Desa dan Kelurahan yaitu Desa Aro, Desa Bajubang Laut, Desa Kilangan, Desa Malapari, Desa Muara Singoan, Desa Napal Sisik, Desa Olak, Desa Pasar Terusan, Desa Rambahan, Desa Rantau Puri, Desa Simpang Rantau Puri, Desa Singkawang, Desa Sungai Baung, Desa Sungai Buluh, Desa Tenam dengan 4 kelurahan. Yaitu Kelurahan Muara Bulian, Kelurahan Pasar baru, Kelurahan Rengas Condong, kelurahan Sridadi dan kelurahan Teratai.  


Pencarian terkait : opini musri nauli, musri nauli, hukum adat, jambi, jambi dalam hukum, sejarah jambi