Untuk mematangkan persiapan perjalanan Al Haris, Al Haris kemudian menyempati mampir di Desa Balai Rajo dan Desa Pasir Mayang.
Ditengah masyarakat, nama tempat Balai Rajo dan Pasir Mayang begitu melekat. Sebagai nama tempat dalam ingatan (memorial collective), nama Pasir Mayang dan Balai Raja tidak terpisahkan masyarakat di daerah Tebo (Dulu dikenal sebagai Tebo Ulu).
Menurut penuturan ditengah masyarakat, Pasir Mayang atau Balai Rajo (dalam dialek sehari-hari sering disebut Bale Rajo) dikenal didalam wilayah Adat Marga VII Koto. Marga VII Koto dikenal sebagai tempat berkumpulnya “Debalang Rajo. Tempat untuk berkumpulnya dan menentukan rapat. Berpusat di Sungai Abang.
Tigo dusun dikenal seperti Dusun Tuo, Dusun Sukarame (Dusun Suka Ramai) dan Dusun Sogo. Ketika termasuk kedalam Dusun Bale Rajo.
Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga VII Koto adalah Dusun Tanjung, Dusun Sungai Abang, Dusun Kuamang, Dusun Tabun, Dusun Teluk Kepayang, Dusun Bale Rajo, Dusun Sukarame.
Marga VII Koto, Marga IX Koto, Marga Tabir Ilir, Marga Sumay dan Marga Jujuhan tahun 1934 menjadi “onderafdeeling” Muara Bungo. “Onderafdeeling” dikepalai oleh seorang “Controleur (Kontrolur). Onderafdeeling terdiri dari district yang dikepalai oleh Demang. Distrik terdiri atas onderdistrik yang dikepalai asisten Demang. Onderdistrik terdiri dari Marga yang dikepalai oleh Pesirah atau Depati.
Marga VII Koto kemudian menjadi Kecamatan VII Koto dan kemudian dimekarkan menjadi Kecamatan VII Koto dan Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Desa-desa didalam Kecamatan VII Koto adalah Desa Dusun Baru, Desa Kuamang, Desa Muara Niro, Desa Muara Tabun, Desa Pucuk Jambi, Desa Sungai Abang, Desa Tabun, Desa Teluk Lancang dan Desa Teluk Kayu Putih.
Sedangkan Desa didalam Kecamatan VII Koto Ilir adalah Desa Balai Rajo, Desa Cermin Alam, Desa Paseban, Desa Karang, Desa Teluk Kepayang Pulau Indah dan Desa Pasir Mayang.
Pencarian terkait : opini musri nauli, musri nauli, jambi dalam hukum, sejarah jambi, hukum adat jambi