Melanjutkan tulisan sebelumnya, Apakah hakim sebelum menjatuhkan putusan (didalam pertimbangan vonis) akan bersikap independent atau akan dipengaruhi (dependent).
Namun pertanyaan itu akan berkaitan dengan obyektifitas.
Apakah hakim akan obyektif ?
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Melanjutkan tulisan sebelumnya, Apakah hakim sebelum menjatuhkan putusan (didalam pertimbangan vonis) akan bersikap independent atau akan dipengaruhi (dependent).
Namun pertanyaan itu akan berkaitan dengan obyektifitas.
Apakah hakim akan obyektif ?
Terdengar suara kegaduhan di Istana Astinapura. Para Punggawa tersikap kaget. Mendengar kabar dari telik sandi yang buru-buru ke Istana Astinapura.
Dalam sebuah pertemuan di Jambi, penulis mendapatkan kesempatan untuk belajar dari Riau tentang mengelola gambut. Masyarakat menyebutkan “gambut” (Desa Nipah Sendanu), mangrove atau bakau (Desa Tanjung Sari), hutan mangrove (Desa Sungai Tohor). Kesempatan yang langka ini merupakan sebuah proses melihat pengelolaan gambut di Riau.
Didalam penyelurusan didunia maya, dalam rangka mencari informasi ataupun data-data yang dibutuhkan untuk mencari jejak ulama Jambi didalam mengembangkan islam, tidak sengaja kemudian ketemu berbagai informasi Penting.
Walaupun Azzumardi Azra (AA) didalam buku “Jaringan Ulama Timur Tengah & Kepulauan Nusantara abad XVII dan XVIII” tidak menyebutkan Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabau, namun Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabau adalah mahaguru dari berbagai ulama Nusantara.
Setelah menemukan Kitab Tanjung Tanah, Uli Kozok sempat mengumumkan temuannya didalam Simposium Internasional ke - 8 Masyararakat Pernaskahan Nusantara di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Uli Kozok menjelaskan Kitab Tanjung Tanah berasal dari abad XIV.
Menurut Eka Wahyuni didalam skripsinya yang berjudul “Tradisi Pembacaan wirid Sakran (Kajian Living Qur’an di Pondok Pesantren Irsyadul ‘Ibad Pemayung, Batanghari Jambi), tradisi Pembacaan wirid Sakran dilaksanakan di Pondok Pesantren Irsyadul ‘Ibad Pemayung, Batanghari Jambi
Seh Bari kemudian mewariskan kepada murid-muridnya serangkaian ajaran yang dirumuskan sebagai “dasar-dasar menempuh jalan mistis”.
Dinilai dari ajarannya, Islam yang dikembangkan pasti bukan sebuah ajaran sinkretis yang mengakomodasi praktik-praktik lokal. Sebaliknya, Seh Bari mengajukan dalil-dalil bagi sebuah komunitas elite yang mencari pengetahuan mengenai (1) hakikat Tuhan berdasarkan penafsiran Qurani; (2) apakah Tuhan berbeda dari makhluk; dan (3) bagaimana seorang hamba bisa mengenal transendensi-Nya.
Tidak dapat dipungkiri, membicarakan Islam di Kerinci selalu menarik perhatian. Didalam skripsi yang berjudul “Islamisasi di Wilayah Alam Kerinci (Studi Terhadap Naskah Surat dan Piagam), Deki Syahputra menjelaskan, Islam sudah dikenal oleh masyarakat Kerinci khususnya para pedagang, seiring dengan bersentuhannya Jambi dengan Islam sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Tiba-tiba terdengar kegaduhan di Istana Astinapura. Suara memekakkan, teriakan bahkan histeris semakin menambah kepanikan di Istana Astinapura.