Setelah menemukan Kitab Tanjung Tanah, Uli Kozok sempat mengumumkan temuannya didalam Simposium Internasional ke - 8 Masyararakat Pernaskahan Nusantara di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Uli Kozok menjelaskan Kitab Tanjung Tanah berasal dari abad XIV.
Dengan ditemukan Kitab Tanjung Tanah yang berasal dari abad XIV maka dapat dikatakan sebagai naskah Melayu yang tertua.
Ternyata enam ratus lima puluh tahun yang lalu Kerinci sudah memiliki kitab undang-undang yang komprehensif.
Dengan adanya kitab undang-undang tersebut ditetapkan di Dharmasraya menunjukkan bahwa Kerinci pada saat itu menjadi bagian kerajaan Malayu Adityawarman. Hal tersebut juga menjadi jelas dari tingkatan gelar para penguasa.
Penguasa tertinggi di dalam kerajaan Malayu menyandang gelar maharajadhiraja yang, setahu kita, hanya digunakan oleh Akarendrawarman dan Adityawarman yang berkuasa di ibu kota Malayu di Suruaso.
Penguasa tertinggi di Dharmasraya memegang gelar sebagai maharaja, artinya dia masih mengakui raja yang lebih tinggi, yaitu raja Malayu di Suruaso.
Sedangkan penguasa tertinggi di Kerinci hanya menyandang gelar sebagai raja sehingga dapat disimpulkan bahwa raja tersebut tunduk pada sang maharaja di Dharmasraya.
Menurut Uli Kozok disebabkan dengan pertimbangan seperti :
- Di dalam teks naskah tidak terdapat kata serapan dari bahasa Arab sehingga dapat disimpulkan bahwa naskah tersebut berasal dari zaman pra-Islam. Penanggalan ini tentu sangat relatif apalagi mengingat betapa sedikit kita ketahui tentang masuknya agama Islam ke pedalaman Jambi. Namun demikian, sebuah naskah yang terdiri dari teks undang- undang dan tidak mengandung kata serapan Arab dapat dipastikan melebihi umur 300 tahun karena bahkan naskah yang dari abad ke-16 sudah padat dengan kata serapan dari bahasa Arab. Malahan Menurut berbagai Ahli menyebutkan “tidak ada karya sastra yang lebih tua dari abad kelima belas, dan tidak ada satu pun naskah yang tidak mengandung kata serapan dari bahasa Arab, dan yang tidak ditulis dengan huruf Jawi"
- Maharaja Dharmasraya dua kali disebut dalam naskah Tanjung Tanah sementara kerajaan Dharmasraya hanya disebut pada sumber-sumber sejarah dari abad ke-13 dan ke-14. Hal tersebut merupakan petunjuk kuat bahwa naskah itu ditulis sebelum abad ke-15.
- Sebagian besar naskah ditulis dalam bahasa Melayu namun terdapat juga kata pengantar serta penutup yang berbahasa Sansekerta, yang memuja Maharaja Dharmas- raya. Hal itu sangat berbeda dengan konvensi yang mana biasa terdapat pada teks yang berasal dari zaman Islam.
- Pada Kitab Tanjung Tanah, selain teks beraksara pasca-Palawa, terdapat satu lagi teks yang beraksara surat incung. Jenis aksara yang digunakan di sini jelas lebih tua daripada semua naskah Kerinci yang selama ini diketahui.
- Kitab Tanjung Tanah tertanggal dengan menggunakan tahun Saka namun tahunnya tidak terbaca. Penggunaan tahun Saka dan bukan tahun Hijrah jelas menunjukkan bahwa naskah berasal dari zaman pra-Islam.
Dengan membaca buku KITAB UNDANG-UNDANG TANJUNG TANAH NASKAH MELAYU YANG TERTUA (Kitab Tanjung Tanah) maka tidak salah kemudian. Kitab Tanjung Tanah adalah kesaktian yang mampu meruntuhkan berbagai teori tentang Melayu, aksara Melayu sekaligus menjadi puzzle.
Menghubungkan antara satu periode dan peradaban dengan periode dan peradaban lainnya.
Kekaguman Penulis terhadap masyarakat Kerinci yang mampu menjaga Kitab Tanjung Tanah adalah buah dari kesaktian Kitab Tanjung Tanah.
Baik dari serangan gempa bumi, kebakaran ataupun revolusi. Cara menjaga amanat leluhur berbagai kitab membuat negeri Kerinci tidak semata-mata dipandang keindahan gunung kerinci.
Tapi berbagai peninggalan yang mampu masih dijaga, dirawat sebagai kekayaan kepada generasai mendatang.
Baca juga : Kesaktian Kitab Tanjung Tanah (5)
Advokat. Tinggal di Jambi