28 April 2021

opini musri nauli : Hapusnya Tanah

 

Berbeda dengan Hukum Tanah yang diatur didalam KUHPer (kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang mengatur lepasnya hak milik benda tidak bergerak selama 30 tahun sebagaimana diatur didalam pasal 1963 BW, di masyarakat Melayu Jambi dikenal “empang krenggo”, “mengepang”,”Belukar tuo” atau “belukar Lasa”, “sesap rendah jerami tinggi” atau “sesap rendah tunggul pemarasan”, “Mati tanah. Buat tanaman”. Di daerah hilir dikenal “Larangan krenggo”.


Selain penanda tanah seperti “takuk pohon”,  “tuki”, “sak Sangkut” , “hilang celak. Jambu Kleko”. Atau Cacak Tanam. Jambu Kleko”. Ada juga menyebutkan “Lambas”,  Lambas berbanjar didaerah ulu Batanghari

opini musri nauli : Ulama Jambi (7)


Selain Syekh Abdus Shomad Syekh Abdus Shomad, masyarakat Jambi juga mengenal Muhammad Nashir Yahya bin Ahmad Guru Muhammad Nashir Yahya bin Ahmad. 


Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya.

opini musri nauli : Marga di Jambi (1)


Di tengah masyarakat, istilah Marga (margo) menjadi identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap). Namun berbeda dengan Marga seperti di Batak dan Minang yang berasal dari factor geneologis. Marga di wilayah Jambi berasal dari factor pertumbuhan persekutuan hukum teritorial.


Sejarah Margo ditetapkan oleh Pemerintah Belanda. Dari berbagai sumber disebutkan, marga yang mulanya bersifat geneologis-territorial. Menurut Regeering Reglement (RR) 1854, Nederlandse Indie diperintah oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja/Ratu Nederland secara sentralistis. Daerah Nederlandse Indie dibagi dalam dua kategori besar yaitu daerah Indirect Gebied dan Direct Gebied. Daerah Indirect Gebied adalah daerah yang diperintah secara tidak langsung oleh penguasa Batavia.

opini musri nauli : Ulama Jambi (6)


Selanjutnya adalah Syekh Abdus Shomad Syekh Abdus Shomad. 


Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya.

opini musri nauli : Ulama Jambi (5)

Masyarakat Jambi juga mengenal Syekh Hasan Ibn H. Anang Yahya Syekh Hasan Ibn H. Anang Yahya. 


Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya.

27 April 2021

opini musri nauli : Ulama Jambi (4)

Masyarakat Jambi juga mengenal KH. Muhammad Ali bin Syekh Abdul Wahhab KH. Muhammad Ali. 


Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya, KH. Muhammad Ali bin Syekh Abdul Wahhab KH. Muhammad Ali,, lahir di Desa Bramitan Kanan, Kecamatan Tungkal Ilir pada tanggal 1 Shafar 1354 H bertepatan dengan tanggal 1 April 1933 M. 

opini musri nauli : Usia Perkawinan

 

Dalam sebuah berita dikabarkan seorang “petinggi” negeri dengan bangga menceritakan “proses” perkawinan keduanya dengan WNA. Berita itu cukup menarik perhatian karena akan menimbulkan berbagai persepsi.

opini musri nauli : Inlander

 


Jejak Inlander dapat dilihat didalam pasal 131 Indische Staatsregeling (IS). Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) kemudian diteruskan didalam Pasal 163 IS yang membagi penduduk di Hindia Belanda menjadi tiga Golongan penduduk, yaitu : Penduduk golongan Eropa, Penduduk golongan Timur Asing dan penduduk Golongan pribumi (Bumi Putera).

opini musri nauli : Kepingan Ajian Kitab Mandraguna


Syahdan. Terburu-buru sang telik sandi menemui punggawa kerajaan di balairung istana. 


“Tuanku. Sembah hamba. Hamba sudah menemukan Ajian mantra dari kitab padepokan. Konon kesaktiannya mandraguna.. tidak ada satupun yang bisa mengalahkan kesaktian ajian ini, tuanku”, sembah sang telik sandi. 

opini musri nauli : Tanah dan Surat


Tema tanah dan surat tanah menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Membicarakan tanah dan surat tanah adalah dimensi terpisah.


Didalam 19 ayat (2) UU Pokok-pokok Agraria (UUPA) “pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak. Ketentuan ini kemudian diperkuat didalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.