26 Oktober 2023

opini musri nauli : Pemimpin ditengah Masyarakat Melayu

 


Akhir-akhir ini tema Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres 2024) menarik perhatian publik. Tema ini sengaja dibenturkan dengan kepemimpinan anak muda. 


Sebagian kalangan kemudian menyoroti Putusan MK No 90/2024 yang memberikan “karpet Merah” kepada seorang Anak muda, Walikota Solo yang Masih berusia dibawah 40 tahun (UU Pemilu). Namun kemudian MK membolehkan dengan cara menambahkan klausula Anak kalimat “kecuali” pernah atau sedang menjabat kepala Daerah. 

25 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (8)

 


Selain hak-hak tersangka/terdakwa yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tersangka/terdakwa juga mempunyai hak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. 


Kepentingan hukum tersangka/terdakwa untuk menghadirkan saksi/ahli yang menguntungkan berkaitan dengan hak-hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan Keadilan. 


Di Lapangan hukum pidana, kadangkala saksi/ahli yang dihadirkan untuk menerangkan bagaimana hak-hak tersangka/terdakwa berkaitan dengan tanggungjawab hukum. 


Misalnya apakah tepat tersangka/terdakwa dihadirkan didalam perkara pidana. Sehingga apabila tersangka/terdakwa tidak tepat dijadikan terdakwa, maka Didalam sistem hukum pembuktian dikenal sebagai “error en persona”.

opini musri nauli : All Indonesian President

 

Usai sudah drama panjang, menjemukkan, membuat detak jantung berdegub kencang. Berbagai rasa yang sempat bergumul kemudian menemukan muaranya. Gibran Rakabuming Raka (Gibran) kemudian resmi menjadi Calon Wakil Presiden dan mengikuti Pilpres/Wapres 2024. Mendampingi Prabowo Subianto (PS). 


Sebagai Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Walikota Solo, penetapan Gibran mengakhiri spekulasi dan pertanyaan publik mengenai Arah politik Jokowi. Jokowi merestui Gibran mendampingi PS. Salah satu calon Presiden Pilpres 2024. Dengan demikian maka PS/Gibran akan berhadapan langsung dengan calon yang diusung Partai Politik Jokowi sendiri yang mengusung Ganjar Pranowo/Mahfud. 


Secara sekilas, akhirnya arah politik Jokowi “seakan-akan” menarik nafas menyesakkan para pendukung Jokowi. Berbagai lembaga Relawan yang selama ini mendukung Jokowi tidak percaya dengan kenyataan yang terjadi. Jokowi dianggap justru memberikan “karpet Merah” kepada PS dengan memberikan Gibran dan siap berhadapan langsung dengan Relawan yang Masih belum menerima alasan Jokowi mendorong Gibran. 


Berbagai pernyataan “normatif” dan cenderung “lepas tangan” terhadap pilihan Gibran “seakan-akan” menjawab misteri berbagai langkah manuver akhir-akhir ini. Jokowi yang dianggap “tidak maksimal” memberikan dukungan kepada Ganjar kemudian bermuara pilihan kepada Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024. 

23 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (7)

 


Tersangka juga berhak mendapatkan haknya untuk dikunjungi oleh sanak keluarganya. Hak ini melekat sebagai hak yang diatur didalam KUHAP. 


Tatacara, waktu maupun mekanisme kunjungan keluarga dan sanak keluarganya diatur didalam aturan. 


Terhadap kunjungan Keluarga harus tetap patuh dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan. Keluarga dan sanak Keluarga sama sekali tidak boleh terlibat didalam urusan teknis hukum yang dihadapi oleh tersangka/terdakwa. 


Didalam praktek sehari-hari, hari kunjungan kerja sudah ditentukan. Sehingga keluarga dan sanak Keluarga dapat menggunakan waktunya dengan baik. 

19 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (6)

 


Tersangka/terdakwa juga berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh aparat penegak hukum. Baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga dimuka persidangan. 


Dengan diberitahukan tentang penahanannya maka tersangka/terdakwa berhak untuk mendapatkan haknya. Baik penangguhan penahanan ataupun pengalihan tahanan. Baik Tahanan rumah ataupun tahanan kota. 


Dengan diberitahukan haknya, maka tersangka/terdakwa dapat  menghubungi Keluarga terdekat agar dapat dimintakan bantuannya sebagai jaminan atas penangguhan ataupun pengalihan tahanan.


Jaminan itu dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum. Apakah permohonan untuk penangguhan penahanan ataupun pengalihan tahanan dapat dikabulkan. Tentu saja sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, pertimbangan subyektif dari penyidik/penuntut umum/hakim. 

16 Oktober 2023

opini musri nauli : Jambi dan Kebakaran

 


Tiba-tiba posting 8 tahun yang lalu kembali masuk ke beranda Facebook. Kebakaran massif yang terjadi di Provinsi Jambi. Waktu ini Jambi dinyatakan Status siaga Darurat Hutan dan Lahan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kebakaran di Jambi seluas 115.634 hektar pada 2015.  Angka lain menyebutkan Area kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi pada tahun 2015 diduga seluas 111.391 ha (BNPB, 2016). 


Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.


Kebakaran kemudian menyebabkan asap pekat. Menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) terutama CO2, N2O, dan CH4 yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. NASA memperkirakan 600 juta ton gas rumah kaca telah dilepas akibat kebakaran hutan di Indonesia tahun ini. Jumlah itu kurang lebih setara dengan emisi tahunan gas yang dilepas Jerman.


25,6 juta orang terpapar asap dan mengakibatkan 324.152 jiwa yang menderita ISPA dan pernafasan lain akibat asap. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) melampaui batas berbahaya. Bahkan hingga enam kali lipat seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. 12 orang anak-anak meninggal dunia akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan. 4 balita di Kalteng, 3 orang di Jambi, 1 orang di Kalbar, 3 di Riau dan 1 orang di Sumsel.

11 Oktober 2023

opini musri nauli : Pemimpin dan Bekerja


Perjalanan panjang mengitari daerah Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Muara Jambi yang dikenal tipologi daerah dataran rendah terdapat gambut kemudian mengajarkan bagaimana pola, rekrutmen dan pemimpin bekerja. 


Dua kisah Kepala Desa yang berasal dari paralegal gambut dan fasilitator Desa kemudian mengajarkan bagaimana proses panjang ketika menjadi paralegl gambut dan fasilitator Desa membuat cara pandang didalam memimpin. Biasa dikenal sebagai “rekam jejak”. 


Dengan pengalaman panjang baik sebagai paralegal maupun sebagai fasilitator Desa kemudian mengajarkan pola komunikasi yang efektif, meyakinkan masyarakat tentang sebuah gagasan bahkan mimpi untuk mengatur di Desa. 


Selain itu didalam kepemimpinan dipastikan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti, menggunakan istilah yang mudah ditangkap hingga berbagai penggunaan istilah ataupun seloko yang akan memudahkan pekerjaannya didalam menjalankan tugasnya. 

opini musri nauli : Suak


Ditengah masyarakat Gambut dikenal istilah Soak. Ada juga menyebutkan Suak. Istilah Suak dikenal sebagai “Sungai Mati”. Menunjukkan sungai yang tidak mengalir (Desa Sungai Beras, 10 Februari 2018)

09 Oktober 2023

opini musri nauli : Jalan Kumpeh


Beberapa waktu yang lalu, saya berkesempatan untuk melakukan evaluasi kegiatan BRGM. Terutama memastikan berbagai pelaksanaan capaian pemulihan gambut, proyek infrastruktur pembasahan, penerimaan manfaat masyarakat dari segi ekonomi. 


Desa-desa yang ditunjuk seperti Desa Sido Mukti, Desa Catur Rahayu kedalam Kecamatan Dendang. Kelurahan Teluk Dawan (Muara Sabak Barat) dan Desa Pematang Rahim (kecamatan Mendahara Ulu). Kesemuanya termasuk kedalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur 

05 Oktober 2023

opini musri nauli : Al Haris di Kancah Nasional

 


Mendapatkan kabar bersilewaran di media massa diangkatnya Al Haris Gubernur Jambi sebagai Ketua Umum APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) 2023–2024, pada 2 Oktober 2023 seketika kemudian ingatan melayang dua tahun yang lalu. 


Saat itu paska dilantik 7 Juli 2021, selain mengucapkan selamat atas pelantikan, saya langsung “ngegas”. Kita akan “running” ke tingkat Nasional. Demikian ujaran saya. Waktu itu eforia paska pelantikan begitu mengemuka. 


Ucapan saya dianggap sepi. Selain waktu itu saya dianggap mimpi dan hanya bergurau, ucapan saya belum begitu menjadi perhatian. Dianggap angin lalu.