02 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (5)

 


Didalam KUHAP diterangkan “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” 


Keterangan secara bebas yang diatur didalam KUHAP merupakan kemajuan besar setelah sebelumnya didalam HIR (KUHAP lama), seringkali adanya “tekanan”, “paksaan” maupun siksaan yang diberikan kepada tersangka/terdakwa didalam memberikan keterangan. 


Esensi kebebasan dan Secara prinsip, kebebasan didalam memberikan keterangan juga tegas diatur didalam UU HAM. 

Para prinsipnya Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik. 


Didalam Pasal 4 UU HAM diterangkan Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. 


Sedangkan didalam Pasal 17 UU HAM  Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. 


Bahkan ditegaskan didalam Pasal 33 ayat (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. 


Dengan demikian maka terhadap tersangka/terdakwa memang diberikan kebebasan untuk memberikan keterangan. Tinggal aparat penegak hukum (Polisi/Jaksa/Hakim) didalam menggali keterangan untuk mendapatkan bukti-bukti keterkaitan dengan tersangka/terdakwa. 


Kebebasan memberikan keterangan juga menyebabkan pergeseran didalam beban pembuktian. Bukan tersangka/terdakwa yang harus membuktikan adanya peristiwa pidana. Mekanisme ini dikenal sebagai Negatif Wettelijke Bewijstheorie sebagaimana diatur didalam KUHAP. 


Namun terhadap penyangkalan terhadap keterkaitan tersangka/terdakwa tidak sertamerta bebas diberikan. Terhadap penyangkalan terhadap nyata-nyata keterkaitan/keterlibatan tersangka/terdakwa justru akan menyebabkan semakin ancaman berat terhadap masa hukumannya (straftmaacht). 


Dengan demikian secara esensial hak tersangka/terdakwa memberikan keterangan bebas menjadikan beban pembuktian terhadap peristiwa pidana terletak di aparat penegak hukum. 


Demikian esensi dari makna KUHAP yang jauh lebih maju, menghargai hak-hak tersangka, pergeseran beban pembuktian dibandingkan dengan KUHAP. 


Advokat. Tinggal di Jambi