19 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (6)

 


Tersangka/terdakwa juga berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh aparat penegak hukum. Baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga dimuka persidangan. 


Dengan diberitahukan tentang penahanannya maka tersangka/terdakwa berhak untuk mendapatkan haknya. Baik penangguhan penahanan ataupun pengalihan tahanan. Baik Tahanan rumah ataupun tahanan kota. 


Dengan diberitahukan haknya, maka tersangka/terdakwa dapat  menghubungi Keluarga terdekat agar dapat dimintakan bantuannya sebagai jaminan atas penangguhan ataupun pengalihan tahanan.


Jaminan itu dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum. Apakah permohonan untuk penangguhan penahanan ataupun pengalihan tahanan dapat dikabulkan. Tentu saja sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, pertimbangan subyektif dari penyidik/penuntut umum/hakim. 

Pertimbangan subyektif berupa tersangka/terdakwa tidak melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti dan bersedia hadir di setiap pemeriksaan. 


Apabila ternyata tersangka/terdakwa tidak dapat menjalankan kewajibannya maka proses penangguhan ataupun pengalihan tahanan yang telah diberikan dapat dicabut dan dibatalkan oleh aparat penegak hukum di setiap proses hukum. Baik ditingkat penyidikan, penuntutan dan dimuka persidangan. 


Terhadap proses penangguhan penahanan ataupun pengalihan tahanan akan dijadikan pertimbangan didalam putusan oleh hakim. 


Apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, maka waktu diluar penjara (sama sekali tidak ditahan) maka tidak dapat dihitung. Sehingga apabila nantinya terbukti menjalani penjara, maka harus menjalani sebagaimana putusan hakim. 


Sedangkan apabila pengalihan tahanan baik rumah dan tahanan kota akan dihitung waktunya sebagaimana diatur didalam KUHAP. Jaksa penuntut Umum dan Lembaga pemasyarakatan yang akan menghitung, berapa lama waktu yang harus dijalani narapidana setelah putusan hakim.