24 November 2023

opini musri nauli : Jambi dan Kebakaran (3)

 


Didalam pertemuan besar yang dihadiri berbagai instansi Pemerintah di Serpong, diikuti “orang-orang berpengaruh”, tiba-tiba kemudian salah satu anggota pertemuan menyebabkan adanya deforestasi yang tinggi di Jambi disebabkan kebakaran. 


Kebakaran masif terjadi sejak 2019 kemudian menjadi penyebab deforestasi yang tinggi sehingga menyebabkan tutupan hutan di Jambi tidak akan mampu menyerap karbon didalam program Bio Carbon Fund - KLHK - World Bank. 


Sayapun kaget. Apakah benar adanya kebakaran massif sejak 2019 hingga 2023 yang kemudian menyebabkan sehingga adanya tinggi angka deforestrasi ? 

23 November 2023

opini musri nauli : Reformis Gadungan

 

Alangkah kagetnya saya ketika Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka. Tuduhannya tidak main-main. Ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. 


Sebuah mantra yang selalu diucapkan setiap konferensi Pers penetapan tersangka oleh KPK sendiri. 


Berbeda dengan Pimpinan KPK yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka (Abraham Samad) pemalsuan dokumen atau Bambang Widjojanto disangka terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi yang kemudian lebih tepat sebagai persoalan Cicak versus Buaya” ketika membongkar Korupsi besar.  Ataupun Antasari Azhar jadi Tersangka Pembunuhan. 

22 November 2023

opini musri nauli : Jambi dan Kebakaran (2)

 

Kedatangan tamu istimewa untuk melihat bagaimana Provinsi Jambi didalam menanggulangi dan mencegah kebakaran 2023.  


Tidak dapat dipungkiri, kemampuan Provinsi Jambi sebagai provinsi target pemulihan gambut paska kebakaran 2015 dan 2019. Badan Restorasi Gambut (BRG) kemudian menjadi badan Restorasi Gambut dan Mangrove kemudian melakukan Pekerjaan serius. 


Menurut data BRG (2017-2020) dan BRGM (2021-2023) telah dibangun sekat kanal sejumlah 821 sekat kanal  oleh 105 Kelompok masyarakat (Pokmas)  yang terletak di 76 Desa.  Sedangkan Sumur bor telah dibangun sebanyak 801 oleh 34 Pokmas yang terletak di 19 Desa. Sedangkan revegetasi (R2) telah dilakukan oleh 9 Pokmas yang terletak di 6 Desa dengan capaian 325 ha. Selain itu upaya revitalisasi ekonomi telah dilakukan sebanyak  165 di 44 Desa. 

16 November 2023

opini musri nauli : Hak tersangka (11)

 


Setelah sebelumnya dibahas tentang Penasehat Hukum yang berhak dihubungi dan berbicara dengan tersangka demi kepentingan pembelaannya, maka terhadap haknya sama sekali tidak boleh dikurangi kebebasannya. 


Ketika kemudian perkara kemudian dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri, maka tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasehat hukum serta pihak lain dalam proses. 


Makna ini tegas dicantumkan didalam KUHAP. Selain tersangka diberikan kesempatan dalam rangka untuk pembelaannya, maka seluruh proses baik ketika proses dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum (biasa dikenal P21) dan Jaksa penuntut umum kemudian melimpahkan maka proses administrasinya harus ditembuskan. Baik kepada tersangka maupun penasehat hukum. 

14 November 2023

opini musri nauli : Ingkar didalam Seloko Jambi

 


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, terhadap kesalahan berdasarkan hukum adat maka kemudian dijatuhi sanksi. Namun ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan hukuman ataupun sama sekali tidak mau mematuhi berbagai perintah maupun hukum adat Melayu Jambi kemudian dikenal sebagai “ingkar”. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata “ingkar” diartikan sebagai “menyangkal”. Atau “tidak membenarkan” atau “tidak mengakui”. 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, kata ingkar dilekatkan kepada orang yang telah dijatuhi denda adat. Maka setelah diputuskan oleh pemangku adat, maka terhadap sanksi haruslah dilaksanakan. 


Tidak dapat dipungkiri, terhadap sanksi adat yang telah dijatuhkan, kadangkala adanya pihak yang tidak mau mematuhinya untuk membayar Denda adat. 

13 November 2023

opini musri nauli : Pseudo Demokrasi

Ketika pernyataan “semua dipilih rakyat” yang kemudian disandingkan dengan kalimat “kalau tidak suka, tidak usah pilih saya” maka “seakan-akan” menggambarkan demokrasi. Menyerahkan kepada pilihan rakyat terhadap nama yang mengikuti Pilpres 2024. 


Makna ini “seakan-akan” menyembunyikan “peristiwa sesungguhnya” dibalik latar proses Bacalon Presiden/Wapres 2024. 

11 November 2023

opini musri nauli : Mahfud - Sang Pendekar Hukum


Ketika Prof. Dr. Mahfud, MD (Mahfud) kemudian ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo yang diusung PDIP, PPP, Partai Hanura dan Perindo, ada “kelegaan”. Seketika terbayang optimis menatap Pilpres 2024. Sekaligus harapan untuk menatap masa depan. 


Secara Intelektual, saya mengagumi pemikiran Mahfud ketika menuliskan Disertasinya yang kemudian dapat dibaca didalam buku “Politik dan Hukum di Indonesia”. 


Didalam disertasi, Mahfud mampu menjungkalkan teori-teori hukum yang meletakkan undang-undang sebagai dasar hukum dan menempatkan sebagai produk hukum. 

09 November 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (10)

 

Didalam KUHAP, ditegaskan “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.


Dengan demikian maka  tersangka juga mempunyai hak untuk mendapatkan turunan Berita acara pemeriksaan. Kepentingan hukum tersangka untuk mendapatkan turunan Berita acara pemeriksaan semata-mata didasarkan untuk kepentingan pembelaannya. 

opini musri nauli : Palestina di mata Indonesia

 


Ketika Isral kemudian membombardir kawasan Gaza, tiba-tiba dunia kemudian memberikan dukungan kepada Palestina. Dukungan Palestina kemudian menggema dan mengutuk Isral. 


Di Indonesia sendiri, dukungan kepada Palestina terus dikumandangkan. Termasuk aksi-aksi besar yang kemudian semakin menggumpal. 


Israel kemudian ditempatkan menjadi “musuh bersama (common enemy)”. 

08 November 2023

opini musri nauli : Sang Pengadil menurut Masyarakat Melayu Jambi

 


Ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman (AU) dari jabatan Ketua MK dan dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, tentu saja menarik perhatian. 


Putusan ini dijatuhkan berdasarkan laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.