11 Mei 2012

opini musri nauli : SAKSI ADE CHARGE DIMATA HUKUM (KESAKSIAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI SAKSI ADE CHARGE)


SAKSI ADE CHARGE  DIMATA HUKUM
(KESAKSIAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI SAKSI ADE CHARGE)




Kasus Badan Anggaran (Banggar) Anggota DPR yang melibatkan Wa Ode Nurhayati (WAN) memasuki babak baru. WAN meminta KPK memanggil Menteri Keuangan, Agus Marto untuk dijadikan saksi. Permintaan WAN didasarkan hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan (saksi ade charge) sebagaimana diatur didalam KUHAP.  

opini musri nauli : KECELAKAAN SUKHOI DAN KESEDIHAN KITA


Indonesia berduka. Kecelakaan Sukhoi Super Jet 100 yang menewaskan seluruh penumpangnya menambah daftar panjang duka. Indonesia kembali “menangis” kehilangan rakyat. Superjet 100 diproduksi oleh perusahaan pemerintah Rusia, Sukhoi, (Pavel Osipovich Sukhoi) yang lebih dikenal sebagai produsen pesawat tempur. Pesawat Superjet itu berharga sekitar US$31,7 juta (sekitar Rp285 milyar), yakni sekitar 30% lebih murah ketimbang harga pesawat jet jarak-pendek sejenis yang diproduksi Kanada. Itu sebabnya, Sukhoi berharap dapat menjual seribu unit selama dua dasawarsa ke depan.


Namun, bukannya kita berkonsentrasi terhadap proses evakuasi, menyelamatkan korban, larut dalam kesedihan, memberikan penghormatan terakhir kepada korban dan memberikan dukungan kepada keluarganya, namun malah “sibuk” saling “bertengkar”

09 Mei 2012

opini musri nauli : Tuhan kita sama


Hari ini, Selasa tanggal 9 Mei 2012 kembali sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap gugatan terhadap Walikota Jambi digelar. Sidang digelar setelah PDT. TOGU H. SITORUS dan KRISTOK DAMANIK merasa Surat Keputusan Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor: 452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri bertentangan dengan PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006. Didalam pasal 6 PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006. Agenda persidangan hari ini mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

05 Mei 2012

opini musri nauli : KORUPSI DAN PEMBUBARAN PARTAI



Akhir-akhir ini kita menyaksikan ”drama” mendayu-dayu terhadap pembongkaran kasus korupsi yang melibatkan ”petinggi” Partai Demokrat. Drama ”mendayu-dayu”, ”seakan-akan energi bangsa Indonesia dikerahkan dan berkonsentrasi terhadap kasus korupsi yang melibatkan Partai Demokrat (rulling Party).

opini musri nauli : Jelas Unsur Kesengajaan

News Analysis

Jelas Unsur Kesengajaan

Beberapa tahun terakhir ini bermunculan kasus-kasus korupsi yang menjerat kepala Daerah dan petinggi daerah menjadi tersangka dan sebagain lainnya bahkan sudah menjadi terpidana.

Misalnya Mantan Wakil Gubernur Jambi, Antony Zeidra Abidin, mantan Bupati dan Wakil Bupati Muara Jambi, Assad Syam dan Muchtar Muis dan mantan Sekda Provinsi Jambi CHalik Shaleh.

TIdak hanya mereka, masih ada beberapa nama lainnya. Diantaranya Fauzi Siin di Kerinci, Abdullah Hich di Tanjung Jabung Timur, Madjid Muaz di Tebo, Zulkilfli Somad di Jambi, Muhammad Madel di Sarolangun. Juga ada Arfandi IH yang tersandung kasus hukum di Merangin dan saat ini tengah disidangkan.

Khusus kepala Daerah dan terkait Pilkada, sistem pemilihan langsung yang diterapkan di Indonesia sudah benar. Hanya saja masyarakat sebagai pemilih harus mendapat pendidikan politik yang baik.

Pendidikan politik yang baik bagi masyarakat penting agar masyarakat bisa menentukan pertimbangan yang rasional alam menentukan pilihan. Rakyat harus diberi pengetahuan yang baik untuk mengenal para kandidat yang bertarung di Pilkada.

Ada beberapa pilkada yang akan berlangsung baik tahun 2013 maupun tahun 2014. Rakyat harus diberi waktu dan informasi yang cukup tentang pemilihan para kandidat. Sudah seharusnya, para kandidate "yang bermasalah" tidak menjadi pilihan dan perhatian dari para pemilih.

Terkait kasus korupsi, jelas sebuah unsur kesengajaan. bukan karena ketidaktahuan terhadap aturan-aturan. Para Kepala Daerah mempunyai pengetahuan yang cukup terkait terhadap aturan-aturan yang berlaku.

Bicara pelayanan publik, kasus korupsi jelas sangat menganggu. Anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik tersedot oleh praktik korupsi.

Partai politik sebagai lembaga "pemilik kader", jelas bertanggungjawab. Partai politik tidka bisa lepas tangan begitu saja. saya sendiri memprediksi, kita butuh tiga atau empat pemilu lagi untuk menghasilkan pemimpin yang benar-benar kualified sesuai dengan harapan masyarakat.

Dimat di Harian Tribun, 5 Mei 2012


03 Mei 2012

opini musri nauli : Konstitusi dan Peradilan



Akhirnya konstitusi juga membicarakan hal ikhwal tentang Praperadilan, Mekanisme peradilan yang sering menjadi perdebatan. Melalui Putusan MK Nomor Nomor 65/PUU-IX/2011, MK kemudian membicarakan praperadilan dilihat dari ranah konstitusi.

Tema praperadilan sering menarik perhatian baik dalam tataran akademis maupun dalam praktek hukum acara pidana. Praperadilan yang bertujuan untuk mempersiapkan “berkas” perkara untuk menentukan “posisi” hukum sering kali ditafsirkan sempit menjadi “persoalan” administrasi an sich.

02 Mei 2012

Pendeta Syaloom Gugat Walikota Jambi




Terkait Pembangunan Gereja Syaloom
JAMBI–
Penghentian pembanguan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri, Penyengat Rendah, Telanaipura, melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Jambi, berujung masalah. Pimpinan Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Pdt Togu H Sitorus dan Kristok Damanik, Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Syaloom Aur Duri resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kedua penggugat ini menunjuk Musri Nauli dan Sri Hayani sebagai pengacara. Musri Nauli mengatakan, kliennya tidak terima dengan SK yang dikeluarkan walikota tersebut.  “Ini sidang perdana, pembacaan gugatan,” ujar Musri Nauli. Dia mengatakan, dalam gugatan itu ditegaskan SK Nomor: 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011 yang dikeluarkan Walikota Jambi menyatakan penghentian kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri.

Atas SK itu kemudian dilakukan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah yang dipimpin Kristok Damanik, serta dilakukan penyegelan. “Kita menilai hal ini melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam aturan itu sama sekali tidak memberikan wewenang kepada tergugat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan menghentikan aktivitas ibadah,” terangnya.

Dampak dari penghentian ini, ungkapnya, menyebabkan para penggugat tidak dapat menjalankan ibadah. Selain itu juga ia juga menyebut perbuatan yang dilakukan oleh walikota bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena SK itu dilakukan tidak cermat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom.

Atas persoalan ini, para penggugat tersebut meminta PTUN membatalkan SK Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor: 452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri. Kemudian mencabut SK itu. “Kita juga meminta tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” katanya. (Reporter:Anton)

http://www.metrojambi.com/v1/metro/2431-pendeta-syaloom-gugat-walikota-jambi-.html#.T6DgYkG1XA4.facebook

28 April 2012

opini musri nauli : KESESATAN BERFIKIR MENGENAI BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI

Melihat tayangan talkshow Indonesia Lawyer Club di TV One, membuat penulis bertanya-tanya. Apakah para narasumber yang dihadirkan mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk berbicara mengenai hukum. Menilik dari format acara “indonesia Lawyer Club” tentu saja praktisi hukum yang dihadirkan mempunyai kemampuan yang mumpuni sehingga format acara sebagai bentuk hiburan (talkshow) juga memberikan pendidikan. Sehingga pemirsa televisi tidak sesat mendengarkan paparan dari narasumber.

Pertanyaan heran yang penulis sampaikan, disaat host Acara Karni Ilyas mempersilahkan seorang Pengacara Anas Urbaningrum (namanya saya Lupa), menerangkan bagaimana sikap dari Anas Urbaningrum terhadap fakta-fakta yang menyebut-nyebut nama Anas Urbaningrum. Dengan berapi-api pengacara tersebut menyatakan “keterangan saksi” bukanlah alat bukti. “keterangan saksi” harus “diverifikasi” dengan bukti lain.

26 April 2012

opini musri nauli : Membaca Tafsir Putusan MK Tentang Kehutanan



Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 pada 21 Februari 2012 telah memutuskan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Putusan ini penting didalam melihat paradigma negara bersandarkan kepada Putusan MK. Tentu saja didalam melihat putusan MK, pengaruh dan berbagai pertimbangan akan memberikan tafsiran berbagai pihak terhadap MK.

25 April 2012

opini musri nauli : Hak menguji materiil (judicial)




Secara prinsip, hak menguji materiil (judicial reviwe) peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sebelum tahun 2002, peraturan perundang-undangan yang boleh diuji peraturan dibawah UU. Alasan logis dinyatakan, yudikatif tidak boleh masuk kedalam wewenang pembentuk UU. Sebagaimana dalam teori Montesque adanya pemisahan kekuasaan (separation of power), peran legislatif, eksekutif dan yudikatif. Maka Yudikatif tidak boleh campur dalam kekuasaan pembentuk UU untuk membatalkan UU. Sehingga yudikatif hanya berwenang untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah UU.