25 April 2012

opini musri nauli : Hak menguji materiil (judicial)




Secara prinsip, hak menguji materiil (judicial reviwe) peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sebelum tahun 2002, peraturan perundang-undangan yang boleh diuji peraturan dibawah UU. Alasan logis dinyatakan, yudikatif tidak boleh masuk kedalam wewenang pembentuk UU. Sebagaimana dalam teori Montesque adanya pemisahan kekuasaan (separation of power), peran legislatif, eksekutif dan yudikatif. Maka Yudikatif tidak boleh campur dalam kekuasaan pembentuk UU untuk membatalkan UU. Sehingga yudikatif hanya berwenang untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah UU.


Namun dalam perkembangannya, politik hukum telah menyadari, banyak UU yang nyata-nyata  tidak sesuai dengan konstitusi, tidak adil, tidak berpihak kepada rakyat, maka amandemen UUD 1945 kemudian mengamanatkan pembentukan lembaga negara yang khusus berwenang untuk menguji UU dilihat dari konstitusi yang kemudian kita kenal Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi kemudian berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara UU dilihat dari konstitusi UUD 1945, mengadili sengketa lembaga negara, impeachment, pembubaran partai dan kemudian ditambah kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu dan pemilukada.


Dalam perkembanganya, MK kemudian banyak melakukan terobosan. Menabrak berbagai doktrin hukum untuk mencapai keadilan. Memutuskan melebihi permintaan para pihak (ultra petita), melakukan tafsiran konstitusi, meninggalkan kepastian hukum (MK memberikan istilah “mementingkan substansif justice daripada prosedural justice).


Berbagai prestasi yang ditorehkan oleh MK membuat, berbagai perkembangan ilmu hukum berkembang cepat dan memberikan pencerahan kepada pencari keadilan(justikelen).


Kewenangan inilah yang kemudian membuat peran dan fungsi MK cukup diperhitungkan didalam menyelesaikan berbagai persoalan konstitusi termasuk kedalam kewenangan untuk memeriksa dan mengadili UU, sengketa lembaga negara, pembubaran partai, impeachment dan sengketa pemilu dan pemilukada. Peran dan fungsi inilah yang kemudian posisi MK dapat diibaratkan “oase” mata air di tengah kegersangan dahaga pencari keadilan (justikelen)