03 Mei 2012

opini musri nauli : Konstitusi dan Peradilan



Akhirnya konstitusi juga membicarakan hal ikhwal tentang Praperadilan, Mekanisme peradilan yang sering menjadi perdebatan. Melalui Putusan MK Nomor Nomor 65/PUU-IX/2011, MK kemudian membicarakan praperadilan dilihat dari ranah konstitusi.

Tema praperadilan sering menarik perhatian baik dalam tataran akademis maupun dalam praktek hukum acara pidana. Praperadilan yang bertujuan untuk mempersiapkan “berkas” perkara untuk menentukan “posisi” hukum sering kali ditafsirkan sempit menjadi “persoalan” administrasi an sich.

Sementara itu, dilapangan hukum pidana, kewenangan yang diberikan hukum kepada aparatur penegak dikenal dengan istilah “upaya paksa”. Upaya paksa diatur sebagaimana didalam pasal 77 huruf (a) UU No. 8 Tahun 1981 secara tegas dinyatakan “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”. Sedangkan didalam huruf (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Rumusan pasal 77 inilah memberikan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili pelaksanaan “upaya paksa” tersebut. Tafsirannya, apabila didalam pasal 77 huruf (a) adalah upaya paksa yang akan menjadi dasar kita untuk melihat kasus Susno, sedangkan didalam pasal 77 huruf (b) adalah terhadap ganti kerugian/rehabilitasi terhadap perkara yang bebas dan penghentian penyidikan dan penuntutan. Didalam pasal 77 huruf b inilah yang menjadi pintu masuk dalam perkara praperadilan Anggodo Wijoyo menggugat penghentian penuntutan terhadap Bibit Chandra (baca kasus SKPP Pimpinan KPK). Apabila kita perhatikan pasal 77 huruf a UU No. 8 Tahun 1981 yang mengatur tentang praperadilan, Lembaga yang diberikan oleh wewenang untuk menilai upaya paksa ini merupakan terobosan maju dari KUHAP sebagai pengganti HIR.

Apabila kita lihat dari sejarah lahirnya lembaga praperadilan, maka lembaga praperadilan adalah lembaga hukum yang akan menilai pelaksanaan upaya paksa yang diberikan oleh aparatur penegak hukum tersebut. Artinya, lembaga ini mengadili apakah “penangkapan, penahanan, penyitaan, pengggeledahan” telah sesuai dengan hukum. Lembaga praperadilan mirip dengan lembaga di Amerika dengan sistem hukum Anglo Saxon. Amerika kemudian mencatat dalam sengketa Miranda cause yang membuat putusan bahwa seorang terdakwa haruslah mengalami proses hukum yang benar sebelum dilakukan pemeriksaan. Walaupun seorang terdakwa telah nyata-nyata terbukti melakukan tindak pidana namun dapat dibebaskan oleh pengadilan karena penangkapan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Asas ini kemudian melekat dan menjadi posisi penting penghormatan hak-hak terdakwa dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Begitu luhurnya perumus UU No. 8 Tahun 1981, membuat salah satu penilaian bahwa KUHAP merupakan prestasi terbesar putra Indonesia. (Bandingkan dengna sistem HIR, yang menganut 
sistem inquisitoir, yaitu menempatkan tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan sebagai objek). KUHAP bertujuan untuk menegakkan dan melindungi dalam proses praperadilan adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan

Berangkat dari konsepi lembaga praperadilan inilah kita bisa menilai bagaimana wacana praperadilan.

Didalam pasal 77 huruf a KUHAP, kriteria menilai “upaya paksa” diklasifikasikan sebagaimana rumusan pasal 77 huruf a. Didalam pasal 77 huruf a, maka pengadilan menilai “sah atau tidaknya penangkapan, penahanan” terhadap Susno. Penilaian tidak semata-mata didasarkan apakah “penangkapan dan penahanan” tersebut telah sesuai dengan kewenangan kepada penyidik tapi juga akan menilai apakah tersangka telah memenuhi ketentuan pasal 21 dan pasal 23 KUHAP.

Pasal 21 ayat (2) menegaskan “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Definisi ini lebih dikenal sebagai syara-syarat subyekti. Artinya, penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai apakah “tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”. Nah, lembaga praperadilan yang akan menilai apakah kewenangan dari penyidik untuk menilai tersangka tersebut telah sesuai dengan hukum atau tidak.


Disinilah posisi penting dari lembaga praperadilan. Lembaga inilah yang akan memberikan penghormatan terhadap hak-hak tersangka sebagai landasan dari prinsip negara hukum sebagaimana telah penulis uraikan sebelumnya.

Namun dalam praktek sehari-hari, hampir praktis, lembaga praperadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan untuk menilai penangkapan dan penahanan. Kecuali dari hal-hal yang sangat prinsip, permohonan praperadilan jarang sekali dikabulkan.

Dalam pengamatan penulis di lapangan praktek, jarang sekali dikabulkan permohonan praperadilan disebabkan kepada pemahaman hakim yang tidak mendasarkan kepada penilaian syarat-syarat subyektif penyidik sebagaimana diatur didalam pasal 21 KUHAP tersebut. Lembaga praperadilan praktis hanya memeriksa dokumen surat-surat (misalnya surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, surat perintah penahanan, berita acara penahanan dan pemberitahuan kepada keluarga). Pemahanan hakim yang didasarkan kepada pemeriksaan dokumen surat-surat tersebut sama sekali tidak menyentuh essensi dari pemaknaan lembaga praperadilan tersebut.

Lembaga praperadilan seharusnya justru memeriksa “apakah kewenangan penyidik melakukan penangkapan, penahanan telah sesuai dengan hukum acara pidana”, memeriksa “telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, memeriksa pemeriksaan syarat-syarat subyektif penyidik melakukan penahanan”. Sehingga dapat diketahui apakah penyidik telah menggunakan kewenangannya secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Lembaga praperadilan tentu saja akan memeriksa, “apakah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya”. Pemeriksaan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri tentu saja dilihat dari profile tersangka (apakah akan sulit memenuhi panggilan penyidik, bertele-tele memberikan kesaksian). Nah, apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka lembaga praperadilan mempunyai kewenangan untuk menyatakan, bahwa penyidik tidak tepat menilai syarat-syarat subyektif dilakukan penangkapan dan penahanan. Begitu juga pemeriksaan terhadap “menghilangkan barang bukti” (apakah barang bukti masih ditangan tersangka yang akan dikhawatirkan akan dihilangkan, atau apakah ternyata barang bukti telah disita oleh peyidik), dan “mengulangi perbuatannya (apakah terdakwa mempunyai syarat-syarat sebagai residivis atau semata-mata penilaian penyidik semata-mata)

Pemahaman hakim yang semata-mata memeriksa dokumen surat yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan sebenarnya melambangkan pemikiran positivisme yang berangkat dari sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan tujuan lembaga praperadilan yang memeriksa dan mengadili kewenangan penyidik melakukan penahanan, memeriksa bukti permulaan yang cukup dan memeriksa syarat-syarat subyektif Sebenarnya melambangkan pemikiran konsepsi keadilan yang merupakan tujuan dari praperadilan. Dan penulis berkeyakinan bahwa tujuan dari lembaga praperadilan berangkat dari konsepsi keadilan yang merupakan makna hakiki sebelumnya diperiksa perkara pokok tersebut dimuka pengadilan.

MK kemudian merumuskan, upaya paksa merupakan tindakan perampasan HAM, yang kemudian dinilai, dikontrol diuji   dan dipertimbangkan secara yuridis, apakah dalam tindakan upaya paksa telah sesuai dengan KUHAP

PRAPERADILAN DAN KONSTITUSI

Namun didalam permohonan dalam perkara MK Nomor 65/PUU-IX/2011, sebagaimana permohonan yang disampaikan oleh Tjetje Iskandar, pemohon mengajukan permohonan (judicial rewiew) terhadap pasal 83 KUHAP.

Didalam pertimbangannya, MK kemudian merumuskan praperadilan adalah acara cepat, sehingga seharusnya tidak dapat dimohonkan pemeriksaan banding.

MK kemudian menentukan sikap, rumusan pasal 83 ayat (2) KUHAP yang memberikan hak banding kepada penyidik dan penuntut umum, merupakan bentuk diskriminasi dan bertentangna dengan asas acara cepat sebagaimana rumusan didalam KUHAP.

Sehingga Pasal 83 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil.

Rumusan Pasal 83 ayat (2) KUHAP oleh MK bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebenarnya merupakan bentuk pandangna konstitusi MK terhadap rumusan praperadilan dalam asas cepat.

Putusan MK mempertegas pasal 45 A ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 yang mencantumkan “putusan praperadilan tidak dapat dikasasi”.

Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 5 Mei 2012