02 Maret 2015

Musri Nauli: Ini Pembunuhan Berencana


JAMBI 
- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Musri Nauli, menyebut apa yang dialami oleh Indra, anggota Serikat Petani Tebo (SPT), adalah pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Jumat (27/2) lalu, Indra dikeroyok oleh tujuh orang Tim URC PT WKS. Usai dikeroyok, Indra dibawa oleh tujuh orang Tim URC tersebut, hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia, Sabtu (28/2) lalu.

"Melihat fakta-fakta yang ada, ini bukan lagi pengeroyokan, tapi sudah pembunuhan berencana," tegas Nauli, saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan, Senin (2/3).

Sementara itu Rudi, dari Walhi Jambi menambahkan, indikasi tersebut diperkuat dengan sejumlah fakta, salah satunya Nick Karim, rekan Indra pada saat kejadian, malah tidak diganggu oleh Tim URC tersebut.

"Sepertinya korban memang sudah menjadi target, karena Nick Karim yang berboncengan sepeda motor dengan korban, malah tidak diganggu," ujar Rudi.

http://www.metrojambi.com/v1/daerah/34804-musri-nauli-ini-pembunuhan-berencana.html?device=xhtml

opini musri nauli : In memoriam : INDRA PELANI - In Memoriam


Peristiwa tragis terhadap Indra Kailani, anggota Serikat Tani Tebo (STT) dalam “pembunuhan berencana” oleh Unit Reaksi Cepat security PT. WKS memantik kemarahan mendalam kepada saya. Mengenang gaya anak muda dalam setiap pertemuan kepada korban membuat isak tangis kamipun pecah. Kami terisak-isak mendapatkan kabar terbunuhnya dan proses mencari mayat yang dibuang jauh dari lokasi permulaan keributan.

24 Februari 2015

opini musri nauli : ADU NYALI JOKOWI DAN TONI ABBOT





Dunia politik internasional cukup heboh dengan “kegigihan” Jokowi yang melaksanakan hukuman mati. Melanjutkan proses eksekusi hukuman mati sebelumnya, proses eksekusi mulai “mengancam” kepada negara tetangga. Australia yang berkepentingan untuk melindungi warganegaranya yang terlibat narkoba. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Chan dan Sukumaran menghadapi hukuman mati di Indonesia akibat keterlibatan keduanya dalam upaya penyelundupan heroin lebih dari 8 kilogram dari Bali ke Australia. Kasus ini biasa dikenal “Bali Nine”.

19 Februari 2015

opini musri nauli : CARA JOKOWI MEMAINKAN POLITIK



Usai sudah penetapan Jokowi “menyelesaikan” kemelut antara KPK dan Polri. Dengan “memberhentikan” Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dari KPK dan “menetapkan” untuk mengusung Plt Badroen Haiti (BH) sebagai Kapolri “menggantikan” Budi Gunawan (BG) membuat saya menarik “sejenak” nafas untuk melihat persoalan ini. Terlepas kemudian Jokowi mengusung “Taufikurrahman Ruki (TR)”, Johan Budi (JB) dan Indriyanto Senoaji (IS) mengisi kekosongan komisioner KPK.

17 Februari 2015

Kepala Istri Ditebas lalu Ditenteng Sambil Berjalan

Ilustrasi
Ilustrasi
METROSIANTAR.com, JAMBI – Pembunuhan terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Minggu (15/2) kemarin berlangsung tragis. Pembunuhan ini melibatkan dua insan yang salin mencintai. Dia adalah pasangan suami istri Hendri (35) dan Riska (37).
Dari penelusuran koran ini, sang suami berasal dari Banyuasin, Sumatera Selatan. Sedangkan istri warga Sarolangun yang sudah lama tinggal desa Taman Bandung Pauh. Pembunuhan sadis ini terjadi sekitar pukul 10:00 WIB. Dimana beberapa saat sebelumnya,  suami korban (Hendri, red) menghabiskan sambal yang dibawa oleh istrinya (Riska red). Setelah pelaku menghabiskan sambal tiba-tiba korban ngoceh-ngoceh terhadap pelaku. Tidak terima dengan ocehan tersebut pelaku langsung mengayunkan golok yang dipegangnya kearah kepala korban.
Sehingga melukai kepala korban bagian kiri dengan luka robek. Pada saat itu juga korban sempat lari untuk menghindar dari amukan pelaku. Namun darah yang keluar dari kepala korban terlalu banyak. Akhirnya korban terjatuh pingsan, sewaktu korban jatuh pelaku mendatangi korban dan membacok bahu korban sebelah kanan sebanyak dua kali. Tidak puas dengan bacokan tersebut, pelaku langsung menggorok leher korban hingga putus.
Lalu pelaku pergi sambil menenteng kepala korban dan bagian tubuhnya di tinggal di tempat kejadian perkara.
Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Pauh AKP Darmawan membenarkan kejadian pembunuhan itu.
”Iya, memang ada, setelah mendapat laporan warga kita langsung menuju TKP yang jarak tempuhnya sekita lima jam,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Pauh AKP Darmawan, Minggu malam.
Lebih lanjut ia katakan, tiga jam setelah kejadian pelaku berhasil diamankan di desa tetangga yaitu Desa Seko Besar yang berjarak 10 km dari TKP.
”Pelaku ini disinyalir mengalami gangguan kejiwaan. Namun untuk memastikannya dalam waktu dekat akan kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa Jambi untuk dilakukan pengecekan kejiwaannya, “ ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
”Untuk Tahap awal kita akan periksa saksi-saksi terlebih dahulu, untuk tersangka kita masih mintai keterangan,” tandasnya
Pantauan Jambi Ekspres (grup METRO SIANTAR) dilapangan setelah kejadian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof DR HM Khatib Quzwain Sarolangun. Dan semalam juga mayatnya langsung dibawah ke Desa Taman Bandung.
Sementara itu, pengamat hukum Musri Nauli SH mengatakan, kejadian pembunuhan yang melibatkan keluarga ini bisa diminimalisir. Bila ada komunikasi yang baik dalam keluarga. “Dan agar kejadian ini tidak terulang lagi, bisa dilakukan dengan memberatkan hukuman pelaku,” tuturnya
http://www.metrosiantar.com/2015/02/17/178989/kepala-istri-ditebas-lalu-ditenteng-sambil-berjalan/

16 Februari 2015

opini musri nauli : Logika Berfikir Putusan Praperadilan



Diibaratkan pertandingan, pluit panjang sudah dibunyikan. Pemain sudah memberikan pandangannya baik yang suka maupun yang menggerutu. Hasil pertandingan sudah diketahui.

Namun pertandingan yang baik tetap memberikan inspirasi kepada seluruh pemain, penonton dan pengamat. Pertandingan yang dilakukan dengan tidak baik akan memberikan penilaian kepada wasit. Penonton akan menuduh wasit tidak mengerti tatacara pertandingan. Penonton protes dan akan memberikan “penilaian tersendiri” cara wasit memimpin pertandingan.

14 Februari 2015

opini musri nauli : CARA MEMBACA PUTUSAN PRAPERADILAN


Hiruk pikuk politik pengangkatan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) merembet ke dunia hukum. Penetapan tersangka korupsi oleh KPK kemudian mendorong keinginan BG untuk mempersoalkannya di Pengadilan. Mekanisme yang ditempuh adalah Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

10 Februari 2015

opini musri nauli : SESAT PIKIR HAM




Dalam tulisan yang disampaikan M. Farisi (Baca Farisi) dengna judul HAM Kebablasan Dunia Barat vs Islam memantik perhatian penulis. Dengan dua kata penting “HAM kebablasan” dan HAM kebablasan dunia Barat”. Dua kata itu kembali mempersoalkan “HAM kebablasan” dan HAM kebablasan dunia barat’.

05 Februari 2015

opini musri nauli : Polemik Praperadilan




Ketidakadilan yang menyentuh perasaan
tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat (Hodi inihi cras tibi)


Apabila kita lihat dari sejarah lahirnya praperadilan, maka praperadilan adalah mekanisme yang menilai pelaksanaan upaya paksa yang diberikan oleh aparatur penegak hukum tersebut. Atau dengan kata lain, praperadilan memeriksa upaya paksa telah sesuai dengan hukum.

03 Februari 2015

Masuk Kategori Hitam, Izin RSUD Raden Mattaher Jambi Dapat Dicabut Dan Pejabatnya Dipidanakan

Masuk Kategori Hitam, Izin RSUD Raden Mattaher Jambi Dapat Dicabut dan Pejabatnya Dipidanakan
KOTAJAMBI(SR28) - Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Radden Mattaher Jambi dalam kategori 'hitam' (terburuk) mengenai persoalan pencemaran lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup, hal ini mendapat tanggapan dari seorang Penggiat Lingkungan Hidup serta Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, Musri Nauli.

Musri mengatakan," Setiap aktivitas badan usaha yang dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat lainnya harus dipastikan dengan sertifikat 'Amdal/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan'.  Jika ternyata aktivitas dari rumah sakit itu bermasalah, maka bisa dicabut izinnya," jelas salah satu petinggi Walhi Jambi ini, melalui sambungan telepon, Selasa (03/02) siang.

Jadi, sambung penjelasan Musri, apabila sebuah badan usaha mengeluarkan limbah, maka harus mengembalikannya sesuai dengan fungsinya lagi, baik itu berupa air, warna, udara, dan sebagainya.

Kemudian, lebih dalam Musri menyebutkan, masyarakat dapat meminta ganti rugi atas kejadian tersebut. Misalnya, sebut beliau, rumah sakit telah membuang limbah ke sungai dan membuat sungai tercemar hingga menyebabkan masyarakat terkena gatal-gatal, maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab untuk memberikan pengobatan.
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, dirinya juga memaparkan, bahwa diatur tentang pemberian sanksi pidana penjara, denda, dan sebagainya, apabila memang terbukti terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang melakukan pencemaran linkungan tersebut.

Ketika ditanya pewarta apakah saran untuk pihak pemerintah tentang RSUD tersebut, pria penggiat lingkungan hidup ini menjawab," Segeralah cek pengolahan limbah di rumah sakit tersebut agar sesuai dengan aturan seharusnya. Kalau tidak, izin dari rumah sakit tersebut dapat dipersoalkan dan masyarakat bisa menggugat ke ranah hukum."

http://sr28jambinews.com/?/baca/19740/Masuk-Kategori-Hitam,-Izin-RSUD-Raden-Mattaher-Jambi-Dapat-Dicabut-dan-Pejabatnya-Dipidanakan.html#.VWXQeNxKXwI