30 Juni 2015

opini musri nauli : ISLAM NUSANTARA


Wacana Islam Nusantara memantik diskusi. Dalam term yang kukuh “mempersoalkan” Islam, argumentasinya cukup sederhana. Islam, Ya, islam. Tidak ada Islam nusantara.

Namun dalam wacana yang lain, Islam Nusantara lebih mengedepankan Islam dalam konteks Ke-Indonesiaan. Sebuah wacana untuk mengutamakan “suasana damai”, Khas Indonesia. Mengutamakan “tauhid” Ke-esa-an, Allah SWT. Namun menempatkan “ciri khas, budaya lokal sebagai padanan praktek sehari-hari. Atau dengan kata lain, Tauhid “ikrar” Syahadat Kepada Zat Tunggal namun “menempatkan” budaya lokal untuk memperkaya kebesaran islam. Dalam konteks ini, maka berbagai budaya yang “dianggap” mengagungkan kebesaran Islam merupakan bagian dari khas Islam di Indonesia.

23 Juni 2015

opini musri nauli : PERBEDAAN ADALAH RAHMAT

Sebagai sebuah gagasan, kita bisa saja berbeda pendapat dengan siapapun. Baik terhadap komunitas yang sama, komunitas yang berbeda ataupun dengan orang yang belum kita kenal sekalipun. Didalam perbedaan itulah, maka kita bisa meyakini argumentasi kita dan bisa memami argumentasi lawan sekalipun. Tidak ada yang benar. Tidak ada yang salah. Selama argumentasi itu bisa dijadikan dasar untuk bersikap, maka argumentasi berbedapun kita letakkan sebagai kekayaan sebuah tema yang kita didiskusikan.


Sekedar perbandingan, saya pernah berdiskusi terbuka mengenai tema bagaimana hokum acara pidana menerapkan kasus Soeharto tahun 2001. Saya menolak keras dengan alasan “sakit’ kemudian meminta agar kasus Soeharto “dihentikan’. Menurut KUHAP, sakit hanya “menunda”  bukan “menghentikan” sebuah kasus hokum. Sebuah esensi yang berbeda dengan “menunda” dengan “menghentikan” proses hokum kasus Soeharto. Walaupun kemudian keduanya tidak juga “bisa melanjutkan pemeriksaan hokum terhadap Soeharto”. KPK terakhir justru menerapkan hal yang sama ketika seorang Deputi Gubernur “Dinyatakan” sakit dan belum sama sekali diperiksa hingga ajal menjemputnya. Hukum kemudian menempatkan terhadap “sakit” maka pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan. Namun tidak bisa menghentikan perkara.

18 Juni 2015

opini musri nauli : MEMASTIKAN RUANG KELOLA MASYARAKAT DI TENGAH BERBAGAI KEBUNTUAN JALUR ADVOKASI

MEMASTIKAN RUANG KELOLA MASYARAKAT
DI TENGAH BERBAGAI KEBUNTUAN JALUR ADVOKASI



Akhir-akhir ini ketika negara seringkali absent, lalai bahkan abai, inisiatif berbagai kelompok perusahaan menghiasi berbagai pembicaraan.

16 Juni 2015

opini musri nauli : SESAT PIKIR KELAS MENENGAH


Dalam menghadiri sebuah pertemuan di kampus, saya tersentak ketika dengan entengnya pembicara “membicarakan kaum marginal” yang mendiami di sekitar sebuah perusahaan sawit dengan persepsi keliru. Kekeliruan yang disampaikan berangkat dari pemahaman yang parsial, terpotong-potong, sepenggal dan cenderung mendeskriditkan kaum marginal.

opini musri nauli : CAPRA BERCERITA UNTUK BANGKO



Akhir-akhir ini kita disuguhi berita memilukan. Dimulai dengan banjir yang menenggelamkan Desa-desa seperti Tiga Alur, Dusun Baru, Desa Bukit, Desa Perentak dan Desa Bungo Tanjung yang terletak di Kecamatan Pangkalan Jambi, Merangin. Diperkirakan setiap desa ada puluhan rumah terendam.

15 Juni 2015

opini musri nauli : CATATAN TERCECER MUNAS II PERADI


Usai sudah Munas II Peradi (Munas) di Pekanbaru, 12-14 Juni 2015. Kemenangan yang diraih oleh Fauzi Yusuf Hasibuan (FYH) memberikan pekerjaan panjang. Rekonsiliasi dan menguatkan organisasi PERADI ditengah ancaman perpecahan.

Dalam berbagai kesempatan dengan peserta Munas, saya mendengarkan diskusi yang hangat. Baik menjelang pemilihan maupun setelah pemilihan. Baik yang pesimis maupun yang optimis. Baik yang datang penuh harapan maupun yang datang karena membawa mandat dari Cabang (Baca DPC Peradi masig-masing).

14 Juni 2015

opini musri nauli : DIBALIK CERITA MUNAS PERADI


Usai sudah pemilihan Ketua Umum DPN Peradi di Pekanbaru, 12-13 Juni 2015. Munas Peradi diikuti 62 DPC Peradi dari 67 DPC Peradi. Dari 62 DPC Peradi dengan dengan utusan 501 suara. Munas Peradi kemudian menghasilkan penghitungan suara dengan perolehan Fauzi Yusuf Hasibuan 301 suara, Jamaslin purba 120 suara, Fredrich Yunadzi 38 suara.

Melengkapi cerita Munas Peradi setelah kemenangan Fauzi Yusuf Hasibuan tentu banyak cerita dibaliknya. Munas Peradi yang diadakan di Pekanbaru merupakan lanjutan Munas Peradi yang “sempat” digagalkan di Munas Makassar akhir Maret yang lalu.

12 Juni 2015

opini musri nauli : CARA MEMBACA KASUS DAHLAN ISKAN



Publik jagat politik gempar. Dahlan Iskan (DI) ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp 1,06 triliun. Ada semacam “penolakan” dari publik atas penetapan tersangka. Selain (DI) dikenal “bersih”, Dahlan Iskan sudah dikenal sebagai pebisnis tangguh. Dengan memiliki kelompok media terbesar, Jawa Post Group, majalah Globe Asia menempatkan DI sebagai orang ke 93 terkaya di Indonesia. Kekayaan DI ditaksir mencapai US$370 juta. Tokoh selevel Rhenaldi Kasali menyindir penetapan tersangka DI dan menuangkan didalam opini “Dahlan dan SOP”.

07 Juni 2015

opini musri nauli : MENAGIH JANJI KAPOLDA JAMBI



Beberapa waktu yang lalu, Kapolda Brigjen Pol Bambang Sudarisman digantikan oleh Brigjen Pol Drs Luthfi Lubihanto. Brigjen Pol Bambang Sudarisman kemudian menjadi Dalops Asops Polri. Sedangkan Brigjen Pol Drs Luthfi Lubihanto pernah bertugas di Jambi sebagai Irwasda Polda Jambi tahun 2011.

Pergantian Kapolda Jambi menimbulkan harapan segar setelah Kapolda sebelumnya mengisi jabatan sebagai Kapolda Jambi dengan berbagai peristiwa yang menarik perhatian masyarakat Jambi.

04 Juni 2015

opini musri nauli : Status Lingkungan Hidup di Jambi


Untuk mengukur status lingkungan  hidup di Jambi dilakukan dengan berbagai instrument. Instrumen pertama digunakan adalah merujuk kepada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup). Didalam mekanisme ini digunakan dengan istilah “daya dukung[1] dan daya tampung[2]” lingkungan hidup.

Mekanisme ini merupakan salah satu bentuk “Tindakan pengaman akibat pembangunan yang berdampak kepada lingkungna hidup” (safe guard). Didalam Pasal 7 ayat (2) UU Lingkungan Hidup menyatakan bahwa penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan (karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya,ekonomi, kelembagaan masyarakat dan hasil inventarisasi lingkungan hidup.