16 Juni 2015

opini musri nauli : SESAT PIKIR KELAS MENENGAH


Dalam menghadiri sebuah pertemuan di kampus, saya tersentak ketika dengan entengnya pembicara “membicarakan kaum marginal” yang mendiami di sekitar sebuah perusahaan sawit dengan persepsi keliru. Kekeliruan yang disampaikan berangkat dari pemahaman yang parsial, terpotong-potong, sepenggal dan cenderung mendeskriditkan kaum marginal.
Saya harus “mengingat dengan baik”, apakah pernyataan disampaikan merupakan kesalahan pembicaraan (slip of tone), kesalahan pemahaman, penguasaan informasi yang tidak utuh atau memang berangkat dari “sesat fikir”. Untuk memastikannya, saya harus mendengarkan dengan tekun setiap argumentasi yang disampaikan. Dan menggunakan kalimat yang sama berulang-ulang, saya kemudian berkesimpulan, pernyataan yang disampaikan harus diletakkan pada konteksnya.

Sebagai sebuah persepsi oleh kalangan kelas menengah, harus berangkat dari berbagai asumsi-asumsi yang telah dilakukan verifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Masih ingat dengan “berita heboh” status di Facebook yang “menghina” masyarakat Kerinci. Dengan lugas sang akun Facebook berdasarkan pengalaman hidupnya kemudian “menyamaratakan” masyarakat Kerinci dengan bahasa kasar. Pengalaman traumatik yang dialami kemudian menggeneralisir semua penduduk yang berasal di Kerinci.

Tentu saja sebagai pengalaman traumatik dan kisah hidupnya, kita tidak perlu berargumentasi kebenarannya. Namun ketika pengalaman traumatik kemudian “dijadikan” penilaian tentang masyarakat Kerinci harus kita tolak. Pandangan atau persepsi sang akun facebook tidak bisa dijadikan dasar ilmiah untuk menilai kepribadian orang kecil. Dalam metode ilmiah, cara ini sangatlah diharamkan.

Cara ini kemudian terjadi di kampus oleh sang pembicara. Pengalamannya menilai “masyarakat marginal” di sebuah perusahaan sawit kemudian “dengan enteng” melakukan penilaian dan mengambil kesimpulan dan membangun persepsi tentang “masyarakat marginal”.

Tentu saja, pengalaman sang pembicara berdasarkan persepsi tidak bisa melakukan penilaian tentang masyarakat marginal. Asumsi yang dibangun olehnya masih “sekedar tingkah laku (behavior)” yang tidak bisa dilakukan untuk mengambil hipotesis dan membangun kesimpulan.

Dalam metode penelitian, tingkah laku (behavior) merupakan gejala-gejala yang belum menggambarkan kondisi obyektif sebuah komunitas. Masih dilihat berbagai faktor dan indikator sebelum melakukan verifikasi. Cara ini selain menyesatkan juga tidak melambangkan kelas menengah yang terdidik yang berangkat dari verifikasi yang ilmiah.

Untuk memahami tentang “masyarakat marginal”, kita harus memahami konsep tentang masyarakat marginal.

Konsepsi “masyarakat marginal” bermula dengan paradigma “Semua orang yang dilahirkan di bumi ini mempunyai harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Semua orang mempunyai hak dasar sebagai manusia dengan tidak ada pengecualian seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Didalam konstitusi telah dinyatakan didalam Pasal 18 b ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Rumusan ini kemudian dipertegas didalam Pasal 28 I ayat (3) “ Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kalimat ini juga bisa kita temukan didalam UU No 39 tahun 1999 Tentang HAM.

Penjelasan konstitusi tentang “kesatuan masyarakat hukum adat” kemudian diterjemahkan oleh MK sebagai pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Bisa berupa Perda atau cukup dengan SK Kepala Daerah.

Konsep ini juga diadopsi didalam Konvensi ILO 169, 1989, definisi Masyarakat Adat adalah “masyarakat yang berdiam di negara-negara merdeka dimana kondisi sosial, kultural dan ekonominya membedakan mereka dari bagian-bagian masyarakat lain di negara tersebut dan statusnya diatur, baik seluruh maupun sebahagian oleh masyarakat adat dan tradisi masyarakat adat tersebut atau dengan hukum dan peraturan khusus.

Makna ”masyarakat hukum adat” kemudian tersebar di berbagai UU sektoral sumber daya alam. Sebagai contoh Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Kehutanan memberikan kriteria yang harus dipenuhi, antara lain (1). masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap), 2)ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya, (3) ada wilayah hukum adat yang jelas, (4) ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati, dan (5) masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Bahkan BPN sendiri merumuskan didalam Pasal 1 poin 3 Peraturan Menteri Agraria/Ka BPN no. 5 Tahun 1999 “masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Melihat konsepsi, konstitusi, berbagai peraturan perundang-undangan kemudian menempatkan ”masyarakat hukum adat” sebagai filosofi ”Semua orang yang dilahirkan di bumi ini mempunyai harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Semua orang mempunyai hak dasar sebagai manusia dengan tidak ada pengecualian seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Sehingga ”kekeliruan” menilai ”masyarakat hukum adat” berangkat dari persepsi yang tidak utuh melihat keberadaan ”masyarakat hukum adat”.

Saya kemudian mencoba untuk ”membongkar” dari kekeliruan” menilai dari ”masyarakat hukum adat”.

Analisis saya kemudian menempatkan bahwa ”kekeliruan” selain tidak mendapatkan informasi yang tidak utuh, juga berangkat dari konsepsi ”pola fikir” yang keliru.

Sebagai identitas kebudayaan, persepsi dibangun menggunakan kebudayaan modern. Masyarakat marginal kemudian diasosiasikan sebagai kaum ”terbelakang”, jauh dari modernitas, berpakaian kotor, ketinggalan dan berbagai persepsi negatif.

Sehingga ketika ”masyarakat marginal” kemudian menjadi modern, menguasai informasi dan teknologi maka tidak tepat lagi sebagai masyarakat marginal.

Saya harus geleng-geleng kepala untuk menerima penjelasan ini.

Sebagai identitas kebudayaan, memang masyarakat mempunyai peradaban yang berbeda dengan pola fikir kelas menengah. Namun ketika ”mengklasififkasikan” sebagai peradaban kita lebih unggul daripada peradaban ”masyarakat marginal” maka padanannya sangat tidak tepat.

Saya hendak memulai pembicaraan bagaimana cara mendapatkan pengetahuan yang didapatkan kelas menengah.

Sebagai kaum terdidik, scientific berangkat dari pola pemikiran ”rasional-logis”. Segala sesuatu tentang alam semesta, ilmu pengetahuan bisa diterangkan dengan pola fikir ”akal sehat dan masuk akal”. Prinsip ini kemudian diteruskan kepada setiap pembahasan ilmiah dari sebuah konsep.

Tapi tidak cukup dengan hanya itu. Alam masih terlalu misteri untuk dijangkau oleh ilmu pengetahuan. Masih banyak ilmu pengetahuan yang belum bisa menjangkau tentang alam semesta.

Ketika manusia belum mampu menjelaskan berdasarkan ilmu pengetahuan, maka sebenarnya itu bukanlah mitos, legenda, cerita dongeng, klenik ataupun bukan scientific. Oleh karena itu maka ilmu pengetahuan kemudian menempatkan ilmu pengetahuan sebagai kebenaran ”tentatif'. Kebenaran ”sementara” yang dianggap sebagai kebenaran sebelum adanya kebenaran yang lain.

Dahulu manusia ”berdebat” apakah Matahari yang mengelilingi bumi atau bumi yang mengelilingi matahari. Sebagian kaum ”hipokrit” menganggap bumi yang mengeliling matahari. Pemikiran ini berangkat dari ”penempatan manusia” sebagai ajaran ”manusialah yang menguasai dunia dan alam semesta'. Namun ketika Copernicus berhasil membalikkan dalil ini, maka ilmu pengetahuan membantu ”rasa ingin manusia” tentang matahari.

Maka menjadi tidak adil apabila peradaban berangkat pengetahuan barat kemudian menempatkan peradaban menjadi lebih unggul.

Bahkan seorang Fritjof Capra (Capra), seorang Filsuf dengan teropongnya justru menolak paradigma yang sering dipergunakan oleh ilmu pengetahuan barat yang berangkat dari Cartesian Mekanistis-reduksionistis. Capra harus membongkar literatur filsafat Timur untuk menjelaskan paradigma “organis-sistematis”. Alam semesta tidak lagi dipandang sebuah mesin raksasa yang kaku melainkan sebuah kehidupan. Satu bagian saling terkait dan menunjang dengan satu bagian yang lainnya. Dalam kajian yang lain sering juga disebut sebagai paradigma ekologi.

Lalu mengapa kelas menengah yang menganggap “peradaban yang dipelajari” dari ilmu pengetahuan barat kemudian menempatkan “masyarakat marginal” sebagai kaum terbelakang.

Padahal kalau mau saja sejenak “menggali” peradaban di masyarakat hukum adat, maka kita mendapatkan pengetahuan yang selama ini belum kita temukan jawaban oleh ilmu pengetahuan masyarakat barat.

Ilmu pengetahuan yang didapatkan oleh alam seperti “burung ramai terbang menandakan akan datangnya musim panas” dan memberikan tanda kepada petani untuk “turun kesawah”. Atau rumah model kayu hanya menggunakan “pasak” terbukti handal menghadapi gempa di Renah Kemumu tahun 2009.

Semua ilmu pengetahuan yang didapatkan oleh alam merupakan peradaban yang masih kukuh dipertahankan oleh masyarakat adat.

Masih banyak “pengetahuan” yang dikuasai oleh masyarakat adat yang harus kita gali untuk menjawab berbagai pertanyaan tentang alam. Dan ketika kita mendapatkan jawaban dari alam, maka kemudian kita tertunduk malu atas kebesaran peradaban yang berada di tengah masyarakat.