29 Januari 2019

opini musri nauli : Marga Maro Sebo





Membicarakan Marga Maro Sebo mengingatkan Marga Maro Sebo Ulu, Marga Maro Sebo Tengah dan Marga Maro Sebo Ilir.

28 Januari 2019

opini musri nauli : Marga Jambi Kecil



Membicarakan Jambi Kecil tidak dapat dipisahkan dari Candi Muara Jambi. Candi kebesaran Budha pada abad 6. Pusat peradaban Kerajaan Melayu Kuno. Agenda resmi Agama Budha yang dirayakan pada waisak setiap tahunnya.

25 Januari 2019

opini musri nauli : SENATOR JAMBI DI SENAYAN

 

Membicarakan anggota Senator di Senayan menimbulkan polemic yang belum berkeseduhan. Polemik berkaitan yang tidak “sebesar” anggota parlemen namun harus “berjuang sendiri” dan harus meraup suara berdasarkan rangking. Bahkan suara yang diraihnya melebihi “suara” Pilkada di Kabupaten/Kota Jambi.

24 Januari 2019

opini musri nauli : Petarung



Tidak mungkin mengalahkan musuh dengna satu jurus yang sama
(Pepatah Tiongkok)

Gegap gempita Politik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Polemik, kontroversial, gaduh bahkan hingga memaksa adrenalin public terpacu. Kisah, perjalanan, setiap perkataan hingga nasib yang berujung ke “proses hukum” bahkan dipenjara.

21 Januari 2019

opini musri nauli : MERABA ANGGOTA PARLEMEN MEWAKILI JAMBI


Akhir-akhir ini tidak dapat dipungkiri, berbagai spanduk, baliho, selebaran anggota parlemen menghiasi berbagai sudut-sudut Jambi. Entah di persimpangan, billboard ataupun berbagai tempat-tempat yang menarik perhatian public

opini musri nauli : Cara Membaca Kasus Abu Bakar Baasyir



Dunia hukum dihebohkan dengan “dibebaskannya” Abu Bakar Baasyir (ABB) dari penjara. Polemik kemudian menguatkan. Apakah “dibebaskannya AAB” berkaitan dengan politik atau cuma “urusan kemanusiaan”. Selain itu juga tema yang menarik adalah mekanisme terhadap bebasnya ABB dari penjara.

19 Januari 2019

Musri Nauli: Masyarakat Jangan Paranoid, Komunis Tak Perlu Ditakuti


JAMBI - Salah seorang aktivis dan pengamat hukum Jambi, Musri Nauli, meminta masyarakat tak perlu terlalu paranoid ataupun takut dengan komunis. Menurut dia, sebagai komunis akan sulit berkembang di Indonesia.


"Karena bangsa kita adalah bangsa beragama," katanya saat dihubungi metrojambi.com, Minggu (13/1).


"Jangan terlalu horor dengan istilah komunis. Yang perlu dikedepankan adalah kita tidak perlu takut dengan komunis," ucapnya lagi.


Sebenarnya, kata dia, di negara-negara yang mengklaim sebagai komunis, ciri khas komunis tidak begitu kentara lagi karena menyesuaikan perkembangan dunia saat ini.


"Seperti di China, Kuba, dan lainnya. Dalam perjalanannya tidak lagi," ucapnya.


"Narasi menakut-nakuti masyarakat ini sebenarnya sudah muncul sejak jaman Hitler dulu," katanya.


"Negara juga selayaknya jangan menakut-nakuti dan menjustifikasi seseorang dengan komunis," ujarnya melanjutkan.


Meski begitu, kata dia, komunis sebagai sebuah gerakan tentu tetap harus diwaspadai. Apalagi menyikapi sesuatu dengan cara-cara komunis.


"Yang perlu kita waspadai itu gerakan dengan cara-cara komunis, seperti pelemahan instrumen negara, pers, kekerasan terhadap ulama, hoaks. Itu kan cara-cara komunis,"

katanya.


Seperti diketahui, Minggu (13/1) sore di Kota Jambi mendadak heboh. Ini setelah ditemukan mainan anak-anak. Kehebohan itu dipicu oleh adanya lambang palu arit di plastik mainan itu. Dan polisi pun langsung menyita mainan  tersebut.


Oleh yang menemukan, lambang itu disebut sebagai lambang PKI, meskipun dari penelusuran metrojambi.com lebih mirip gambar bendera Uni Soviet sebelum bubar dulu.

17 Januari 2019

opini musri nauli : KEBENARAN FAKTUAL DAN KEBENARAN HAKIKI


 Peristiwa Pertama

“Li, kita sidang ?”, kata seniorku. Sidang di Pengadilan Jambi.
“Bang, saya sudah pesankan ke teman. Dia yang sidang. Aku ke Bangko”, kataku.
“Lha, kapan pula ke Bangko. Tadi di Pengadilan. Semua orang tau, tadi di Pengadilan”, kata seniorku tidak percaya.

14 Januari 2019

opini musri nauli : KOSONG




Memasuki dunia baru, dunia asing atau dunia yang sama sekali berbeda dengan alam pikiran sebelumnya, membuat pikiran harus “dikosongkan”. Pikiran yang mampu menampung alam pikiran baru, cara pandang baru bahkan dunia baru.

Pikiran dipengaruhi nilai-nilai yang diyakini, pendidikan, pekerjaan, sejarah hidup, pengalaman bahkan pergumulan pemikiran sebelumnya.

13 Januari 2019

opini musri nauli : CLASS ACTION ATAU LEGAL STANDING




Akhir-akhir ini tema Classa action mendominasi wacana public. Gugatan konsumen terhadap kebijakan Pemerintah.

Pemberitaan hanya menyebutkan class action. Yang unik, yang mengajukan gugatan adalah LSM. Secara sekilas tidak ada yang keliru. Namun apabila kita telaah lebih jauh, maka tema class action menarik untuk didiskusikan.

Pada prinsipnya, Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut (Pasal 1365 KUHPer).

Menurut J. H. Nieuwenhuis, tanggunggugat timbul karena adanya perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan merupakan penyebab (oorzaak) timbulnya Kerugian. Pelaku yang dinyatakan bersalah (schuld) harus bertanggungjawab. Marthalena Pohan menyebutkan “unstfout”.

Dengan demikian maka pihak yang harus membuktikan atau yang dibebani beban pembuktian adalah pihak yang berkepentingan di dalam suatu perkara, terutama penggugat yang mengemukakan dalil-dalil dalam penggugatannya (Pasal 1865 KUHPer). Dikenal asas Actori incumbit probation.

Lalu bagaimana apabila “yang dirugikannya” cukup banyak ?. Ribuan atau jutaan. Misalnya “akibat limbah” atau “akibat kebakaran”. Atau “seluruh konsumen” sebuah produk.

Maka menjadi tidak mungkin memobilisasi atau memberikan surat kuasa.

Berdasarkan asas Sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 130 HIR/154 Rbg dan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009), maka dibuka ruang untuk “gugatan kelompok”.

Masyarakat yang dirugikan (class member) kemudian mengelompok. Cukup “mewakili” untuk mengajukan gugatan (class representative). Dan kemudian mengajukan gugatan (class action).

Class action atau Class suit atau Representative action berasal dari bahasa Inggris, yakni gabungan kata “class” dan “action”.  Pengertian dari frasa  Class  adalah sekumpulan orang, benda, kualitas, atau kegiatan yang mempunya kesamaan sifat atau ciri, sedangkan pengertian  Action dalam istilah hukum  berarti tuntutan yang dapat diajukan ke pengadilan.

Di Indonesia class action menggunakan istilah “gugatan kelompok”. MA kemudian merumuskannya Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Ketentuan ini sudah diatur didalam berbagai UU diluar KUHPer. Seperti UU Konsumen, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Kehutanan.

Mahkamah Agung kemudian mengaturnya didalam Hukum Acara Perdata. Perma No. 1 Tahun 2002 mengatur detail tentang gugatan kelompok (class action).

Terhadap gugatan kelompok (class action) maka kemudian dirumuskan “terdapat kesamaan fakta (peristiwa), kesamaan dasar hukum dan kesamaan jenis tuntutan”.

Nah. Apabila asas Actori incumbit probation adalah asas dikenal dalam system Eropa continental (system hukum di Indonesia), maka class action berangkat dari system hukum Anglo Saxon.

Jadi “clas action” adalah mekanisme penyederhaan para pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Namun seluruh proses pembuktian tetap tunduk dengan pembuktian hukum acara Perdata.

Sedangkan Legal Standing berasal dari istilah Legal standing, Standing tu Sue, Ius Standi, Locus Standi dapat diartikan sebagai hak sekelompok orang atau organisasi untuk tampil di pengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan perdata (Civil Proceding). Hukum Indonesia kemudian mengenal “hak gugat organisasi”.

Legal standing mengenyampingkan prinsip “poit d’interested point d’action” sebagaimana dikenal didalam Sistem Hukum Eropa Kontinental.

Prinsip “poit d’interested point d’action” menyebutkan tiada gugatan tanpa kepentingan hukum”. Kepentingan hukum (legal interest) yang dimaksud di sini adalah merupakan kepentingan yang berkaitan dengan kepemilikan (propietary interest) atau kepentingan material berupa kerugian yang dialami secara langsung (injury in fact).  Dalam berbagai yurisprudensi disebutkan “adanya kepentingan tidak langsung” terhadap gugatan.

Berbagai UU kemudian mengatur tentang “hak gugat organisasi (legal standing)”.

Pada umumnya “organisasi” yang mengajukan gugatan seperti harus berbadan hukum atau yayasan, menyebutkan dengan tegas didalam Anggaran Dasar, melaksanaan kegiatannya dan kurun waktu tertentu dan mewakili kepentingan umum masyarakat.

Dengan demikian maka didalam “yang diminta (petitum)” maka tidak dikenal tuntutan ganti kerugian uang. Ganti rugi dapat dimungkinkan sepanjang atau terbatas pada ongkos atau biaya yang telah di keluarkan oleh organisasi tersebut.




Nah. Apabila asas Actori incumbit probation adalah asas dikenal dalam system Eropa continental (system hukum di Indonesia), maka class action berangkat dari system hukum Anglo Saxon. Sedangkan legal standing berangkat dari system hukum Anglo Saxon yang kemudian diatur didalam UU diluar KUHPer.

Dengan demikian maka apabila adanya “kepentingan langsung” dari yang dirugikan maka masyarakat dapat mengelompokkan diri untuk mengajukan gugatan (class action). Sedangkan apabila diajukan oleh lembaga terhadap kepentingan tidak langsung maka dikenal “legal standing (hak gugat organisasi).

Namun dalam praktek masih banyak ditemukan kerancuan didalam merumuskan gugatan menggunakan mekanisme class action atau menggunakan legal standing.

Putusan Pengadilan Negeri Negeri Surakarta, Pengadilan Negeri Barabai, Pengadilan Negeri Kepanjen dan Pengadilan Negeri Malang pernah memutuskan “kekeliruan” lembaga yang mengajukan gugatan mekanisme Legal standing namun hanya mewakili kepentingan sebagian orang atau satu orang saja.

Selain itu Putusan Pengadilan Negeri Malang menegaskan “lembaga yang mengajukan” tidak dapat diterima disebabkan, adanya kepentingan satu orang. Sehingga lebih tepat bertindak sebagai advokat.

Kekeliruan menggunakan mekanisme atau istilah yang rancu selain akan menimbulkan kebingungan ditengah masyarakat juga mengakibatkan kerugian didalam persidangan. Selain juga gugatan yang diajukan dinyatakan “tidak dapat diterima”. 

Dimuat di harian Jambi Independent, 17 Januari 2019