29 Januari 2019

opini musri nauli : Marga Maro Sebo





Membicarakan Marga Maro Sebo mengingatkan Marga Maro Sebo Ulu, Marga Maro Sebo Tengah dan Marga Maro Sebo Ilir.



Marga Maro Sebo Ulu berpusat di Sungai Rengas[1]. Marga Maro Sebo Tengah berpusat di Muara Tembesi[2]. Sedangkan Marga Maro Sebo Ilir berpusat di Terusan[3].

Maro artinya adalah maju. Sedangkan Sebo adalah cepat. Jadi Maro Sebo adalah Maju cepat atau bergerak cepat[4].

Marga Maro Sebo berbatasan dengan Marga Dendang/Sabak, Marga Jebus, Marga Kumpeh Ulu dan Marga Jambi Kecil.

Di Marga Jebus dikenal istilah “ulu rukam”. Istilah “ulu rukam” dikenal di Desa Rukam. “Ulu rukam” ditandai dengan kisah “anjak” batas antara Marga Jebus dengan Marga Maro Sebo. Ulu rukam ditandai batas alam yang dikenal “jejawi berbaris dan tali gawe[5].

Marga Maro Sebo terdiri dari Dusun Taman Raja, Dusun Muara Jambi, Dusun Kemingking Dalam, Dusjn Talang Duku, Dusun Kemingking Luar, Dusun Tebat Putus, Dusun Sekumbung, Dusun Kunangan.

Sedangkan istilah digunakan didalam kerajaan Jambi adalah “Muaro Seboh”.

Didalam Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi disebutkan “Adapun pampas bangun Perisai Keratuan dan Perisai Raja Sari ialah Jebus. Dan Peria Permas Pejajaran ialah Pemayung Satu rupa Pampas bangunnya yang telah ditetapkan Seri Paduka Yang Mulia Duli Sultan Abdul Jalil bi Sultan Abd Kahar. Dan Jika dilukai orang yang tiga kampa itu. Pampasnya emas sekati lima. Artinya sekali lima tahil”. Pasal ini dikenal pasal yang ketiga puluh dua.

Sekati dikonversi menjadi 16 tahil emas. Setahil  38,5 gram emas[6]..

Istilah “Sekati” dan tahil dikenal di Marga Kembang Paseban[7]. Selain itu istilah “tahil” dikenal juga di Marga Sungai Tenang[8]. Seperti di Desa Tanjung Benuang.

Didalam Pasal keempat puluh disebutkan “Orang dusun dengan Talang duku dan Teluk Jambu dan Pasir Panjang dan Pematang Jering semuanya itu asal datangnya dari Palembang. Orang isi rumah Ratu Ibu [9].

Marga Maro Sebo bersama-sama dengan Marga Jambi Kecil kemudian menjadi Kecamatan Maro Sebo. Kecamatan Maro Sebo mengalami pemekaran menjadi Kecamatan Maro Sebo dan Kecamatan Sekernan. Kecamatan Maro Sebo kemudian menjadi Kecamatan Maro Sebo dan Kecamatan Taman Raja.

Kecamatan Taman Raja terdiri dari Desa Kemingking Dalam, Desa Kemingking Luar, Desa Kunangan, Desa Manis Mato, Desa Mudo, Desa Rukam, Desa Sekumbung, Desa Talang Duku, Desa Tebat patah dan Desa Teluk Jambi.

Dengan demikian maka Desa-desa yang termasuk kedalam Kecamatan Taman raja adalah Dusun yang termasuk kedalam Marga Maro Sebo.

Sedangkan Desa-desa yang termasuk kedalam Kecamatan Maro Sebo adalah Dusun yang termasuk kedalam Marga Jambi Kecil.

Sehingga lebih tepat, Kecamatan Taman Raja adalah Kecamatan Maro Sebo. Sedangkan Kecamatan Maro Sebo lebih tepat adalah Kecamatan Jambi Kecil. 

Baca : istilah Marga di Jambi 

Dimuat di www.jamberita.com, 29 Januari 2019

https://jamberita.com/read/2019/01/29/5947280/marga-maro-sebo-



            [1] Desa Kembang Seri, Batanghari, 23 Februari 2015
            [2] Hasan Basri, Desa Pelayangan, Muara Tembesi, 10 Agustus 2018
            [3] Desa Terusan, 28 Agustus 2018
            [4] Muktar, Tokoh Adat Kabupaten Muara Jambi, 27 Januari 2019
            [5] Desa Jebus, 2 Maret 2016
            [6] Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk, Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, Depdikbud, Jakarta, 1991, Hal. 197.
            [7] Hasan Ismail dan H. Ahmad, Ketua Lembaga Adat Kecamatan Mersam dan tokoh adat Kecamatan Mersam, Batanghari, Mersam, 11 Agustus 2018.
[8] Uli Kozok, Kitab  Undang-undang Tanjung Tanah – Naskah Melayu yang Tertua, Penerbit Yayasan Obor, Jakarta, 2006 , Hal. 10
            [9] Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk, Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, Depdikbud, Jakarta, 1991, Hal. 102.