Membicarakan
Marga Maro Sebo mengingatkan Marga Maro Sebo Ulu, Marga Maro Sebo Tengah dan Marga
Maro Sebo Ilir.
Marga
Maro Sebo Ulu berpusat di Sungai Rengas[1].
Marga Maro Sebo Tengah berpusat di Muara Tembesi[2].
Sedangkan Marga Maro Sebo Ilir berpusat di Terusan[3].
Maro
artinya adalah maju. Sedangkan Sebo adalah cepat. Jadi Maro Sebo adalah Maju
cepat atau bergerak cepat[4].
Marga
Maro Sebo berbatasan dengan Marga Dendang/Sabak, Marga Jebus, Marga Kumpeh Ulu
dan Marga Jambi Kecil.
Di
Marga Jebus dikenal istilah “ulu rukam”. Istilah “ulu rukam” dikenal di Desa Rukam. “Ulu rukam” ditandai dengan kisah “anjak” batas antara Marga Jebus dengan Marga Maro Sebo. Ulu rukam ditandai batas alam yang
dikenal “jejawi berbaris dan tali gawe”[5].
Marga
Maro Sebo terdiri dari Dusun Taman Raja, Dusun Muara Jambi, Dusun Kemingking
Dalam, Dusjn Talang Duku, Dusun Kemingking Luar, Dusun Tebat Putus, Dusun
Sekumbung, Dusun Kunangan.
Sedangkan istilah digunakan didalam
kerajaan Jambi adalah “Muaro Seboh”.
Didalam Undang-undang Piagam dan
Kisah Negeri Jambi disebutkan “Adapun
pampas bangun Perisai Keratuan dan Perisai Raja Sari ialah Jebus. Dan Peria
Permas Pejajaran ialah Pemayung Satu rupa Pampas bangunnya yang telah
ditetapkan Seri Paduka Yang Mulia Duli Sultan Abdul Jalil bi Sultan Abd Kahar.
Dan Jika dilukai orang yang tiga kampa itu. Pampasnya emas sekati lima. Artinya
sekali lima tahil”. Pasal ini
dikenal pasal yang ketiga puluh dua.
Sekati dikonversi menjadi 16 tahil emas. Setahil 38,5 gram emas[6]..
Istilah
“Sekati” dan tahil dikenal di Marga Kembang Paseban[7].
Selain itu istilah “tahil” dikenal juga di Marga Sungai Tenang[8]. Seperti di Desa Tanjung Benuang.
Didalam
Pasal keempat puluh disebutkan “Orang
dusun dengan Talang duku dan Teluk Jambu dan Pasir Panjang dan Pematang Jering
semuanya itu asal datangnya dari Palembang. Orang isi rumah Ratu Ibu” [9].
Marga
Maro Sebo bersama-sama dengan Marga Jambi Kecil kemudian menjadi Kecamatan Maro
Sebo. Kecamatan Maro Sebo mengalami pemekaran menjadi Kecamatan Maro Sebo dan
Kecamatan Sekernan. Kecamatan Maro Sebo kemudian menjadi Kecamatan Maro Sebo
dan Kecamatan Taman Raja.
Kecamatan
Taman Raja terdiri dari Desa Kemingking Dalam, Desa Kemingking Luar, Desa
Kunangan, Desa Manis Mato, Desa Mudo, Desa Rukam, Desa Sekumbung, Desa Talang
Duku, Desa Tebat patah dan Desa Teluk Jambi.
Dengan
demikian maka Desa-desa yang termasuk kedalam Kecamatan Taman raja adalah Dusun
yang termasuk kedalam Marga Maro Sebo.
Sedangkan
Desa-desa yang termasuk kedalam Kecamatan Maro Sebo adalah Dusun yang termasuk
kedalam Marga Jambi Kecil.
Sehingga
lebih tepat, Kecamatan Taman Raja adalah Kecamatan Maro Sebo. Sedangkan
Kecamatan Maro Sebo lebih tepat adalah Kecamatan Jambi Kecil.
Baca : istilah Marga di Jambi
Dimuat di www.jamberita.com, 29 Januari 2019
https://jamberita.com/read/2019/01/29/5947280/marga-maro-sebo-
Baca : istilah Marga di Jambi
Dimuat di www.jamberita.com, 29 Januari 2019
https://jamberita.com/read/2019/01/29/5947280/marga-maro-sebo-
[8] Uli Kozok, Kitab Undang-undang Tanjung Tanah – Naskah Melayu
yang Tertua, Penerbit Yayasan Obor, Jakarta, 2006 , Hal. 10