21 Januari 2019

opini musri nauli : Cara Membaca Kasus Abu Bakar Baasyir



Dunia hukum dihebohkan dengan “dibebaskannya” Abu Bakar Baasyir (ABB) dari penjara. Polemik kemudian menguatkan. Apakah “dibebaskannya AAB” berkaitan dengan politik atau cuma “urusan kemanusiaan”. Selain itu juga tema yang menarik adalah mekanisme terhadap bebasnya ABB dari penjara.


Dalam diskusi group WA, para advokat muda di Jambi secara serius membahasnya. Baik menggunakan pendekatan politik, pendekatan hukum dan pendekatan kemanusiaan. Ranah pendekatan politik tidak dapat dilepaskan dari “suasana menjelang pilpres” atau suasana di Kota Solo.

Namun dalam diskusi lebih intensif, pendekatan politik “untuk sementara” diabaikan. Selain sebagai praktisi hukum, pendekatan hukum lebih menarik untuk didiskusikan. Sekaligus untuk “menguji” pengetahuan dasar didalam melihat relasi hukum Negara dalam implementasikan yang dilakukan oleh Jokowi.

Membaca ABB tidak dapat dilepaskan dari kewenangan Presiden “sebagai kepala Negara”. Secara prinsip, Presiden mempunyai hak untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi (Pasal 14 UUD 1945).

Amandemen UUD kemudian mempertegas “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (amandemen Pertama). Selain itu “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat”.

Dalam kamus hukum, Pada prinsipnya, amnesti Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.

Abolisi “Penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Atau “hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Rehabilitasi “Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. Atau “hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung




Mengenai amnesti dan Abolisi telah diatur didalam UU No. 11 Tahun 1954 menyebutkan “bahwa presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan menteri kehakiman.

Sedangkan grasi telah diatur didalam UU No. 2 Tahun 2002 dan UU No. 5 Tahun 2010.

Sebagaimana diketahui, ABB divonis 15 tahun penjara pada tahun 2011. Putusan ini kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Menilik “hak Presiden”, maka “rehabilitasi” dan abolisi” tidak tepat diterapkan dalam kasus ini. Selain sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, negara sama sekali tidak “menghapuskan” tuntutan” maupun menghapuskan nama baik” dari ABB. Proses hukum yang telah dijalani sudah tepat. Sehingga Presiden menghormati proses yang sudah dijalani.

Sedangkan apabila secara sekilas, maka ABB dapat “habis masa tahanan” hingga akhir 2026. Namun ada perumpamaan yang menarik untuk didiskusikan. Apabila mengikuti “hak remisi” maka ABB cukup menjalani 13 tahun 5 bulan. Atau “grasi” dapat diberikan setelah menjalani 2/3 dari 13 tahun 5 bulan. Demikian maka cukup sudah menjalani 9 tahun. Sehingga ABB memang dapat keluar dari tahanan setelah menjalani pidana penjara. Sehingga tidak diperlukan dari pertimbangan Presiden.

Namun argumentasi ini mudah dipatahkan dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.. Korupsi dan Teroris Tidak dapet Remisi Kecuali JC.

Selain itu mekanisme Grasi diajukan berdasarkan prinsip “pengampunan”. Sehingga “persyaratan” mengakui kesalahan merupakan prinsip dipertimbangkan untuk diterapkan mekanisme “grasi”.

Sebagaimana sering diwartakan di media massa, ABB sama sekali tidka mengakui perbuatannya. Sehingga mekanisme “Grasi” tidak tepat untuk membebaskan ABB.

Mekanisme terakhir adalah amnesti. Amnesti lebih sering disebutkan sebagai “pengampunan hukuman”. Pengampunan lebih tepat dikategorikan “sebagai ampunan” tanpa mengotak-atik kesalahan yang dilakukan, atau masa tahanan yang sudah dijalani.

Atau dengan kata lain, negara sama sekali tidak membenarkan segala perbuatan yang sudah dilakukan. Namun Presiden dengan mengutamakan kemanusiaan kemudian dapat “mencabut” akibat pemidanaan kepada seseorang.

Dengan demikian, maka “polemic” amnesti lebih tepat digunakan Presiden sebagai Kepala Negara. Mekanisme ini tepat dilakukan tanpa harus “mengganggu pandangan” negara yang tetap tegas anti terorisme. Pendekatan ini semata-mata berangkat dari “urusan Kemanusiaan”. Prinsip hukum yang menempatkan “manusia” sebagai tujuan hukum diciptakan.

Dimuat di www.jamberita.com, 21 Januari 2019

https://jamberita.com/read/2019/01/21/5947127/cara-membaca-kasus-abu-bakar-baasyir--%C2%A0--%C2%A0/