Membicarakan
anggota Senator di Senayan menimbulkan polemic yang belum berkeseduhan. Polemik
berkaitan yang tidak “sebesar” anggota parlemen namun harus “berjuang sendiri”
dan harus meraup suara berdasarkan rangking. Bahkan suara yang diraihnya
melebihi “suara” Pilkada di Kabupaten/Kota Jambi.
Didalam
konstitusi yang telah diamandemen, wewenang DPD-RI diantaranya : (1) Mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat daerah, (2) Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang
APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama, (3) Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta
menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Bandingkan dengan hak DPR-RI seperti
(1) Membentuk UU yang dibahas dengan
presiden untuk mendapat persetujuan bersama, (2) Membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU. (3) Menerima dan
membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
menginstruksikannya dalam pembahasan. (4) Menetapkan APBN
bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD, (5) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,
serta kebijakan pemerintah. (6) Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK. (7) Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. (8) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi rakyat.
Begitu
sedikitnya wewenang DPD-RI dibandingkan dengan DPR-RI namun berbanding terbalik
dengan suara yang harus diraihnya. Dengan sistem rangking hanya 4 besar maka
anggota Senat Jambi harus meraih suara yang signifikan.
Pada 2009,
anggota senator yang diikuti 56 orang berhasil diraih oleh Elviana, M. Syukur,
Juniwati dan Hasbi Ansori. Masing-masing meraih suara 126.736, 90.762 suara, 74.427
suara dan 58.497 suara.
Sedangkan
anggota parlemen yang terpilih adalah Ratu Munawarah (PAN), Muradi (Partai
Hanura), Bakri (PAN), Selina Gita (Partai Golkar), Irsal Yunus (PDIP, Indrawati
Sukandis (Partai Demokrati), Sofyan Ali (Partai Demokrat).
Namun
suara justru tertinggi diraih oleh Ratu Munawarah (157.651 suara). Bahkan Suara
Ratu Munawarah berhasil menyumbangkan 2 kursi dengan membawa Bakri (PAN). Ratu
Munawarah kemudian berhenti dan digantikan oleh Chairul Naim.
Sedangkan
tahun 2014, anggota senator Jambi harus meraih 235.943 (M. Syukur), 127.376 (Azizah
Uteng), 94.841 (Juniwati Maschun), 93.605 (Abu Bakar).
Padahal
anggota parlemen seperti Saniatul Lativa (Partai Golkar) cukup meraih 87.911, Ihsan
Yunus (PDIP) meraih 61.648, Zulfikar Ahmad (Partai Demokrat) meraih 53,556,
Sutan Aidil Hendra (Partai Gerindra) meraih 59,261, Bakri (PAN) 79.605,
Handayani (PKB) 47.479, Elviana (PPP) cukup meraih 42.535.
Artinya
untuk menduduki anggota senator Jambi, rangking paling bawah sekalipun,
suaranya (Abu Bakar) diatas anggota parlemen yang meraih suara tertinggi (Saniaturl
Lativa) di periode yang sama.
Namun
berbanding terbalik dengan partisipasi public dengna memilih anggota parlemen,
justru tingkat partisipasi pemilihan anggota senator justru menunjukkan angka
yang mengkhawatirkan.
Dengan
suara sah tahun 2014 sejumlah 1.565.791 suara, 396.863 dinyatakan tidak sah (25.34%)
Bandingkan
dengan tingkat partisipasi untuk pemilihan anggota parlemen ke senayan tahun
2014 yang hanya menghasilkan suara tidak sah mencapai 270.696. Walaupun tetap
lebih tinggi daripada anggota parlemen Provinsi mencapai 211.892.
Suara
tidak sah untuk pemilihan anggota parlemen Kab/Kota hanya 95.601 suara.
Membaca
angka-angka maka pemilihan anggota senator justru menghasilkan suara tidak sah
tertinggi. Pemilihan anggota parlemen Kab/Kota justru aktif.
Memang
nasib anggota senator. Selain suara yang diraih harus besar justru tingkat
partisipasi public menghasilkan suara tidak sah mencapai hampir 400 ribuan.
Advokat. Tinggal di Jambi