05 Februari 2021

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Pidana (8)

 



Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, Hakim bersifat pasif, maka didalam Hukum Acara pidana dikenal asas Pemeriksaan oleh hakim harus langsung dan lisan. 


Asas ini menghendaki pemeriksaan dilakukan secara langsung dan lisan dimaknai, terdakwa harus datang sendiri. Dan tidak boleh diwakili. 

opini musri nauli : Milad HMI


Mau kepal tangan kiri atau mau kepal tangan kanan, itu cuma masalah nyaman untuk angkat tangan.. Jangan nian dipikirkan itu ideologi.. 


Kebetulan juga saya termasuk orang kidal. Hanya menulis yang menggunakan tangan kiri. Itupun dipaksa waktu sekolah SD. 


Kami dibesarkan didalam himpunan. Organisasi yang melahirkanku. Kebebasan berfikir merdeka. 


Di Pilgub Jambi 2020, kami tidak berseberangan jalan. 

Tapi memilih untuk memisahkan diri. Untuk menjadi pemimpin genderang mengikuti  Pilgub Jambi. 


Terima kasih atas dukungan kawan2 semuanya. 

Pilgub Jambi berlalu dengan adem, nyaman, tertib. 


04 Februari 2021

opini musri nauli : Mata uang

 



Beberapa hari yang lalu, Indonesia digemparkan dengan transaksi di Pasar Muamalah, Depok, Jabar yang menggunakan Dinar dan Dirham. 


Modus dilakukan pelaku dengan cara membeli dinar dan dirham. Kemudian dinar dan dirham digunakan didalam transaksi di Pasar Muamalah, Depok. Satu dinar ditaksir Rp 4 juta. Sedangkan satu dirham diukur dengan Rp 73 ribu. 

opini musri nauli : Hak Cipta, Hak Publikasi dan Auto plagiasi

 



Akhir-akhir ini, publik Indonesia dihebohkan peristiwa auto plagiasi terhadap pimpinan kampus bergengsi di Indonesia. 


Secara sekilas dikabarkan, sang intelektual yang mengirimkan satu karya ilmiah ke beberapa jurnal. Cara inilah yang kemudian dikenal sebagai “self plagiasi” atau “auto plagiasi”. 

03 Februari 2021

opini musri nauli : Mengenal Dr. Heru Widodo


Sebelum memulai persidangan, ditahap mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, Al Haris , Gubernur terpilih – Pilihan rakyat, pernah berkelakar di rumah makan “Abu Nawas”. Rumah makan khas Arab, kari kambing dan nasi minyak di Kawasan menteng. 


“bang, sebelum kita mulai diskusi, kita makan dulu. Nah. Mengapo kami memilih rumah makan Abu Nawas. Karena dia cerdik”, kata Al Haris. 


Sayapun kemudian tertawa. Cara jitu Al Haris memilih Dr. Heru Widodo adalah salah satu kecerdikan Al Haris untuk memasuki persidangan. HW adalah advokat dari Dr. Heru Widodo Law firm (HWL). 

opini musri nauli : Magang

 


Beberapa waktu yang lalu, terlihat seruan dari DPC Peradi Jambi. Adanya kerjasama DPC Peradi Jambi dan Fakultas Syariah UIN STS Jambi untuk penempatan magang mahasiswa. Terutama mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan) dan ditempatkan di Kantor-kantor Advokat. Advokat yang tergabung di DPC Peradi Jambi. 


Secara spontan saya kemudian menyampaikan kepada pengurus DPC Peradi Jambi. Agar dapat ditempatkan 2 orang mahasiswa. Sambutan kemudian berbalas. 


Teman-teman pengurus DPC Peradi Jambi kemudian mengundang rapat senin tanggal 1 Februari 2020. 

opini musri nauli : Hukum Acara Pidana (7)

 


Setelah surat dakwaan dibacakan, maka kesempatan diberikan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menanggapinya. 


Didalam KUHAP, materi terhadap surat dakwaan hanya berkaitan dengan pendekatan formal dan materil. 

01 Februari 2021

berita : Jawaban tim Hukum Al haris-Sani di MK

 


Setelah KPU memberikan jawabannya, tim hukum Al Haris-Sani memberikan jawaban di sidang MK. 


Berbagai laporan yang disampaikan oleh pemohon tidak dapat membuktikan di Bawaslu. Bahkan beberapa laporan yang ternyata tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat diproses lebih lanjut. 

Berita : Jawaban KPU Provinsi Jambi disidang MK.

 

Setelah sebelumnya, pihak pemohon membacakan permohonan di MK, maka termohon dalam hal ini KPU Provinsi Jambi kemudian menangkis permohonan dari pihak pemohon. 

opini musri nauli : Hukum Acara Pidana (6)

 




Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dijelaskan tahap-tahap sidang pengadilan Pidana. 


Pada sidang perdana, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka.