01 Februari 2021

Berita : Jawaban KPU Provinsi Jambi disidang MK.

 

Setelah sebelumnya, pihak pemohon membacakan permohonan di MK, maka termohon dalam hal ini KPU Provinsi Jambi kemudian menangkis permohonan dari pihak pemohon. 


Jawaban dari KPU cukup lantang dan tegas. Misalnya KPU menjelaskan data-data yang menjadi bukti untuk menyebutkan adanya dugaan pelanggaran KPU adalah data-data yang tidak didapatkan dari proses hukum yang benar. 


KPU menjelaskan terhadap pemohon yang menyebutkan adanya data-data kependudukan yang dikenal sebagai “by name by address adalah tidak sah. Pihak pemohon tidak berwenang mempunyai akses kependudukan. Sehingga mendapatkan bukti-bukti yang tidak didasarkan kepada ketentuan hukum maka pemohon dinyatakan tidak berwenang untuk membicarakan “by name by address”. 


Selain itu terhadap proses Pilgub Jambi dihadiri secara terbuka, dihadiri para pihak, pihak berwenang. Sehingga apabila adanya “kekeliruan” mengenai adanya orang yang memilih tanpa KTP harus disampaikan setiap tahapan dari Pilgub Jambi 2020. 


Namun hingga selesainya Pilkada, Pihak pemohon sama sekali tidak pernah menyampaikan keberatannya. Sehingga alasan yang disampaikan oleh pemohon adalah tidak berdasarkan hukum. 


Sidang masih berlangsung.