03 Februari 2021

opini musri nauli : Magang

 


Beberapa waktu yang lalu, terlihat seruan dari DPC Peradi Jambi. Adanya kerjasama DPC Peradi Jambi dan Fakultas Syariah UIN STS Jambi untuk penempatan magang mahasiswa. Terutama mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan) dan ditempatkan di Kantor-kantor Advokat. Advokat yang tergabung di DPC Peradi Jambi. 


Secara spontan saya kemudian menyampaikan kepada pengurus DPC Peradi Jambi. Agar dapat ditempatkan 2 orang mahasiswa. Sambutan kemudian berbalas. 


Teman-teman pengurus DPC Peradi Jambi kemudian mengundang rapat senin tanggal 1 Februari 2020. 


Seruan di WA Group DPC Peradi Jambi disampaikan minggu kemarin. 


Setelah rehat sejenak setelah perjalanan darat dari Jakarta, senin pagi saya kemudian bergegas ke sekretariat DPC Peradi Jambi. Mengikuti prosesi penyerahan magang mahasiswa PKL UIN STS Jambi. 


Selesai prosesi acara, diluar ruangan kemudian adik-adik mahasiswa kemudian bersedia bergabung untuk magang di kantor. 


Semula 2 orang Malah kemudian menjadi 5 orang. Mereka spontan langsung bergabung dan menyatakan kesediaannya untuk magang di kantor. 


Setelah makan Siang, kemudian adik-adik mahasiswa kemudian berkumpul di kantor. 


Terutama berkaitan dengan persiapan dan Aturan main (tata tertib) di kantor. 


Secara sekilas saya sampaikan terutama materi-materi dasar sebagai pondasi untuk melihat sebuah perkara ataupun kasus. 


Dimulai dari subyek Hukum, sistem hukum, Pengadilan dan peradilan, nilai-asas-prinsip-norma dan filsafat hukum. 


Pondasi ini Penting. Disebutkan sebagai pondasi Karena materi-materi Dasar sebagai sarjana hukum mutlak harus dikuasai. 


Dalam praktek peradilan bahkan didalam diskusi-diskusi hukum terutama yang sering dimuat di televisi, Masih banyak kekeliruan dari sarjana hukum yang sering terjebak dengan pondasi ini. 


Perdebatan menjadi tidak bermutu. Dan sejak tahun 2014, saya sudah menghentikan untuk menonton debat hukum di televisi. 


Selain tidak mendidik, pondasi yang menjadi pedoman sebagai sarjana hukum sering kali tidak tepat. Bahkan nyaris dikatakan “ngawur”. 


Perdebatan hukum yang sering dimuat di televisi membuat saya menjadi “Bego”. Dan pilihan tidak menonton tema hukum di televisi juga sebagai bentuk saya menjaga “pikiran sehat”. Terutama tema hukum. 


Selain materi-materi Dasar yang harus dikuasai juga berbagai aturan main berkaitan dengan magang. 


Walaupun saya lebih suka sytle santai, namun apabila mengikuti persidangan diharapkan dapat menggunakan celana dasar (untuk cowok). Sedangkan untuk cewek diharapkan cukup pakai blazer. 


Pakaian juga menentukan bagaimana menghormati lembaga peradilan. Dengan berpakaian rapi diharapkan lembaga peradilan dihormati oleh mahasiswa yang magang. 


Sedangkan mengenai almater disepakati tidak perlu digunakan. Alasan praktis - misalnya akan kepanasan, juga dapat membedakan dengan mahasiswa yang magang di Pengadilan. 


Selain itu berbagai fasilitas dikantor dapat digunakan. Misalnya dapat menggunakan wifi kantor, bisa membuat kopi sendiri. Bahkan disepakati kemudian makan siang di kantor. 


Tentu saja Masih banyak kekurangan. Baik fasilitasi maupun materi yang disampaikan. 


Namun menumbuhkan sarjana hukum yang kritis dengan menguasai materi hukum adalah investasi sosial. Diharapkan akan lahir generasi muda yang berbicara dengan Dasar hukum yang kuat. 


Dan tidak terjebak dengan perdebatan warung kopi yang miskin ide.