Beberapa hari yang lalu, Indonesia digemparkan dengan transaksi di Pasar Muamalah, Depok, Jabar yang menggunakan Dinar dan Dirham.
Modus dilakukan pelaku dengan cara membeli dinar dan dirham. Kemudian dinar dan dirham digunakan didalam transaksi di Pasar Muamalah, Depok. Satu dinar ditaksir Rp 4 juta. Sedangkan satu dirham diukur dengan Rp 73 ribu.
Secara sekilas, para pelaku berkeinginan transaksi menggunakan dinar dan dirham untuk komunitas masyarakat yang mau berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman nabi.
Dalam transaksi, dinar dikenal sebagai koin yang terbuat dari emas. Sedangkan dirham adalah koin yang terbuat dari perak. Keduanya bukanlah mata uang. Hanya dikenal sebagai taksiran dari barang yang menjadi transaksi.
Menurut regulasi, koin dirham dan dinar dibenarkan untuk pembayaran zakat, mahar ataupun investasi.
Namun menurut ketentuan Pasal 23 B UUD 1945 dan pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011, mata uang resmi Indonesia adalah rupiah.
Pasal 23 B UUD 1945 menyebutkan “Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU”. Sedangkan pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 menjelaskan lebih rinci. “Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia”.
Dengan demikian maka Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah. Dan seluruh transaksi harus menggunakan rupiah.
Dengan demikian maka terhadap orang yang melakukan transaksi diluar mata uang resmi Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pasal 33 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 menyebutkan “setiap orang yang tidak menggunakan rupiah didalam setiap transaksi atau transaksi keuangan lainnya maka dapat dikenakan tindak pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
UU No. 7 Tahun 2011 tidak semata-mata berkaitan dengan transaksi menggunakan mata uang resmi Indonesia. Tapi juga mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan ataupun kejahatan mata uang. Sehingga berbagai kejahatan didalam UU No. 7 Tahun 2011 juga masih terdapat didalam berbagai pasal didalam KUHP.
Selain proses hukum yang diterapkan para pelaku, berbagai pihak agar segera turun tangan menyikapinya. Selain memberikan edukasi ditengah masyarakat agar tertib menggunakan mata uang resmi Indonesia, juga memberikan pemahaman tentang penerapan mata uang resmi Indonesia. Selain juga memberikan pemahaman yang utuh terhadap berbagai aktivitas yang menggunakan simbol-simbol agama.
Cara preventif dan deteksi dini diharapkan dapat menangkal terhadap berbagai upaya pembangkangan simbol-simbol resmi negara.
Masih ingat beberapa waktu yang lalu, Indonesia dihebohkan sebagian kelompok kecil masyarakat yang menolak penghormatan bendera merah putih. Ataupun wacana yang menguras energi tentang bendera hitam yang berlafazkan arab.
Penggunaan dinar dan dirham bukan sekedar tindak pidana. Tapi ada upaya sistematis membangkang terhadap Indonesia. Dan dengan cara deteksi dini dapat menghalau upaya separatis yang ingin merongrong pemerintahan yang sah.